
Dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa Ke – 64 yang jatuh pada hari Senin (22/7/2024) Kejaksaan Negeri Banyuwangi melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, kesehatan, perlindungan anak dan perkara tindak pidana umum serta perkara tipiring yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi Jl. Jaksa Agung Suprapto Nomor 63 Banyuwangi, Jawa Timur pada Senin (15/07/2024).
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika, kesehatan, perlindungan anak dan perkara tindak pidana umum serta perkara tipiring dengan berbagai barang bukti diantaranya berupa jenis sabu – sabu sebanyak 94,47 gram, jenis obat-obatan trihexyphenidyl sebanyak 296 butir dan hp, pisau, gunting, kartu domino, bong, dompet, timbangan digital, bong, pipet, tas, pakaian serta minuman keras sebanyak 2.216 botol .
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono yang diwakili oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Muhammad Bimo. Turut hadir perwakilan Polresta Banyuwangi dari Kasubnit Satresnarkoba Aipda Ginanjar, Kasi P2P (Pelayanan Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit) Dinas Kesehatan Banyuwangi Hadi Sutoyo, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi Agus Hariyono, Kasubbagbin Kejaksaan Negeri Banyuwangi Adi Candra, Adek2 Mahasiswi magang dari Universitas Negeri Jember serta Tim Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi.
“Bahwa pemusnahan ini adalah kegiatan rutin Yang merupakan bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai Eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap “ujar Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi Suhardjono melalui Kasi PB3R Muhammad Bimo, Senin (15/07/2024). (Tim)