Dalam Rangka HBA Ke-64 Kejari Banyuwangi Musnahkan BB Dari Berbagai Tindak Pidana


Dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke – 64 yang jatuh pada hari Senin (22/7/2024) Kejaksaan Negeri Banyuwangi melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, kesehatan, perlindungan anak dan perkara tindak pidana umum serta perkara tipiring yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi Jl. Jaksa Agung Suprapto Nomor 63 Banyuwangi, Jawa Timur pada Senin (15/07/2024).

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, kesehatan, perlindungan anak dan perkara tindak pidana umum serta perkara tipiring dengan berbagai barang bukti diantaranya berupa jenis sabu – sabu sebanyak 94,47 gram, jenis obat-obatan trihexyphenidyl sebanyak 296 butir dan hp, pisau, gunting, kartu domino, bong, dompet, timbangan digital, bong, pipet, tas, pakaian serta minuman keras sebanyak 2.216 botol .

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono yang diwakili oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Muhammad Bimo. Turut hadir perwakilan Polresta Banyuwangi dari Kasubnit Satresnarkoba Aipda Ginanjar, Kasi P2P (Pelayanan Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit) Dinas Kesehatan Banyuwangi Hadi Sutoyo, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Agus Hariyono, Kasubbagbin Kejaksaan Negeri Banyuwangi Adi Candra, Adek2 Mahasiswi magang dari Universitas Negeri Jember serta Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.

“Bahwa pemusnahan ini adalah kegiatan rutin Yang merupakan bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai Eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap “ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono melalui Kasi PB3R Muhammad Bimo, Senin (15/07/2024). (Tim)

Satlantas Polres Jakbar, Gandeng SudinHub Sosialisasikan Ops Patuh Jaya 2024

Dutainfo.com-Jakarta: Satlantas Polres Metro Jakarta Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024 kepada para personel SudinHub Jakarta Barat di Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (14/7/2024).

Personel Satlantas Jakarta Barat yang melaksanakan diantaranya Kbo Satlantas Jakarta Barat Akp Sudarmo bersama dengan unit Kamsel Satlantas Jakarta Barat

Operasi yang akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ridha Aditya menjelaskan bahwa dalam Operasi Patuh Jaya 2024, terdapat 14 target operasi yang akan menjadi fokus utama penindakan. Target-target tersebut adalah:

  1. Melawan arus.
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  3. Menggunakan handphone saat mengemudi.
  4. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
  5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
  6. Melebihi batas kecepatan.
  7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
  8. Berboncengan lebih dari satu orang.
  9. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak memenuhi laik jalan.
  10. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  11. Melanggar marka jalan.
  12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya.
  13. Menggunakan plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
  14. Penerbitan parkir liar.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ridha Aditya menekankan pentingnya kerjasama dan koordinasi antara Polres Metro Jakarta Barat dan SudinHub Jakarta Barat dalam pelaksanaan operasi ini.

“Operasi Patuh Jaya 2024 bukan hanya tentang penindakan hukum, tetapi juga upaya edukasi dan pencegahan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujar Kompol Ridha Aditya.

Kompol Ridha Aditya juga menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para personel SudinHub mengenai mekanisme pelaksanaan operasi serta target-target yang akan menjadi fokus penindakan.

“Dengan pemahaman yang baik, diharapkan seluruh personel dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal dan efektif,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kompol Ridha Aditya mengajak seluruh masyarakat Jakarta Barat untuk turut serta mendukung Operasi Patuh Jaya 2024 dengan mematuhi peraturan lalu lintas.

“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita ciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib dan aman untuk kita semua,” pungkasnya. (Tim)

Wakapolda Metro Jaya Ngopi Kamtibmas Bareng Warga Tanjung Duren Selatan

Dutainfo.com-Jakarta: Dalam upaya meningkatkan komunikasi dan mendekatkan diri dengan masyarakat, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy bersama Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dan pejabat utama Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat mengadakan kegiatan “Ngopi Kamtibmas” di Sekretariat Pos RW 01, Jalan Way Seputih Raya RT 04/01, Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat pada Kamis, 11/7/ 2024.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, yang bertujuan untuk mendengarkan dan mencari solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Dalam sambutannya, Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menekankan pentingnya kehadiran polisi di tengah masyarakat untuk menciptakan rasa aman dan nyaman.

“Malam ini kita melaksanakan kegiatan Ngopi Kamtibmas serentak di jajaran Polda Metro Jaya. Kedatangan kami di sini untuk mengecek secara langsung kondisi wilayah serta mengetahui permasalahan yang ada di masyarakat. Kami ingin mendengar dan mencari solusi atas apa yang menjadi permasalahan di masyarakat,” ujar Brigjen Pol Djati.

Acara ini mendapat respon positif dari warga.

Beberapa di antaranya menyampaikan apresiasi dan masukan terkait kondisi keamanan dan pelayanan polisi di wilayah mereka. Salah satunya adalah Tedi, warga RT 02, yang mengungkapkan rasa terima kasihnya atas keaktifan Bhabinkamtibmas dan Babinsa di RW 01.

“Alhamdulillah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa cukup aktif dan intensif di wilayah RW 01. Pada bulan Ramadan sering terjadi tawuran, namun berkat kerjasama dengan warga, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan kelurahan, alhamdulillah tidak terjadi tawuran. Pelayanan Polri juga semakin baik, seperti pembuatan SIM dan STNK secara online yang cukup efisien. Hari ini isi data, besok SIM sudah dikirim,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Oto, Ketua RT 08, mengajukan pertanyaan tentang penyalahgunaan narkoba yang tidak hanya terjadi di kalangan pemuda, tetapi juga perlu perhatian khusus di kalangan anak-anak sekolah.

“Penyalahgunaan narkoba ini sangat mengkhawatirkan. Bagaimana solusinya agar anak-anak kita bisa terhindar dari bahaya narkoba?” tanyanya.

Menanggapi hal ini, Brigjen Pol Djati menyampaikan bahwa bahaya narkoba memang luar biasa dan perlu penanganan serius.

“Malam ini, Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 kg narkotika. Untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan anak-anak, kami sangat bergantung pada kerjasama dengan masyarakat dan lembaga pendidikan. Polri sendiri berkomitmen untuk menindak tegas penyalahgunaan narkoba, termasuk di kalangan anggota kami,” jawabnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan sarana kontak dan sepeda patroli oleh Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy kepada Ketua RW 01, Syamsudin.

Penyerahan ini diharapkan dapat membantu memperkuat upaya keamanan dan ketertiban di lingkungan tersebut.

Melalui kegiatan Ngopi Kamtibmas ini, Polda Metro Jaya berharap dapat membangun sinergi yang lebih kuat dengan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.

Masyarakat dihimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama. (Tim)

Polres Jakbar Ungkap Modus Operandi Penggelapan Uang 1,3 M Oleh Batara Ageng

Dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat mengungkap modus operandi kasus penggelapan yang dilakukan oleh Batara Ageng, mantan manajer influencer Fujianti, dengan total nilai mencapai 1,3 miliar rupiah.

Kasus ini menguak penyalahgunaan wewenang oleh Batara Ageng yang bekerja sebagai mantan manajer Fujianti, di mana ia memanfaatkan uang hasil kerja sang influencer untuk keperluan pribadi.

Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Akp Diaman Saragih mengatakan, Batara Ageng, yang bertugas sebagai manajer Fujianti dari Desember 2021 hingga Desember 2022, menggunakan uang hasil kerja Fujianti dalam berbagai kerja sama dengan brand atau agensi.

Uang tersebut seharusnya masuk ke rekening Fujianti, namun ditransfer ke rekening pribadi Batara Ageng tanpa sepengetahuan korban. Pelaku kemudian menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.

“Pelaku mempergunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya. Batara Ageng bekerja sebagai manajer Fujianti sudah sejak Desember 2021 sampai dengan Desember 2022,” ujar AKP Diaman Saragih saat konferensi pers di Mapolres, Kamis, 11/7/2024.

Sementara dikesempatan yang sama Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat Akp Tomi Kurniawan didampingi Kasubnit 2 krimsus Iptu Leo Juliando Sitepu menjelaskan bahwa tersangka Batara Ageng telah dipanggil namun tidak hadir satu kali dengan alasan kuasa hukum.

Dalam pengakuannya, Batara Ageng menyatakan telah bekerja sebagai manajer Fuji sejak Desember 2021 hingga Desember 2022, dengan upah gaji sebesar Rp. 500.000 per bulan dan fee sebesar 5% dari setiap brand yang masuk.

Pada Februari 2023, gajinya dinaikkan menjadi Rp. 1.000.000 per bulan.

Batara Ageng mengakui bahwa total uang sebesar Rp. 1.312.997.100 dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Fujianti masuk ke rekening pribadi pelaku dan tidak dilaporkan serta tidak diberikan kepada Fujianti.

Uang tersebut sudah tidak ada dan habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertainment selama menjadi manajer Fujianti.

Beberapa keperluan pribadi yang dibiayai dengan uang tersebut antara lain membayar cicilan satu unit mobil Hyundai Creta seharga sekitar Rp. 300.000.000 dan membayar sewa apartemen di daerah Permata Hijau sebesar Rp. 9.000.000 per bulan.

“Kami dari Polres Metro Jakarta Barat juga telah melakukan upaya restoratif justice namun tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak,” Terang Tomi

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Batara Ageng dijerat dengan pasal 374 dan pasal 372 UU No 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Tim)

Satlantas Polres Jakbar Sigap Evakuasi Pengemudi Takut Ketinggian Di Jalan Layang Gelong Jakbar

Dutainfo.com-Jakarta: Aksi Polri Peduli kembali ditunjukkan oleh personel Satlantas Jakarta Barat dengan membantu masyarakat yang sedang kesulitan.

Kali ini, bantuan tersebut diberikan kepada seorang pengemudi yang mengalami ketakutan ketinggian sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan menaiki jalan layang di Gelong, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Rabu, 10/7/2024.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ridha Aditya mengatakan, Kejadian itu terjadi pada sore hari ketika Aiptu Hery Jhon, anggota turjawali Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, tengah melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas di kawasan tersebut.

Saat itu, Aiptu Hery Jhon melihat sebuah kendaraan minibus jenis Suzuki Ertiga dengan nomor polisi A 1259 PP berhenti di jalan layang Gelong.

” Hal ini menyebabkan kemacetan dan kendaraan lain yang hendak naik ke jalan layang menuju tol Tangerang tidak dapat melintasi area tersebut ,” Ujar Ridha Aditya saat dikonfirmasi, Rabu, 10/7/2024.

Dengan cepat, Aiptu Hery Jhon mendekati kendaraan yang berhenti tersebut untuk melakukan pengecekan dan menanyakan kondisi pengemudi.

Setelah berbicara dengan pengemudi, seorang wanita bernama Ny. Duwi Laila Hayati yang berasal dari Bogor, Aiptu Hery Jhon mengetahui bahwa ibu tersebut mengalami ketakutan terhadap ketinggian.

” Rasa takut tersebut membuatnya tidak berani melanjutkan perjalanan melewati jalan layang,” Ucapnya

Memahami situasi yang dihadapi oleh Ny. Duwi, Aiptu Hery Jhon segera meminta bantuan dari Kanit Turjawali, AKP Karta, untuk mengevakuasi kendaraan tersebut ke bawah jalan layang.

Dengan penuh pengertian dan kesabaran, mereka bekerja sama untuk memastikan Ny. Duwi dan kendaraannya dapat melanjutkan perjalanan dengan aman.

Evakuasi pun berjalan lancar, Ny. Duwi Laila Hayati dan kendaraannya berhasil dipindahkan ke bawah jalan layang tanpa mengalami kendala lebih lanjut.

” Setelah merasa tenang, Ny. Duwi melanjutkan perjalanannya menuju Bogor dengan perasaan lega dan aman,” terangnya

Tindakan cepat dan tepat yang dilakukan oleh Aiptu Hery Jhon dan AKP Karta menunjukkan sikap kemanusiaan yang tinggi dan menjadi contoh nyata bagaimana kepolisian tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga selalu siap membantu dan melindungi masyarakat dalam berbagai situasi.

Atas tindakan tersebut Ny. Duwi Laila Hayati mengucapkan terima kasih kepada Sat Lantas Polres Metro Jakarta Barat yang sudah sigap untuk membantu saya

“Terimakasih banyak pak saya sudah sangat terbantu dan bisa melanjutkan perjalanan kembali,” tukasnya. (Tim)