Patroli Dan Razia Stasioner Jumat Dini Hari Polres Metro Jakarta Barat Amankan Dua Terduga Penyalahguna Narkoba Dan Sebilah Pisau

dutainfo.com-Jakarta: Upaya menciptakan rasa aman bagi masyarakat terus dilakukan Polres Metro Jakarta Barat melalui patroli mobile dan razia kejahatan jalanan yang dilaksanakan secara rutin pada waktu rawan. Hasilnya, dalam kegiatan yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu beserta satu bilah senjata tajam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 00.30 WIB hingga 03.00 WIB tersebut diawali dengan apel yang dipimpin oleh Paping Polres Metro Jakarta Barat Kompol Widodo dan melibatkan personel dari berbagai fungsi sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam mengantisipasi tindak kejahatan jalanan.

Patroli mobile menyasar sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan terjadinya aksi kriminalitas, di antaranya Jalan Daan Mogot, Jalan Tubagus Angke, Traffic Light Pesing, hingga kembali ke Jalan Daan Mogot.

Sementara razia stasioner dipusatkan di Jalan Tubagus Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Dalam pelaksanaan razia, petugas melakukan pemeriksaan secara selektif terhadap pengendara dan barang bawaan dengan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, sopan, dan profesional.

Paping Kompol Widodo mengatakan, Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga membawa satu paket kecil narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya.

Selain itu, turut diamankan satu bilah senjata tajam berupa pisau yang kemudian diserahkan bersama kedua terduga ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ujarnya

Selain melakukan penegakan hukum, personel di lapangan juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi kejahatan jalanan serta mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.

Polres Metro Jakarta Barat menegaskan bahwa patroli mobile dan razia kejahatan jalanan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif dan represif dalam menekan angka kriminalitas, mencegah peredaran narkotika, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas, terutama pada malam hingga dini hari.

( Hdr/Ril )

Mantan Sekjen MPR RI Ma’Ruf Cahyono Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar

Dutainfo.com-Jakarta: KPK menahan mantan Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono (MC), dalam kasus pengadaan barang dan jasa.

KPK mengatakan Ma’ruf menerima gratifikasi total Rp 30 Miliar.

“Saat menjabat Sekjen MPR RI pada periode 2016-2023 Ma’ruf sebagai pengguna anggaran (PA), pada Setjen MPR RI, diduga menunjuk diri sendiri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dia juga menunjuk diri sendiri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Setjen MPR,” ujar Plt Direktur Penyidik KPK Achmad Taufik, Kamis (9/7/2026).

Masih kata Achmad Taufik, selama menjabat Ma’ruf diduga memiliki orang kepercayaan yakni Zakaria (Z), yang sehari hari berada di lingkungan Setjen MPR RI.

“Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI para calon rekanan terlebih dahulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah ‘uang hangus’ atau uang Assalamualaikum,” yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan,” ungkap Taufik.

Adapun total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp 7 miliar.

Selanjutnya Ma’ruf juga membuka akun rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar (FA) selaku pihak swasta dari PT VALBURY ECAPITAL (VEI) adapun perusahaan tersebut merupakan penyedia alat kantor di lingkungan Setjen MPR RI.

“Dalam rekening dan akun tersebut antara tahun 2021-2022 MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 16,4 miliar,” kata Taufik.

Masih sambung Taufik, sehingga terdapat dua penerimaan didalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai Rp 30 miliar.

Untuk Ma’ruf sudah ditahan oleh KPK hari ini di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(Tim)

Kejagung RI Buka Suara Terkait Aksi Penggeledahan Yang Dilakukan Polri

Foto: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung buka suara terkait aksi Penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Korupsi dan Polda Metro Jaya, terkait kasus korupsi TPPU dan suap kasus batu bara dan Asabri.

“Upaya hukum pengeledahan dan penyitaan itu sepenuhnya kewenangan dari kepolisian,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (9/7/2026).

Anang, memastikan Kejagung menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek Penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut,” ungkapnya.

Anang Supriatna, juga meminta publik agar tidak langsung membuat kesimpulan dan mengaitkan proses hukum yang berjalan dengan sosok tertentu.

Dirinya juga mendorong agar seluruh proses penegakan hukum tetap dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kejaksaan Agung juga menghormati penuh independensi dan kewenangan setiap aparat penegakan hukum dan menjalankan tugas masing-masing, kata Anang.
(Tim)

Kortas Tipikor Bersama Polda Metro Jaya Grebeg Cafe de’Clan Dan Coin Money Changer

Dutainfo.com-Jakarta: Polisi menggeledah sebuah money changer dan kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi, dua lokasi tersebut disegel polisi.

“Tentang penyitaan ini terkait tentang dua ruangan, untuk operasional tetap kami kembalikan kepada pihak manajemen untuk operasional di lantai 1 tapi dilantai 2 itu berupa kantor itu yang kami lakukan status quo dalam proses penyidikan dugaan korupsi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di kafe de’Clan, Rabu (8/7/2026).

Masih kata Kombes Budi, penyegelan juga akan dilakukan di Money Changer, Cipete, Jaksel.

“Ya tetap kita lakukan status quo juga (Money Changer), kita kan melihat transaksi ini terkait tentang pencucian uang tadi,” katanya.

Masih kata Kombes Budi, polisi akan menyelidiki adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyitaan dokumen serta pecahan mata uang asing yang ditemukan di dua lokasi.

Diketahui polisi menggeledah kafe, money changer dan beberapa lokasi lainya hari ini, pengeledahan dilakukan setidaknya terkait tiga kasus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi di PLN, Asabri, dan Krakatau Steel menjadi atensi Presiden Prabowo Subianto.
(Tim)

Dua Pencuri Motor Di Tegal Alur Ditangkap Polisi Sita Kunci Letter T

dutainfo.com-Jakarta: Unit Reskrim Polsek Kalideres berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Raya Kamal, RT 008/001, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku berhasil diamankan diantaranya berinisial ED dan MFJ

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rihold Sihotang, didampingi Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Firmansyah, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam yang diparkir di depan rumahnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kalideres melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pengumpulan keterangan saksi hingga analisis rekaman CCTV yang berhasil mengarah kepada identitas salah satu pelaku.

“Berbekal hasil penyelidikan dan pencocokan ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV, tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang diketahui berinisial ED di wilayah Duri Kosambi, Cengkareng,” ujar Kompol Rihold Sihotang saat dikonfirmasi, Rabu, 8/7/2026

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo bersama Panit Reskrim IPTU A. Iman Fathurahman kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku ED Saat dilakukan penggeledahan di kontrakannya, petugas menemukan kunci letter T yang digunakan sebagai alat untuk merusak rumah kunci sepeda motor korban.

Dalam pemeriksaan, ED mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, M F J.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap M F J di kawasan Tegal Alur, Kalideres, pada hari yang sama.

Kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban, kemudian menjualnya di kawasan Bongkaran, Cengkareng, seharga Rp3.100.000.

Dari hasil penjualan tersebut uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli narkotika dan obat-obatan terlarang.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi, satu buah kunci letter T, pakaian yang dikenakan saat melakukan pencurian, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kapolsek Kalideres mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana melalui kantor polisi terdekat maupun layanan kepolisian 110, sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti.

( Hdr/Ril )