Mantan Kasubsie Pratut Kejari Jakbar Azam Coreng Institusi Kejaksaan Tilep Uang Rp 11,5 M

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kepala Sub Seksie Pra Tuntutan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat AZ alias Azam, mencoreng institusi Kejaksaan, yang sekarang tengah mendapat kepercayaan tinggi oleh publik, pasalnya Azam diduga menilap uang barang bukti terkait investasi bodong Robot Trading Fahranheit sebesar Rp 11,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Patris Yusrian Jaya, pada Kamis 27 Februari 2025 malam, mengadakan pers release, bahwa pihak Kejati DKJ, telah menangkap mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ.

“Kejaksaan Tinggi DKJ telah menangkap jaksa Az mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, terkait penerimaan suap atau gratifikasi sebanyak Rp 11,5 miliar,” ujar Kajati DKJ Patris Yusrian Jaya, kepada awak media, Kamis (27/2/2025).

Masih kata Patris, penerimaan suap ini terjadi saat eksekusi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahranheit sebesar Rp 61,4 miliar kepada 1.500 nasabah.

“Atas bujuk rayu kuasa hukum korban yakni BG dan OS sebagaian diantaranya Rp 11,5 miliar diberikan kepada jaksa AZ,” ungkap Patris.

Masih kata Patris, adapun manipulasi pengembalian barang bukti itu pertama sebesar Rp 17 miliar dibagi dua dengan OS, masing-masing mendapat Rp 8,5 miliar, selanjutnya di pengembalian barang bukti dilakukan bersama BG dari Rp 38 miliar dimanipulasi Rp 6 miliar kemudian dibagi rata dengan jaksa AZ.

“Adapun uang yang menjadi bagian jaksa AZ ditransfer ke salah satu rekening honorer pada Kejari Jakbar,” papar Patris.

Hingga kini pihak Kejaksaan Tinggi DKJ telah menetapkan tersangka kepada jaksa AZ yang mantan Kasubsie Pratut pada Kejari Jakarta Barat, dan dua penasihat hukum korban investasi bodong Robot Trading Fahranheit yakni BG dan OS

Pihak penyidik Kejati DKJ, juga telah menyita uang Rp 5 miliar dari jaksa AZ, berupa rumah, uang cash, dan uang dari rekening istri jaksa AZ.

Tindakan sangat konyol dan tolol apa yang dilakukan oleh mantan Kasubsie Pratut Kejari Jakbar Azam, bagaimana tidak, Kejaksaan sekarang ini tengah gencar-gencar nya memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan triliunan keuangan negara, dan Kejaksaan tengah mendapatkan kepercayaan tinggi dari publik.

“Kejaksaan mendapatkan kepercayan tinggi dari publik atas prestasi kinerjanya dalam mengungkap tindak pidana mega korupsi di negeri ini, justru di rusak oleh yang namanya jaksa Azam saat itu kasus itu dia menjabat sebagai Kasubsie Pratut Kejari Jakbar,” ujar salah satu tokoh masyarakat Jakarta Barat, Hendrik A Sabtu (1/3/2025).

Tak sampai disitu, Hendrik yang juga Pemred Investigasi dutainfo.com, ini meminta kepada Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, untuk memeriksa kembali Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro.

“Jaksa Agung harus periksa Kajari Jakbar Hendri Antoro dan atasan langsung Jaksa Azam, karena ini kan pengawasan melekat, jadi harus diperiksa,” kata Hendrik.

Masih kata Hendrik, Kajari Jakbar Hendri Antoro dalam hal harus bertanggungjawab, karena secara struktur Kepala Kejaksaan Negeri adalah pengawas melekat (waskat).

“Kejadian seperti ini ditingkat Kejari-kejari jangan dianggap sepele oleh Jaksa Agung, justru mulai lah bersih-bersih di level bawah yang jarang tersorot,” tegasnya.

Diketahui jaksa Azam ini belum lama ini mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Seksi Intelijen pada Kejari Landak Kalbar. (Tim)

Penyidik Reskrimum Polres Jakbar Diminta Tangkap Pelaku Pencurian Yang Kabur Ke Sumsel

Dutainfo.com-Jakarta: Mareta apandri pelaku Pencurian di rawa buaya jakarta barat pada hari Senin 4 November 2024 dan kabur pulang ke rumah orangtuanya di lubuk Kumbung karang jaya Musi Rawas Utara Sumatra Selatan.

Mareta apandri telah di laporkan ke polres metro Jakarta Barat pada hari Rabu 13 November 2024 dengan no LP : STTLP/1420/B/XI/2024/SPKT/Polres metro Jakarta Barat/ Polda Metro Jaya. Perkembangan Penyelidikan oleh penyidik polres metro Jakarta Barat sampai hari Sabtu 1 maret 2025 telah di buatkan berita acara wawancara terhadap korban Halim hermanto, saksi pelapor Bryan Inzaghi dan saksi dari karyawan bank BCA. Sedangkan untuk terlapor mareta apandri sudah dua kali di layangkan surat undangan klarifikasi oleh penyidik polres metro Jakarta Barat tetapi tidak hadir tanpa keterangan, untuk selanjutnya penyidik polres metro Jakarta Barat berencana melakukan upaya hukum lanjutan.

Menurut keterangan Kanit AKP Diaz bahwa sudah dilakukan gelar perkara hingga status terlapor menjadi Tersangka dari penyelidikan menjadi penyidikan. AKP Diaz akan berusaha semaksimal untuk menemukan keberadaan mareta apandri, AKP Diaz sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kasat Reskrim polres muaratara yang kebetulan teman satu leting, Untuk saat ini penyidik polres metro Jakarta Barat berusaha melengkapi administrasi agar dapat di lakukan upaya penjemputan paksa mareta apandri di lubuk Kumbung karang jaya Musi Rawas Utara Sumatra Selatan.

AKP Diaz berjanji akan berusaha semaksimal untuk menangani laporan ini hingga tuntas, mohon dukungan doa nya ujar AKP Diaz.

Halim sebagai saksi korban awalnya merasa pesimis kasus ini dapat di selesaikan sesuai hukum mengingat bagi kepolisian kerugian yang di alami terlalu kecil sedangkan bagi Halim sangat berarti dan di duga pelaku meminta halim untuk datang ke kampungnya. Mareta apandri yakin penyidik polres metro Jakarta Barat tidak akan menjemputnya mengingat jaraknya jauh dari Jakarta ke lubuk Kumbung karang jaya Musi Rawas Utara Sumatra Selatan. Sejak laporan kepolisian ini di tangani oleh AKP Diaz dapat berjalan sesuai prosedur hukum. Sedangkan penyidik polres metro Jakarta Barat tidak serius dalam menangani laporan ini terkesan cuek

Agus Darma Wijaya ketua bidang advokasi DPP Forum wartawan Jaya Indonesia berkomentar bahwa seharusnya tersangka bisa cepat di jemput dan di proses sesuai hukum. Tinggal keseriusan Penyidik polres metro Jakarta Barat dalam menangani laporan dugaan pencurian dengan bukti, saksi, rekaman cctv dan keberadaannya di ketahui ada di rumah orang tua nya di lubuk Kumbung karang jaya Musi Rawas Utara Sumatra Selatan. Kendala penyidik polres metro Jakarta Barat hanya satu jarak yang jauh. Kita tunggu saja sampai lebaran nanti jika masih belum tertangkap terduga pelaku pencurian mareta apandri berarti penyidik polres metro Jakarta Barat tidak serius menangani laporan polisi ini.

Mustofa hadi karya yang akrab disapa Opan Ketum Forum wartawan Jaya Indonesia ( Fwji )mengucapkan terimakasih dan apresiasi untuk Kanit AKP Diaz yang telah membantu laporan kepolisian halim yang di wakili bryan sebagai anak. Fwji selalu menjaga hubungan humanis dan bersinergi dengan polri baik di tingkat mabes polri sampai ke Polsek. Opan berharap polres metro Jakarta Barat bisa menyelesaikan Laporan kepolisian ini dan pelaku dapat segera di tangkap Karena telah sangat merugikan halim. Kami segenap pengurus dan Anggota FWJI berkomitmen mengawal laporan kepolisian ini sampai selesai dan pelaku dapat segera di tangkap dan mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Mengingat laporan kepolisian ini sudah berjalan hampir empat bulan tapi hasilnya tidak ada kemajuan yang berarti membuat Rekan rekan media yang tergabung dalam forum wartawan jaya Indonesia ingin meviralkan karena laporan kepolisian yang dari awal sudah di persulit kemudian penangannya jalan di tempat sepertinya no viral no justice, tapi halim melarangnya mohon rekan rekan media bersabar, lebih baik kita tunggu bersama kinerja penyidik polres metro Jakarta Barat hasilnya seperti apa kita tunggu sampai lebaran 2025 nanti.

(Tim)

Terjerat Hutang Pria Di Tambora Nekat Jambret Kalung Emas Lansia

Dutainfo.com-Jakarta: Seorang pemuda berinisial YL (36) nekat merampas kalung emas milik seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial KH (50) di Jalan Sawah Lio II, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.

Motif pelaku diduga karena terlilit utang, baik dari pinjaman online (pinjol) maupun utang kepada warga sekitar.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Muhammad Kukuh Islami didampingi Kanit Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara dalam jumpa pers mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

“Motif pelaku adalah ekonomi karena terlilit utang,” ujar Kukuh dalam konferensi pers di Mapolsek, Kamis (27/2/2025).

Kukuh menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban pulang dari pasar dengan membawa barang belanjaan.

Saat melewati jalanan yang sepi, pelaku YL tiba-tiba mendekatinya sambil memainkan ponsel.

Tak lama kemudian, pelaku berkata “Sepi amat ya” dengan nada keras, yang membuat korban terkejut.

Tiba-tiba, pelaku menarik paksa kalung emas yang dipakai korban menggunakan tangan kirinya hingga kalung terlepas.

Setelah berhasil merampas kalung tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Namun, korban yang sadar telah dijambret langsung berteriak “Jambret! Jambret!”, sehingga warga sekitar turut mengejar pelaku.

Warga akhirnya berhasil menangkap YL di Pos RW 8 Jembatan Lima.

Pelaku kemudian diamankan oleh pihak keamanan setempat sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Tambora.

Atas perbuatannya, pelaku YL dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Selain itu, Kapolsek Kukuh Islami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan perhiasan mencolok yang dapat menarik perhatian pelaku kejahatan.

“Jangan memakai perhiasan berlebihan yang bisa menarik perhatian pelaku kriminal. Selalu waspada agar kita tidak menjadi korban kejahatan,” pungkasnya. (Tim)

Pengawasan Melekat, Kajari Jakbar Hendri Antoro Harus Ikut Tanggungjawab Terkait Jaksa AZ Tilep Barbuk

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi DKJ, belakangan ini sedang gencar-gencar nya mengungkap perkara dugaan korupsi, salah satunya patut diacungkan jempol dengan berhasil mengungkap Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov DKJ, terkait dugaan korupsi berinisial IHW dan MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKJ, namun salah satu jaksa mantan Kasubsi Pratut pada Kejari Jakbar, berulah dan berhasil di sapu bersih alias ditangkap oleh tim penyidik pada Kejati DKJ terkait kasus dugaan menilap uang barang bukti atau penerimaan suap Rp 11,5 miliar, saat eksekusi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahranheit.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKJ Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers pada Kamis (27/2/2025) malam, mengatakan pihaknya menangkap seorang jaksa AZ mantan jaksa pada Kejari Jakarta Barat, terkait penerimaan suap atau gratifikasi sebanyak Rp 11,5 miliar.

“Penerimaan suap itu terjadi saat eksekusi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 61,4 miliar kepada 1.500 nasabah,” ujar Patris Yusrian, kepada awak media, Kamis (27/2/202/) malam.

Masih kata Patris Yusrian Jaya yang juga mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, atas bujuk rayu kuasa hukum korban yakni BG dan OS sebagian diantaranya senilai Rp 11,5 miliar diberikan kepasa jaksa AZ.

Adapun nominal uang tersebut diterima secara bertahap dengan kesepakatan saling bagi kepada penasihat hukum, sambung Patris.

“Adapun manipulasi pengembalian barang bukti itu, pertama sebesar Rp 17 miliar dibagi dua dengan OS, masing-masing Rp 8,5 miliar,” ungkapnya.

Selanjutnya masih kata Patris, pengembalian barang bukti selanjutnya dilakukan bersama BG dari RP 38 miliar dimanipulasi sebesar Rp 6 miliar kemudian dibagi rata dengan jaksa AZ.

“Uang yang menjadi bagian Jaksa AZ ini ditransfer ke rekening salah satu honorer pada Kejari Jakbar,” papar Patris.

Kajati DKJ Patris Yusrian, juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memblokir dan menyita uang yang ada di rekening senilai Rp 3,7 miliar, uang cash Rp 1,7 miliar, dalam bentuk polis asuransi 2 miliar, dan aset rumah yang dibeli oleh tersangka AZ tanah serta uang tunai yang ada pada istri tersangka.

“Jadi tersangka AZ ini menggunakan rekening istrinya untuk sekedar menaruh uang itu, dan tidak ada uang yang dialirkan AZ ke istrinya sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU),” jelas Patris.

Dalam kasus ini penyidik Kejati DKJ juga telah memeriksa beberapa pihak pada 24 Februari 2025, Diketahui juga Jaksa AZ ini sebelumnya menjabat Kasubsie Pra Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan belum lama ini mendapat promosi jabatan sebagai Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat.

Sementara Tokoh Masyarakat Jelambar Baru, Jakarta Barat, Hendrik A yang juga Pimpinan Redaksi Investigasi dutainfo.com, sangat menyayangkan apa yang dilakukan Jaksa AZ, ini sangat mencoreng citra Kejaksaan yang saat ini tengah gencar-gencar nya memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga triliunan.

“Jelas Jaksa AZ ini mencoreng nama institusi Kejaksaan yang saat ini tengah, mendapatkan kepercayaan tinggi dari publik,” jelas Hendrik.

Masih kata Hendrik, seharusnya dalam kasus dugaan penerima suap atau menilap uang barang bukti yang dilakukan Jaksa AZ terkait investasi bodong Robot Trading Fahranheit, sebesar Rp 11,5 miliar seperti apa yang diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKJ Patris Yusrian Jaya pada Kamis (27/2/2025), Seharusnya penyidik Kejati DKJ, jeli melihat kasus ini, dengan juga meminta pertanggungjawaban Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antroro, dan atasan jaksa AZ.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro juga harus bertanggungjawab, karena secara struktur Kepala Kejaksaan Negeri adalah sebagai pengawasan melekat (waskat).

“Tidak mugkin atau mustahilah pimpinan Kejari Jakbar saat ini tidak mengetahui detail kasus tersebut, dan saya yakin Jaksa AZ ini tidak bermain sendiri?,” kata Hendrik.

Ini kan jelas pimpinan Kejari Jakbar dan jaksa AZ tidak mendukung program Pemerintah yakni Asta Cita dari Presiden Prabowo, dan kita minta Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, dapat kembali memeriksa Kajari Jakbar Hendri Antoro serta atasan terkait dari jaksa AZ.

“Kejadian ini jangan dianggap sepele hanya ditingkat Kejaksaan Negeri saja, jadi kita minta kasus ini diungkap secara transparan, hukum seberat-beratnya siapa saja yang terlibat,” harapnya.

Dalam kasus tersebut diatas penyidik Kejati DKJ, telah menetapkan dua orang tersangka yakni Jaksa AZ dan BG selaku kuasa hukum korban investasi bodong Robot Trading Fahranheit.
(El)

Jaksa Agung Harus Periksa Kajari Jakbar Terkait Jaksa AZ Tilep Uang Barbuk 11,5 M

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi DKJ, belakangan ini sedang gencar-gencar nya mengungkap perkara dugaan korupsi, salah satunya patut diacungkan jempol dengan berhasil mengungkap Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov DKJ, terkait dugaan korupsi berinisial IHW dan MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKJ, namun salah satu jaksa mantan Kasubsi Pratut pada Kejari Jakbar, berulah dan berhasil di sapu bersih alias ditangkap oleh tim penyidik pada Kejati DKJ terkait kasus dugaan menilap uang barang bukti atau penerimaan suap Rp 11,5 miliar, saat eksekusi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahranheit.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKJ Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers padq Kamis (27/2/2025) malam, mengatakan pihaknya menangkap seorang jaksa AZ mantan jaksa pada Kejari Jakarta Barat, terkait penerimaan suap atau gratifikasi sebanyak Rp 11,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKJ Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers padq Kamis (27/2/2025) malam, mengatakan pihaknya menangkap seorang jaksa AZ mantan jaksa pada Kejari Jakarta Barat, terkait penerimaan suap atau gratifikasi sebanyak Rp 11,5 miliar.

“Penerimaan suap itu terjadi saat eksekusi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sebesar Rp 61,4 miliar kepada 1.500 nasabah,” ujar Patris Yusrian, kepada awak media, Kamis (27/2/202/) malam.

Masih kata Patris Yusrian Jaya yang juga mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, atas bujuk rayu kuasa hukum korban yakni BG dan OS sebagian diantaranya senilai Rp 11,5 miliar diberikan kepasa jaksa AZ.

Adapun nominal uang tersebut diterima secara bertahap dengan kesepakatan saling bagi kepada penasihat hukum, sambung Patris.

“Adapun manipulasi pengembalian barang bukti itu, pertama sebesar Rp 17 miliar dibagi dua dengan OS, masing-masing Rp 8,5 miliar,” ungkapnya.

Selanjutnya masih kata Patris, pengembalian barang bukti selanjutnya dilakukan bersama BG dari RP 38 miliar dimanipulasi sebesar Rp 6 miliar kemudian dibagi rata dengan jaksa AZ.

“Uang yang menjadi bagian Jaksa AZ ini ditransfer ke rekening salah satu honorer pada Kejari Jakbar,” papar Patris.

Kajati DKJ Patris Yusrian, juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memblokir dan menyita uang yang ada di rekening senilai Rp 3,7 miliar, uang cash Rp 1,7 miliar, dalam bentuk polis asuransi 2 miliar, dan aset rumah yang dibeli oleh tersangka AZ tanah serta uang tunai yang ada pada istri tersangka.

“Jadi tersangka AZ ini menggunakan rekening istrinya untuk sekedar menaruh uang itu, dan tidak ada uang yang dialirkan AZ ke istrinya sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU),” jelas Patris.

Dalam kasus ini penyidik Kejati DKJ juga telah memeriksa beberapa pihak pada 24 Februari 2025, Diketahui juga Jaksa AZ ini sebelumnya menjabat Kasubsie Pra Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan belum lama ini mendapat promosi jabatan sebagai Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Landak Kalimantan Barat.

Sementara Tokoh Masyarakat Jelambar Baru, Jakarta Barat, Hendrik A yang juga Pimpinan Redaksi Investigasi dutainfo.com, sangat menyayangkan apa yang dilakukan Jaksa AZ, ini sangat mencoreng citra Kejaksaan yang saat ini tengah gencar-gencar nya memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga triliunan.

“Jelas Jaksa AZ ini mencoreng nama institusi Kejaksaan yang saat ini tengah, mendapatkan kepercayaan tinggi dari publik,” jelas Hendrik.

Masih kata Hendrik, seharusnya dalam kasus dugaan penerima suap atau menilap uang barang bukti yang dilakukan Jaksa AZ terkait investasi bodong Robot Trading Fahranheit, sebesar Rp 11,5 miliar seperti apa yang diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKJ Patris Yusrian Jaya pada Kamis (27/2/2025), Seharusnya penyidik Kejati DKJ, jeli melihat kasus ini, dengan juga meminta pertanggungjawaban Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antroro, dan atasan jaksa AZ.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro juga harus bertanggungjawab, karena secara struktur Kepala Kejaksaan Negeri adalah sebagai pengawasan melekat (waskat).

“Tidak mugkin atau mustahilah pimpinan Kejari Jakbar saat ini tidak mengetahui detail kasus tersebut, dan saya yakin Jaksa AZ ini tidak bermain sendiri?,” kata Hendrik.

Ini kan jelas pimpinan Kejari Jakbar dan jaksa AZ tidak mendukung program Pemerintah yakni Asta Cita dari Presiden Prabowo, dan kita minta Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, dapat kembali memeriksa Kajari Jakbar Hendri Antoro serta atasan terkait dari jaksa AZ.

“Kejadian ini jangan dianggap sepele hanya ditingkat Kejaksaan Negeri saja, jadi kita minta kasus ini diungkap secara transparan, hukum seberat-beratnya siapa saja yang terlibat,” harapnya.

Dalam kasus tersebut diatas penyidik Kejati DKJ, telah menetapkan dua orang tersangka yakni Jaksa AZ dan BG selaku kuasa hukum korban investasi bodong Robot Trading Fahranheit.
(El)