Residivis Tiga Kali Berulah Tim Tiger Tambora Tangkap Pelaku Pencurian Mobil Bak

Dutainfo.com-Jakarta: Tim Tiger Polsek Tambora mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) mobil bak di wilayah Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

Polisi menangkap satu pelaku utama berinisial S yang diketahui merupakan residivis kasus serupa.

Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat AKP Sudrajat Djumantara didampingi Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo mengatakan, pencurian terjadi pada 12 Juli 2026 dini hari.

Saat itu, S bersama tiga rekannya mendatangi lokasi dan menggasak satu unit mobil Daihatsu Gran Max.

“Pelaku datang dengan empat orang dan berhasil mengambil mobil jenis Gran Max,” kata Sudrajat kepada wartawan saat doorstop, Kamis (3/9/2026).

Polisi kemudian mengidentifikasi keempat pelaku dan melakukan pengejaran hingga ke Indramayu, Jawa Barat.

Dalam pengejaran pertama, petugas berhasil mengamankan kendaraan yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.

Sekitar sebulan kemudian, tepatnya 24 Agustus 2026, Tim Tiger Polsek Tambora bersama Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap S di rumah orang tuanya di wilayah Indramayu.

Saat hendak ditangkap, S sempat berusaha melarikan diri ke bagian belakang rumah. Namun, upayanya berhasil digagalkan petugas.

“S sendiri awalnya melarikan diri ke belakang rumah, namun Tim Tiger berhasil mengamankan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, S diketahui merupakan residivis tiga kali dalam kasus kejahatan yang sama.

Polisi juga menduga S telah melakukan aksi pencurian mobil bak sebanyak empat kali di wilayah Jakarta.

“Sejauh ini modus yang digunakan adalah COD di wilayah Tanjung Priok,” jelas Sudrajat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu kunci letter T beserta enam anak mata kunci yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian.

Polisi menyebut mobil hasil curian tersebut dijual kepada penadah dengan harga sekitar Rp13 juta.

Uang hasil penjualan kemudian dibagi kepada empat pelaku.

“Untuk motif dilakukan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” katanya.

Terkait keberadaan mobil hasil curian, polisi mengaku telah mengantongi identitas penadah dan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan tersebut.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

“Untuk tiga orang pelaku lainnya sedang dalam pengejaran dan pengembangan,” pungkas Sudrajat.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 477 tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). (Tim)

Polsek Metro Tamansari Amankan Dua Pria Bawa 15 Butir Hexymer Dan Tramadol Saat Razia Stasioner

Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat mengamankan dua pria saat menggelar razia kepolisian untuk mengantisipasi kejahatan dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Tamansari Jakarta Barat.

Keduanya diamankan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Daihatsu Xenia di kawasan Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Polsubsektor Glodok, Kelurahan Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial DDK dan M.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat-obatan keras daftar G yang diduga tidak memiliki izin edar.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M Zulfikar menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula ketika Personel Polsek Metro Tamansari tengah melaksanakan razia stasioner guna mengantisipasi aksi kejahatan jalanan dan gangguan kamtibmas lainnya di wilayah Tamansari jakarta barat.

Razia dilaksanakan di kawasan Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Polsubsektor Glodok, Kelurahan Glodok, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat

Petugas kemudian melihat sebuah mobil yang dikemudikan salah satu pelaku bersama seorang penumpang.

Kendaraan tersebut sempat memutar balik dan melawan arah sehingga menimbulkan kecurigaan petugas.

“Anggota kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan,” ujar Bobby.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 butir obat yang diduga jenis Hexymer serta 3 butir Tramadol, dengan satu butir di antaranya ditemukan di sekitar kendaraan.

Selain obat-obatan, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler serta satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan kedua pria tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, DDK mengaku memperoleh dua butir Tramadol dari seseorang berinisial G, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara M mengaku membeli Hexymer dan Tramadol seharga Rp50 ribu dari seseorang berinisial A, yang juga masih diburu polisi.

“Keduanya mengakui telah mengonsumsi masing-masing satu butir Tramadol sebelumnya,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak yang memasok obat-obatan tersebut.

Dua orang yang disebut sebagai pemasok, yakni G dan A, masih dalam pengejaran petugas.

Bobby mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak sembarangan mengonsumsi obat-obatan tanpa resep atau pengawasan tenaga medis.

Ia menegaskan, penggunaan obat-obatan secara tidak semestinya dapat membahayakan kesehatan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

“Jangan mudah tergiur atau membeli obat-obatan dari sumber yang tidak jelas. Jika membutuhkan obat, gunakan sesuai resep dan ketentuan medis,” pesannya. (Tim)

Jadi Orang Tua Asuh, Polisi Jakbar Rangkul Pelajar SMAN 94 Cegah Tawuran Dan Narkoba

Dutainfo.com-Jakarta: Polres Metro Jakarta Barat melalui Polsek Kalideres terus memperkuat pendekatan humanis kepada kalangan pelajar melalui program Orang Tua Asuh.

Kali ini, sejumlah personel Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat hadir di SMAN 94 Jakarta, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, Rabu (2/8/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Wakapolsek Kalideres AKP Aep Haryaman, S.H., M.H. selaku Padal bersama sejumlah personel yang ditugaskan sebagai orang tua asuh di lingkungan sekolah.

Kehadiran polisi di sekolah tidak hanya bertujuan untuk menyampaikan pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tetapi juga membangun komunikasi serta kedekatan dengan para pelajar.

Dalam kegiatan tersebut, personel terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk menyampaikan maksud dan tujuan kehadiran polisi sebagai orang tua asuh.

Melalui program ini, polisi diharapkan dapat menjadi sosok yang dekat dengan para pelajar, tempat berdiskusi sekaligus memberikan pendampingan agar mereka mampu menghadapi berbagai tantangan dalam pergaulan.

Dalam kesempatan tersebut, para pelajar diberikan edukasi dan imbauan agar tidak terlibat dalam aksi tawuran, penyalahgunaan narkoba maupun berbagai bentuk pelanggaran pidana.

Para siswa juga diingatkan agar tidak mudah terbawa arus pergaulan maupun ajakan yang dapat merugikan diri sendiri, termasuk keterlibatan dalam aksi unjuk rasa yang tidak sesuai dengan kapasitas mereka sebagai pelajar.

AKP Aep Haryaman mengatakan, masa sekolah merupakan fase penting dalam pembentukan karakter dan masa depan generasi muda.

Karena itu, diperlukan sinergi antara sekolah, orang tua dan kepolisian untuk memberikan pendampingan kepada para pelajar.

“Kami ingin hadir bukan hanya sebagai polisi, tetapi juga sebagai orang tua dan sahabat bagi para pelajar. Kami mengajak mereka untuk menjaga diri, menjauhi tawuran, narkoba dan berbagai kegiatan yang dapat merusak masa depan,” ujar Aep.

Ia juga mengajak para pelajar untuk lebih terbuka dalam berkomunikasi apabila menghadapi persoalan di lingkungan sekolah maupun pergaulan.

Menurutnya, pendekatan yang humanis dan komunikasi yang baik menjadi salah satu cara untuk mencegah berbagai persoalan di kalangan remaja sejak dini.

“Kalau ada persoalan, jangan dipendam sendiri. Sampaikan kepada guru, orang tua atau pihak kepolisian. Kami siap mendengarkan dan membantu mencari solusi,” tuturnya.

Program Orang Tua Asuh juga menjadi sarana bagi personel kepolisian untuk membangun komunikasi berkelanjutan dengan pihak sekolah.

Dengan adanya hubungan yang lebih dekat, berbagai potensi gangguan kamtibmas yang melibatkan pelajar diharapkan dapat dideteksi dan dicegah lebih awal.

Polisi juga mengingatkan para siswa agar mengisi masa muda dengan kegiatan positif, belajar dengan sungguh-sungguh serta menjaga nama baik diri sendiri, keluarga dan sekolah.

Melalui pendekatan tersebut, Polres Metro Jakarta Barat berkomitmen untuk terus hadir di tengah generasi muda, tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga ikut memberikan perhatian dan pendampingan demi terciptanya lingkungan pendidikan yang aman, nyaman dan kondusif. (Tim)

Ganjel ATM Pakai Tusuk Gigi, Sindikat Tukar Kartu Dan Intip PIN Korban Dibekuk Polres Jakbar

Dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat pencurian dengan modus ganjal kartu ATM yang menyasar nasabah saat hendak mengambil uang.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku tidak hanya mengganjal lubang kartu ATM menggunakan tusuk gigi, tetapi juga menukar kartu asli korban dengan kartu ATM palsu serta mengintip nomor PIN korban.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Nasriadi didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Rezi Dharmawan, Kasat Reserse Kriminal Akbp Arfan Zulkan Sipayung, Wakasat Reskrim Kompol Raden Dwi Kennardi, Kanit Krimum Akp Diaz Yudhistira J mengatakan, kasus tersebut melibatkan jaringan dengan pembagian tugas yang cukup terstruktur.

Setidaknya terdapat empat orang tersangka yang diamankan, yakni FR, AP, AF, dan TH.

“Jadi si tersangka ini sudah sindikat. Ada yang memantau dari luar dan ada juga yang sudah standby di ATM dua orang,” kata Nasriadi, Selasa, 1/9/2026.

Menurut Nasriadi, modus tersebut diawali dengan pelaku memasukkan tusuk gigi ke lubang tempat kartu ATM. Akibatnya, kartu milik nasabah yang hendak bertransaksi tidak dapat masuk dengan sempurna ke mesin ATM.

Ketika korban kebingungan, salah satu pelaku kemudian datang dan berpura-pura menawarkan bantuan.

Pelaku seolah-olah menjadi orang yang mengetahui masalah pada mesin ATM tersebut. Dalam kondisi korban membutuhkan pertolongan, pelaku kemudian meminta atau mengambil kartu ATM milik korban dengan alasan hendak membantu memasukkannya ke mesin.

Namun, pada saat itulah aksi trik sulap dilakukan.

Pelaku dengan cepat menukar kartu ATM asli milik korban dengan kartu palsu. Kartu asli kemudian dikuasai pelaku, sedangkan korban menerima kartu palsu.

“ATM yang asli dipegang oleh si pelaku, ATM yang palsu dipegang oleh si korban,” ujar Nasriadi.

Setelah kartu ditukar, korban kemudian kembali mencoba bertransaksi menggunakan kartu palsu tersebut. Karena bukan kartu asli milik korban, transaksi tidak dapat dilakukan dan mesin ATM akan menampilkan keterangan bahwa kartu tidak dapat diproses.

Kondisi tersebut sengaja dimanfaatkan pelaku agar korban mengira telah terjadi gangguan pada kartu atau mesin ATM.

PIN Korban Diintip

Tidak berhenti pada penukaran kartu, sindikat tersebut juga memiliki anggota lain yang bertugas mengawasi korban ketika memasukkan PIN.

Pelaku mengamati angka PIN yang dimasukkan korban ke mesin ATM. Dengan demikian, setelah kartu asli berhasil dikuasai, sindikat sudah memiliki dua informasi penting, yakni kartu ATM asli dan nomor PIN.

“Ketika mereka sudah menguasai ATM yang asli, kemudian sudah diketahui oleh PIN-nya, maka mereka akan pergi ke ATM yang lain untuk menguras uang yang ada di ATM si korban tersebut,” jelas Nasriadi.

Para pelaku kemudian berpindah ke lokasi ATM lainnya untuk menarik uang dari rekening korban. Polisi menyebut jaringan tersebut beraksi di sejumlah lokasi dan beberapa bank.

Untuk mendukung aksinya, para pelaku juga menyiapkan sejumlah kartu ATM palsu. Kartu-kartu tersebut digunakan sebagai bagian dari modus pengelabuan terhadap korban.

Empat Tersangka Punya Peran Berbeda

Polisi menyebut empat tersangka yang diamankan memiliki tugas masing-masing dalam sindikat tersebut.

Salah satu tersangka bertugas mendekati korban dan melakukan penukaran kartu ATM. Tersangka lainnya bertugas mengawasi serta menghafalkan PIN yang dimasukkan korban.

Ada pula pelaku yang bertugas memantau situasi di sekitar lokasi ATM untuk memastikan kondisi aman. Sementara satu tersangka lainnya berperan sebagai pengemudi yang membawa anggota sindikat berpindah dengan cepat dari satu lokasi ATM ke lokasi lainnya.

Pembagian tugas tersebut membuat aksi sindikat dapat dilakukan secara cepat dan terorganisasi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 53 kartu ATM, dua tusuk gigi, amplas, lima unit telepon seluler, serta KTP.

Kerugian Korban Capai Rp205 Juta

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, pengungkapan perkara tersebut berkaitan dengan laporan polisi yang dibuat pada Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, nilai kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp205 juta.

“Yang kedua ini kita proses terkait LP di bulan Februari, dan kita mengikutinya berdasarkan LP Februari 2026. Dengan nilai total kerugian kurang lebih Rp205 juta,” kata Arfan.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi lain yang pernah menjadi sasaran sindikat tersebut.

Sebab, berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka mengaku baru melakukan aksi serupa sebanyak dua kali. Namun, polisi tidak langsung menyimpulkan bahwa jaringan tersebut hanya beraksi dua kali.

“Kami tanya baru dua kali, tapi kami akan melakukan pengembangan kembali,” ujar Arfan.

Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian aktivitas para tersangka, termasuk kemungkinan adanya transaksi atau penarikan uang dari rekening korban di lokasi lain.

Belajar Modus Secara Otodidak

Dalam pemeriksaan, polisi tidak menemukan indikasi bahwa para tersangka merupakan mantan pekerja bank atau pernah bekerja di sektor perbankan.

Arfan mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka mempelajari modus tersebut secara otodidak.

“Jadi kami sudah cek, dari intriknya belum pernah dari bank, jadi mungkin belajar secara otodidak,” ujarnya.

Para pelaku juga diketahui membuat atau mencetak kartu ATM palsu yang digunakan dalam menjalankan aksinya.

Terkait tempat percetakan yang digunakan, polisi masih mendalami keterlibatan pihak tersebut. Sejauh pemeriksaan sementara, belum ada indikasi bahwa tempat percetakan tersebut merupakan bagian dari sindikat.

Polisi menduga kartu tersebut dapat dicetak dengan alasan tertentu yang terlihat seperti kepentingan pribadi. Namun, kartu itu kemudian digunakan para tersangka untuk mengelabui korban.

“Kami mencari informasi karena mungkin bisa dibilang percetakannya belum terlibat, tapi dia mencetak secara mungkin bisa dibilang alasan koleksi pribadi dan sebagainya. Padahal ini dilakukan oleh dia untuk menipu orang lain,” kata Arfan.

Polisi Ingatkan Nasabah Tak Mudah Menerima Bantuan Orang Asing

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Nasriadi mengimbau masyarakat lebih waspada ketika mengalami kendala saat menggunakan mesin ATM.

Nasriadi meminta nasabah tidak serta-merta menerima bantuan dari orang yang tiba-tiba menawarkan pertolongan ketika kartu ATM mengalami masalah.

Menurut dia, kondisi tersebut justru dapat menjadi indikasi adanya pelaku yang sedang menjalankan modus ganjal ATM.

“Apabila ada masyarakat yang mengambil ATM, kemudian ATM-nya tidak bisa masuk, jangan langsung percaya kepada orang yang menawarkan jasa, ya. Karena bisa diduga mereka adalah bagian daripada jaringan,” kata Nasriadi.

Nasabah juga diminta tidak menyerahkan kartu ATM kepada orang lain dalam kondisi apa pun, terutama kepada orang yang tidak dikenal.

Jika terjadi masalah pada mesin ATM, masyarakat disarankan meminta bantuan kepada petugas keamanan atau pihak perbankan resmi.

“Minta bantuanlah kepada security bank atau pihak perbankan, ya. Karena merekalah yang lebih mengerti,” ujarnya.

Polisi menegaskan kewaspadaan menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah korban kehilangan kartu, PIN, hingga uang yang tersimpan di rekening.

Modus ganjal ATM sendiri memanfaatkan situasi ketika nasabah sedang panik karena kartu tidak dapat digunakan. Dalam kondisi tersebut, pelaku berupaya tampil sebagai orang yang membantu, padahal sebenarnya tengah menjalankan aksi pencurian.

Dengan terbongkarnya sindikat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas serta mencari tahu apakah masih terdapat korban lain yang belum melaporkan kehilangan uang akibat modus serupa. (Tim)

Bongkar Oli Palsu Di Cengkareng, Polres Jakbar Ungkap Modus Oli Bekas Diubah Jadi Seolah Baru

Dutainfo.com-Jakarta: Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik produksi dan peredaran oli palsu yang beroperasi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka yang diduga menjalankan bisnis ilegal tersebut dalam skala besar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Nasriadi didampingi Wakapolres Metro Jakarta Barat Akbp Rezi Dharmawan, Kasat Reserse Kriminal Akbp Arfan Zulkan Sipayung, Wakasat Reskrim Kompol Raden Dwi Kennardi dan Kanit Kriminal Khusus Akp Edi Budi Wibowo mengatakan, para pelaku menjalankan modus dengan mengumpulkan dan membeli oli bekas dari sejumlah wilayah, kemudian mengolahnya menggunakan bahan kimia tertentu agar tampak lebih jernih seperti oli baru.

“Pelaku mengumpulkan, membeli oli-oli bekas. Kemudian dengan keahlian yang dimiliki oleh tersangka ini, dia merubah oli bekas tersebut menjadi oli seakan-akan baru,” kata Nasriadi.

Menurut Nasriadi, oli bekas yang semula berwarna hitam pekat tersebut kemudian dicampur dengan bahan kimia pengental yang disebut DDN serta parafin yang digunakan untuk menjernihkan cairan.

Setelah melalui proses tersebut, warna oli berubah menjadi lebih jernih sehingga secara kasatmata tampak seperti oli baru. Namun, polisi menegaskan bahwa perubahan warna tersebut tidak mengubah kualitas dasar oli yang telah digunakan sebelumnya.

“Walaupun warnanya telah jernih, tapi kualitasnya tetap kualitas bekas,” ujar Nasriadi.

Kemasan Dibuat Menyerupai Produk Resmi

Tidak berhenti pada pengolahan oli bekas, para pelaku juga diduga melakukan pemalsuan kemasan agar produk tersebut terlihat seperti oli resmi yang diproduksi perusahaan ternama.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, para pelaku mempelajari kemasan oli asli secara mandiri. Mereka kemudian membuat stiker, tutup, hingga barcode yang dibuat sedemikian rupa agar menyerupai produk asli.

“Dia sudah memalsukan barcode. Jadi dibilang Pertamina dan seakan-akan itu barcode asli, padahal tidak. Stiker juga dia memproduksi sendiri,” kata Arfan.

Menurut dia, seluruh komponen yang digunakan untuk membuat produk tersebut merupakan hasil rekayasa dan pemalsuan. Pelaku disebut tidak memperoleh drum berlabel Pertamina dari jalur resmi.

Drum bekas yang digunakan dalam produksi juga diduga dicat dan diperbaiki kembali agar tampilannya menyerupai kemasan produk baru.

“Semua barang-barang yang kami sita ini, dia recovery, diulang kembali lagi, dicat dan diproduksi atau bisa dibilang mirip seperti yang produksi yang asli,” ujar Arfan.

Dengan cara tersebut, oli hasil olahan kemudian dikemas menggunakan merek yang dikenal masyarakat dan dipasarkan seolah-olah merupakan produk resmi.

Diproduksi di Gudang Cengkareng

Arfan menjelaskan, lokasi produksi oli palsu tersebut berada di sebuah gudang di kawasan Cengkareng. Meski ukuran gudang tidak terlalu luas, tempat itu telah dilengkapi sejumlah peralatan yang digunakan untuk memproses oli bekas.

Polisi mengamankan tiga orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam kegiatan tersebut.

Satu tersangka berinisial Y disebut sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal dan aktor intelektual. Y diduga mengarahkan proses produksi serta mengatur kegiatan usaha ilegal tersebut.

Sementara dua tersangka lainnya, yakni H dan K, diduga membantu proses pengolahan oli bekas menggunakan bahan-bahan kimia hingga menjadi cairan yang secara visual menyerupai oli baru.

“Jadi ada tiga yang kami amankan, sesuai dengan peran dari masing-masing,” kata Arfan.

Polisi menyebut kegiatan tersebut telah berlangsung sejak sekitar 2025. Dalam kurun waktu tersebut, bisnis ilegal itu disebut mampu menghasilkan keuntungan sekitar Rp35 juta setiap bulan.

Jika dihitung berdasarkan keterangan polisi, nilai keuntungan yang diperoleh pelaku selama menjalankan kegiatan tersebut disebut telah mendekati Rp864 juta.

Bahan Baku Dikumpulkan dari Sejumlah Wilayah

Dalam menjalankan produksinya, para pelaku diduga memperoleh oli bekas dari sejumlah daerah. Arfan menyebut oli bekas tersebut antara lain dikumpulkan dari wilayah Jakarta Utara dan beberapa lokasi lainnya, termasuk dari daerah Banten.

Oli-oli bekas itu kemudian dikumpulkan sebelum dibawa ke tempat produksi untuk diolah.

Menurut Arfan, oli bekas pada dasarnya dapat diperjualbelikan untuk berbagai kebutuhan tertentu. Namun, dalam kasus ini, cairan tersebut justru diproses kembali dan dikemas menggunakan merek terkenal untuk kemudian dijual sebagai oli baru.

“Yang diolah yang disampaikan oleh Bapak Kapolres menggunakan parafin atau TEP, seakan-akan itu asli padahal tidak. Namun dikemas dengan merek-merek yang bisa dibilang terkenal,” ujar Arfan.

Produksi Disebut Mencapai Skala Ton-tonan per Bulan

Polisi menduga praktik tersebut bukan usaha kecil-kecilan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, volume produksi oli palsu yang dihasilkan pelaku disebut mencapai skala ton-tonan setiap bulan.

Saat polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan lokasi, terdapat sejumlah drum yang sudah berisi oli hasil rekondisi. Beberapa di antaranya disebut telah siap dikirim ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.

“Mainnya skala besar, jadi bisa aja dikirim ke suatu tempat. Inilah kami akan melakukan penyelidikan untuk tindak lanjut,” kata Arfan.

Polisi kini masih mendalami jaringan distribusi produk tersebut, termasuk pihak-pihak yang kemungkinan menjadi pembeli atau turut mengedarkan oli palsu itu.

Dipasarkan melalui Facebook dan dari Mulut ke Mulut

Dalam menjalankan pemasaran, pelaku diduga memanfaatkan media sosial. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh penyidik dari tersangka, penjualan dilakukan antara lain melalui Facebook.

Selain media sosial, transaksi juga disebut berlangsung melalui komunikasi langsung atau dari mulut ke mulut.

Model pemasaran tersebut membuat polisi masih harus menelusuri lebih jauh siapa saja konsumen atau pihak yang selama ini menerima produk dari tempat produksi tersebut.

Penyidik juga akan menelusuri apakah oli palsu tersebut hanya beredar di wilayah Jakarta dan sekitarnya atau telah dikirim ke daerah lain.

Bisa Membahayakan Mesin dan Keselamatan Pengendara

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Nasriadi menegaskan, penggunaan oli palsu yang berasal dari oli bekas memiliki risiko terhadap kendaraan.

Oli yang telah digunakan sebelumnya memiliki karakteristik dan kualitas yang berbeda dibandingkan pelumas baru. Kendati setelah diproses ulang tampak lebih jernih, kondisi tersebut tidak serta-merta membuatnya kembali memiliki kualitas seperti oli baru.

Nasriadi mengatakan penggunaan oli semacam itu berpotensi merusak komponen mesin kendaraan.

Tidak hanya kendaraan roda dua dan roda empat, polisi juga mengingatkan risiko penggunaan oli palsu pada kendaraan maupun alat berat.

“Pertama, berbahaya bagi mesin sendiri, dapat merusak mesin,” kata Nasriadi.

Menurut dia, kerusakan atau gangguan pada mesin juga dapat menimbulkan risiko keselamatan. Mesin kendaraan disebut dapat mengalami masalah seperti macet, panas berlebih, hingga mati secara mendadak.

“Kemudian mekanik-mekanik yang di kendaraan, baik itu kendaraan mobil maupun motor, maupun kendaraan-kendaraan alat berat,” ujarnya.

Karena itu, polisi menilai peredaran oli palsu bukan sekadar persoalan pelanggaran perdagangan, tetapi juga berpotensi membahayakan konsumen yang tidak mengetahui bahwa produk yang dibelinya bukan oli baru dan resmi.

18 Drum Oli Rekondisi Disita

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari lokasi produksi. Di antaranya terdapat 18 drum oli rekondisi dan 10 drum berisi bahan oli.

Selain itu, penyidik juga mengamankan berbagai peralatan dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam proses produksi serta pemalsuan kemasan.

Barang bukti tersebut kini digunakan penyidik untuk mendalami bagaimana proses produksi dilakukan, termasuk bahan-bahan yang digunakan untuk mengubah tampilan oli bekas.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jumlah produksi sebenarnya serta berapa banyak produk yang telah beredar di pasaran.

Tiga Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.

Nasriadi menyebut penyidik menerapkan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penerapan pasal berlapis tersebut berkaitan dengan dugaan produksi dan perdagangan produk ilegal serta dugaan pelanggaran terhadap hak dan keselamatan konsumen.

Polisi Telusuri Jaringan dan Jalur Distribusi

Polres Metro Jakarta Barat masih mengembangkan kasus tersebut. Penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam pengadaan bahan baku, produksi, pengemasan, hingga distribusi oli palsu.

Polisi juga akan mengecek ke mana saja produk tersebut telah dikirim dan dipasarkan.

“Kita akan mengembangkan terus apakah ada jaringan lain, apakah ada produksi-produksi tempat-tempat yang lain,” kata Nasriadi.

Selain itu, penyidik akan mendalami pihak-pihak yang selama ini membeli oli palsu tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggan tetap yang melakukan pemesanan dalam jumlah besar.

Pengembangan ini penting dilakukan mengingat polisi menduga produksi berlangsung dalam skala besar dan telah berjalan selama sekitar dua tahun.

Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati ketika membeli oli, terutama apabila produk ditawarkan dengan harga atau melalui saluran distribusi yang tidak lazim.

Konsumen juga diminta memastikan keaslian produk dan membeli pelumas dari penjual atau tempat yang terpercaya untuk menghindari risiko kerusakan kendaraan maupun keselamatan saat berkendara. (Tim)