Penyidik Polda Metro Jaya Tetapkan Artis Nikita Mirzani Tersangka Pemerasan Dan TPPU

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka bersama asistennya IM, oleh penyidik Polda Metro Jaya, terkait laporan dokter Reza Gladys.

Polisi mengatakan Nikita Mirzani dan asistenya IM, ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan pencucian uang (TPPU).

“Ya penetapan tersangka Nikita dan IM setelah adanya bukti yang kuat serta hasil gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, kepada awak media, Kamis (20/2/2025).

Masih kata Kombes Pol Ade Ary, seharusnya Nikita dan IM menjalani pemeriksaan pada hari ini, namun keduanya meminta pemeriksaan ditunda setelah menyerahkan surat pengajuan penundaan pada Rabu (19/2/2025).

“Alasan penundaan karena masih ada keperluan terkait pekerjaan dimana pekerjaan itu tidak dapat ditinggalkan,” ungkap Ade Ary.

Diketahui dokter Reza Gladys adalah pemilik skincare yang melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

dimana dokter Reza, melaporkan adanya dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang yang dia alami.

Didalam penjelasan kepada penyidik Polda Metro Jaya, dokter Reza Gladys, mengatakan Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekan nama korban serta produk miliknya via siaran lagsung di Tik Tok pada 13 November 2024.

dokter Reza mencoba menghubungi Nikita Mirzani, namun ungkap dr Reza dirinya menerima ancaman, dan mengaku menstransfer Rp 2 miliar ke rekening yang disebutkan oleh pelapor, pada 15 November 2024, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar.
(**)

Usai Pemeriksaan Di KPK, Sekjen PDIP Hasto Pakai Rompi Tahanan Dan Tangan Diborgol

dutainfo.com-Jakarta: Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto hari memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), usai diperiksa penyidik KPK, Hasto keluar ruangan dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan tangan terborgol, Kamis (20/2/2025).

Hasto Kristiyanto tampak selesai menjalani pemeriksaan penyidik KPK pada Pukul 18.09 WIB, dan keluar ruangan sudah menggunakan rompi orange serta tangan terborgol.

Setelahnya Hasto digiring petugas ke ruangan konferensi pers, untuk pengumuman secara resmi penahananya.

KPK, menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelengara negara yakni Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI tahun 2017-2022.

Selain itu Hasto, juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat Harun Masiku.

“Atas perbuatan saudara HK itu KPK selanjutnya melakukan ekspos dan lain-lain dan menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor sprindik,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, kepada awa media, Selasa (24/12/2024) lalu.
(**)

Patroli Presisi Polres Jakbar Bantu Warga Kesulitan Di Kembangan

dutainfo.com-Jakarta: Di tengah gelapnya malam dan sunyinya jalanan, aksi kepedulian kembali ditunjukkan oleh personel Polres Metro Jakarta Barat.

Tim Patroli Perintis Presisi yang tengah bertugas menyusuri wilayah hukum mereka mendapati seorang pengendara yang mengalami kesulitan karena mobilnya mogok di Jalan Taman Aries Utama, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu, 19/2/2025 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Melihat situasi tersebut, anggota polisi segera menghampiri pengendara yang tampak kebingungan.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M Hari Agung Julianto, menjelaskan bahwa anggotanya memutuskan untuk berhenti dan menawarkan bantuan, mengingat waktu yang masih dini hari dan kondisi jalanan yang relatif sepi.

“Personel kami, Brigadir Achmad Helmy, mendekati pengendara dan menanyakan apa yang terjadi. Setelah mengetahui bahwa mobil losbak yang dikendarainya mengalami mogok, ia pun menawarkan bantuan,” ujar Agung Julianto saat dikonfirmasi, Kamis, 20/2/2025 .

Tanpa ragu, Brigadir Achmad Helmy membantu mendorong mobil tersebut hingga akhirnya berhasil menyala kembali.

Raut lega dan ucapan terima kasih dari sang pengendara menjadi bukti bahwa kehadiran polisi bukan hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memberikan rasa aman dan kepedulian kepada masyarakat.

Aksi sederhana ini menjadi pengingat bahwa Polisi tidak hanya bertugas menindak kejahatan, tetapi juga hadir untuk membantu mereka yang membutuhkan.

Kehadiran mereka di saat-saat genting menunjukkan betapa pentingnya semangat gotong royong dan kepedulian dalam kehidupan bermasyarakat.

( Tim )

Karyawan Ini Baru 3 Hari Kerja Curi Motor Majikanya, Berakhir Ditangkap Polisi

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Grogol Petamburan, Polres Metro Jakarta Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah mereka.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial IR (37), yang ternyata adalah karyawan di tempat kejadian.

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, didampingi Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan korban mengenai hilangnya 1 unit sepeda motor merek Viar.

Motor tersebut merupakan kendaraan operasional usaha laundry milik korban dan diduga dibawa kabur oleh salah satu karyawannya.

“Pelaku ini baru bekerja tiga hari di usaha laundry korban di Jalan Alpukat 3, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan. Ia kemudian mengambil kunci kontak yang tersimpan di laci toko, lalu membawa kabur motor tersebut,” ujar Kompol Reza saat press confrence dimapolsek, Kamis, 20/2/2025.

Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Grogol Petamburan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara dan Panit Reskrim Iptu Adhibya Pramudito segera melakukan penyelidikan.

Pelaku berhasil diidentifikasi dan akhirnya ditangkap di sebuah laundry di daerah Cilandak, Jakarta Selatan.

“Jadi, pelaku IR juga bekerja di tempat laundry lain, dan motor hasil curian tersebut sudah dibawa ke Karawang, Jawa Barat,” tambahnya.

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan Akp Aprino Tamara menjelaskan kendaraan hasil curian tersebut berhasil ditemukan dan diamankan di Karawang tempat tinggal dari istri pelaku.

” Barang hasil curian tersebut digadaikan oleh pelaku sama tetangganya,” ujarnya

Dari informasi yang kami peroleh dari lingkungan tinggalnya pelaku juga dikenal sebagai Trouble maker

Akibat perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, terutama di tempat usaha.

Tetap waspada, siaga karena pencurian kendaraan bermotor tidak hanya sebatas motor untuk pengangkut penumpang seperti roda 4 maupun roda 2, para pelaku juga mengincar kendaraan seperti untuk pengangkut barang juga menjadi sasaran terhadap pelaku

“Jangan terlalu cepat percaya kepada karyawan apalagi yang baru bekerja beberapa hari, seperti yang baru saja kamu ungkap ini agar tidak terjadi kejadian serupa dikemudian hari,” imbuhnya

( Tim )

Kejaksaan Tinggi Jambi Sita Uang Rp 1,7 Miliar Terkait Kasus Korupsi Bank Jambi

Foto: (dok Kejati Jambi)

dutainfo.com-Sumsel: Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, melakukan penyitaan uang Rp 1,7 miliar dari kasus dugaan tindak pidana korupsi gagal bayar dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), di Bank Jambi pada tahun 2017 hingga 2018.

“Ya benar uang ini berasal dari tersangka AE mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas yang sempat buron dan berhasil ditangkap tim Kejaksaan,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, kepada awak media, Rabu (19/2/2025).

Masih kata Noly Wijaya, adapun uang itu berhasil disita berdasarkan penyelidikan.

“Uang itu diduga hasil korupsi yang akhirnya dikembalikan tersangka AE,” ungkapnya.

Masih kata Noly, didalam penyitaan uang itu sudah melengkapi barang bukti dalam kasus ini, dan telah dititipkan sementara di rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Jambi di Bank BRI cab Jambi.

“Tersangka AE ini dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus korupsi Bank Jambi, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik pada Pidsus Kejati Jambi,” paparnya.

Bahkan sambung Noly, tersangka AE dalam pemanggilan sebagai saksi juga mangkir hingga dilakukan pencarian dan ditemukan kabur ke Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.

“Setelah dilakukan penangkapan AE, dibawa tim penyidik Kejati Jambi guna ditahan di Lapas Kelas II A Jambi selama 20 hari kedepan terhitung 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025,” kata Noly.

Akan tetapi masih kata Noly, hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak permohonan praperadilan tersangka dengan Nomor: 8/Pid.Pra/2024/PN.Jmb tanggal 11 Desember 2024, dan AE pun harus menjalani proses hukum.

Diketahui penyidik Kejati Jambi telah menahan 4 terdakwa, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi gagal bayar PT SNP Bank Jambi, dan sudah mendapat vonis penjara.

Dalam perkara tindak pidana korupsi perkara gagal bayar dalam pembelian Medium Term Notes PT Sunprima Nusantara Pembiayaan pada tahun 2017-2018 menyebabkan kerugian negara Rp 310 miliar.
(**)