Kejaksaan Negeri OKU Musnahkan Barbuk Perkara Tipidum

dutainfo.com-Sumsel: Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum periode kedua bulan Agustus hingga Desember 2023, pada Rabu (6/12/2023), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri OKU, Sumatera Selatan.

“Ya benar telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum, ini sebagai upaya penyelesaian perkara secara komperhensif serta bentuk transparansi Kejari OKU terhadap penyelesaian perkara barang bukti yang dimusnahkan pada periode kedua yang mana jumlahnya tak sebanyak pada periode pertama yang cukup signifikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat SH,MH, dalam keterangan pers, Rabu (6/12).

Sementara Kasi PB3R Kejari OKU Pajri Aef Sanusi SH, mengatakan dari 67 perkara ini meliputi Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif sebanyak 27 perkara terdiri dari Sabu 7,652 gram, Pil Ekstasi 0,9751 gram, HP 13 Unit, Pakaian 9 lembar, Perkara Tindak Pidana terhadap orang dan harta benda (Pencurian, Penganiayaan, Pembunuhan, dan Penipuan), sebanyak 28 perkara terdiri dari Sajam 5 bilah, Pakaian 14 lembar, selanjutnya Perkara Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana lainya (Minyak dan Gas Bumi, Perjudian, Senjata Tajam, dan Senjata Api, Pencabulan, KDRT, dan Lainya), sebanyak 12 Perkara terdiri dari HP 7 unit dan Senjata Tajam 3 bilah.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkracht dengan amar putusan dari Pengadilan Negeri Batu Raja yang berbunyi dirampas untuk dimusnahkan,” ungkap Pajri.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini diantaranya Kajari OKU Choirun Parapat, Ketua PN Baturaja yang diwakili Panitera Alidin SH, Kasat Narkoba Polres OKU diwakili Kanit Narkoba Hendrik, Kepala Rupbasan Palbeb Manurung, dan Dinas Kesehatan Kab OKU, Kasi PB3R Kejari OKU Pajri Aef Sanusi, dan Staf PB3R Kejari OKU.
(Tim)

Penyidik Pidsus Kejati Jatim Tahan Mantan Kadep Anak Perusahaan PT Inka Multi Solusi

Foto: Kajati Jatim Mia Amiati dan Staf (ist)

dutainfo.com-Jatim: Kasus dugaan korupsi di PT Inka Multi Solusi (IMS) dalam proyek pengadaan barang consumable atau habis barang, diungkap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Ya sementara telah menetapkan seorang tersangka berinisial HW mantan Kepala Departemen Pengadaan di anak perusahaan PT Industri Kereta Api (PT Inka),” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, kepada awak media, Rabu (6/12/2023).

Masih kata Mia Amiati, pada periode 2016 hingga 2017, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan mengandeng penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA, dalam pengadaan itu PT IMS menganggarkan uang lebih dari Rp 14 Miliar.

“Berdasarkan penyelidikan, diperoleh fakta bahwa penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA tak melaksanakan keseluruhan pengadaan barang sesuai perjanjian kontrak,” ungkapnya.

Jadi NC maupun CV AA hanya mengerjakan sebagain kecil pekerjaan, namun diminta pertanggungjawaban oleh Kepala Departemen Pengadaan yakni Saudari HW, lanjut Mia.

“Tim Satuan Pengawas Internal PT Inka juga telah turun tangan guna melakukan penyelidikan hasilnya ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang tak diyakini keabsahannya sehingga diduga menimbulkan kerugian negara,” paparnya.

Dokumen pertanggungjawaban yang tak dapat diyakini keabsahannya senilai Rp 7,5 Miliar.

“Tersangka HW langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim,” tutupnya.
(Tim)

Sepanjang Tahun 2023 Pemprov DKI Jakarta Cabut 10 KJP Pelajar Di Jakbar Terkait Tawuran

dutainfo.com-Jakarta: Pemprov DKI, Jakarta telah mencabut 10 Kartu Jakarta Pintar atau KJP milik pelajar di wilayah Jakarta Barat sepanjang tahun 2023.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Junaedi, mengatakan kurang lebih 10 KJP siswa dicabut selama tahun 2023.

“Sebagain besar kebanyak tawuran, KJP dicabut untuk anak bermasalah menjadi pelajaran penting bagi mereka agar tak terjadi bagi peserta didik lainya,” kata Junaedi, Selasa (5/12/2023).

Selain itu sambung Junaedi, pencabutan KJP juga sebagai catatan bagi sekolah lain di Jakarta agar kejadian serupa tak terulang lagi.
(Tim)

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Transaksi 500 Gram Di Depan Masjid Jakut

Foto: (Ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kurir narkoba berinisial UAM ditangkap Polisi saat transaksi 500 gram narkoba di depan Masjid Al Husna, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Ya benar ungkap kasus ini berawal adanya informasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba di depan Masjid Al Husna Tanjung Priok,” ujar Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi, Selasa (5/12/2023).

Pihak kepolisian langsung menuju lokasi setelah mendapatkan informasi dan berhasil membekuk pelaku, beserta barang bukti sabu 102,35 gram dari kantong celana pelaku.

“Selanjutnya kami kembangkan dan berhasil menyita sabu lainya seberat 198,40 gram, 101,14 gram, 101,16 gram, dan 52,41 gram di rumah pelaku,” ungkapnya.

Jadi total sabu yang kami amankan dari pelaku UAM seberat 554,46 gram, sambung Kompol Probandono.

“Saat diinterogasi pelaku UAM, mengaku sudah dua kali menjadi kurir narkoba, sabu didapatkan dari pelaku lainya berinisial MI, pelaku UAM diimingi uang Rp 5 juta sebagai kurir narkoba,” paparnya.

Selanjutnya UAM ditawarkan oleh pelaku IM untuk pekerjaan ini, setelah disanggupi kemudian dia ditelepon oleh C (DPO) saat ini masih dalam pengejaran.
(Tim)

Grebeg Judi Di Muratara Palembang Sumsel, 3 Polisi Ditusuk Bandar Judi

Foto: Ilustrasi judi (ist)

dutainfo.com-Sumsel: Tiga orang anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Palembang, Sumatera Selatan, ditusuk bandar judi saat menggerebek lokasi perjudian.

Satu anggota bernama Briptu Ilham dilaporkan kritis, sementara dua rekanya luka parah.

“Ya benar, ketiganya itu memang anggota kita dari unit Pidum,” ujar Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sofian Hadi, seperti dikutip detik.com, Selasa (5/12/2023).

Masih kata AKP Sofian, peristiwa itu terjadi saat Tim Unit Pidum Polres Muratara melakukan penggerebekan perjudian dadu kuncang di Pasar Malam Desa Muara Tiku, Karang Jaya, Muratara pada Senin (4/12/2023).

“Saat penggerebekan, di lokasi bandar judi melawan dan menusuk 3 anggota polisi,” ungkapnya.

Bandar dadu kuncang itu berinisial EP kemudian tewas ditembak petugas lainya, sambung AKP Sofian.

Sementara Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto, juga membenarkan kejadian tersebut.

“Anggota kami terpaksa melakukan upaya penembakan itu karena sudah ada 3 anggota yang terluka,” paparnya.

Setelah dilakukan penembakan EP langsung dilarikan ke RS dan dinyatakan meninggal dunia.

“Pelaku EP terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di bagian kaki,” katanya.

Selanjutnya EP dan 3 anggota polisi yang terluka lanngsung dibawa ke RS Rupit dan ditangani secara medis oleh dokter jaga IGD.

“Kemudian setelah dicek kembali, tersangka telah meninggal dunia atas perdarahan luka tembak di kaki,” tutupnya.
(**)