Dutainfo.com-Jakarta: Jajaran Polsek Metro Tamansari mengamankan dua perempuan terkait temuan sejumlah obat keras yang diduga tidak memiliki izin edar saat melaksanakan operasi kepolisian di Jalan Tamansari Raya, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (14/10/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pil Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Hexymer yang dibawa oleh kedua perempuan tersebut.
Sebagian obat ditemukan tersimpan di dalam botol permen, sementara sisanya ditemukan di dalam tas.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M Zulfikar mengatakan, Pengungkapan bermula sekitar pukul 01.00 WIB, ketika tim operasional Polsek Metro Tamansari yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Fauzan Yonnadi, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban, S.H., M.H., melaksanakan operasi dengan sasaran pelaku kejahatan dan penyalahgunaan narkoba.
Saat melakukan patroli, petugas menghentikan sebuah sepeda motor Honda Beat yang ditumpangi tiga orang karena menunjukkan gelagat mencurigakan.
Setelah memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah obat keras yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
” Dua perempuan yang diamankan masing-masing berinisial DA dan LN. Sementara itu, seorang pria berinisial R diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut,” ujar Bobby saat dikonfirmasi, Kamis, 15/10/2026
Dari tangan DA, petugas menyita tiga butir pil Tramadol, tiga butir Hexymer, dan delapan butir Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam botol permen dalam tasnya.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam.
Sementara dari LN, petugas menemukan tiga butir pil Tramadol yang disimpan di dalam tas. Satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, DA mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial U yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara LN mengaku membeli Tramadol dari seorang perempuan berinisial L, yang juga masih dicari oleh petugas.
Keterangan kedua perempuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan guna menelusuri asal-usul obat-obatan yang ditemukan serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memasoknya.
Selain obat-obatan dan telepon genggam, petugas turut mengamankan sepeda motor Honda Beat yang digunakan ketiganya saat berada di lokasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dijerat dengan tindak pidana sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Tim)
Dutainfo.com-Jakarta: Unit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membekuk seorang pria berinisial R W alias Aceng, yang diduga menjadi pelaku pencurian spesialis rumah kontrakan dan kamar kost yang ditinggal penghuninya bekerja.
Pelaku ditangkap tim Jatanras di tempat persembunyiannya di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah sekitar dua pekan menjadi buruan polisi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga telah tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah Cengkareng dan Palmerah, Jakarta Barat.
Ironisnya, pria tersebut merupakan residivis yang baru keluar dari penjara setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus berkeliling secara acak untuk mencari rumah kontrakan maupun kamar kost yang sedang kosong karena ditinggal penghuninya bekerja.
Pelaku diketahui membawa sejumlah kunci duplikat yang diduga digunakan untuk memudahkan aksinya.
Bahkan, aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat leluasa memasuki rumah kontrakan dan kamar kost milik korban, tanpa menimbulkan kecurigaan dari orang-orang yang berpapasan dengannya.
Kanit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Ardian Yunnan Saputra, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Sejumlah barang milik korban yang diduga dicuri pelaku, di antaranya laptop, ponsel, serta BPKB kendaraan, telah dijual.
” Uang hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar AKP Ardian Yunnan Saputra saat dikonfirmasi, Rabu, 14/10/2026
Kini, pelaku diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana hingga tujuh tahun penjara. (Tim)
Dutainfo.com-Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, mengatakan saat ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal tengah diperiksa di Kejagung setelah ditangkap.
“Ya memang terhadap yang bersangkutan (Fahrizal) diamankan oleh Tim SIRI Intelijen Kejagung dalam rangka karena adanya dugaan laporan penyalahgunaan kekuasaan, hingga kini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Anang Supriatna, Rabu (14/10/2026).
Masih kata Anang, setelah pemeriksaan nantinya Kejagung akan menyerahkan penanganan kasus ke bidang pengawasan, apabila Fahrizal terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
“Sementara ini menghormati asas praduga tak bersalah, kami belum terlalu banyak menyampaikan, tapi yang memang yang bersangkutan saat ini sedang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya. (Tim)
Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung menanggapi eksepsi terdawak eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang meminta agar surat dakwaan dibatalkan hingga dibebaskan dari tahanan.
Kejaksaan Agung sudah yakin surat dakwaan dari jaksa sudah benar.
“Jaksa berkeyakinan bahwa surat dakwaan sudah benar, itu saja,” ungkap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
Kejaksaan Agung memahami eksepsi merupakan hak Febrie Adriansyah sebagai terdakwa.
“Ya eksepsi itu hak daripada terdakwa dan diatur dalam KUHAP, perkara nanti dikabulkan atau tidak, kewenangan ada di majelis hakim yang menentukan,” ungkapnya.
Sebelumnya eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta hakim membatalkan surat dakwaan terhadap dirinya, selain itu Febrie juga meminta dibebaskan dari tahanan.
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, didakwa memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp 55 miliar, jaksa penuntut umum mengatakan perbuatan ini dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang, Febrie Adriansyah dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp 346.743.821.282 dan USD 440.990. (Tim)
Dutainfo.com-Jakarta: Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di kawasan Jalan Waru Raya, RT 006/RW 011, Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (1/10/2026) siang.
Aksi tersebut membuat warga panik setelah salah satu terduga pelaku diduga mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan saat hendak dikejar.
Ketua RT 006/RW 011 Kalideres, Dedi, mengatakan aksi pencurian terjadi sekitar pukul 12.16 WIB.
Dua orang yang diduga sebagai pelaku datang ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor.
Menurut Dedi, salah satu terduga pelaku mengenakan atribut ojek online, sementara rekannya menggunakan pakaian biasa, masker, dan helm yang menutupi wajah.
“Jam 12.16 dia masuk, berhenti di gerbang menggunakan atribut Gojek, satunya menggunakan biasa, masker dan helm penutup,” ujar Dedi.
Merespon kejadian tersebut tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan Polsek Kalideres bergerak cepat dan berhasil mengamankan terhadap 2 orang pelaku
Kedua tersangka (residivis) ditangkap di tempat persembunyian mereka di kawasan hutan Kebon Singkong, Jabung, Lampung Timur dan dilumpuhkan menggunakan timah panas pada kaki pelaku karena hendak melawan petugas saat dilakukan penangkapan
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kedua tersangka bernama Febriansyah dan Bustomy.
Keduanya diduga datang dari Lampung Timur ke Jakarta untuk melakukan pencurian sepeda motor dan tidak segan menggunakan senjata api untuk meloloskan diri ketika aksinya diketahui warga.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta belasan butir peluru tajam kaliber 9 x 19 milimeter.
Polisi juga mengamankan jaket ojek online yang diduga digunakan para tersangka untuk menyamarkan identitas saat menjalankan aksinya.
“Melakukan penangkapan terhadap dua residivis dan satu DPO Polda Metro Jaya dalam kasus curanmor dan kami tindak tegas pada bagian kaki karena hendak melawan petugas ,” kata Nasriadi saat memberikan keterangan.
Tembak warga saat diteriaki maling
Nasriadi menjelaskan, salah satu aksi yang menjadi perhatian terjadi di Gang Waru, Kalideres, pada 1 Oktober 2026. Saat itu, kedua tersangka diduga mencuri sepeda motor milik warga.
Aksi mereka kemudian diketahui sehingga warga meneriaki keduanya sebagai pencuri.
Alih-alih menghentikan aksinya, salah satu tersangka diduga mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke arah warga.
Tembakan tersebut diduga dilakukan untuk menakut-nakuti masyarakat agar tidak mengejar mereka.
Beruntung, tidak ada warga yang dilaporkan terkena tembakan dalam peristiwa tersebut. Kedua pelaku kemudian berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor hasil curian.
“Pada saat itu, mereka berdua diteriaki maling, pencuri. Setelah itu, salah satu di antara mereka mengeluarkan senjata api dan melakukan penembakan terhadap warga. Alhamdulillah, tidak ada warga yang kena, selamat,” ujar Nasriadi.
Menurut Nasriadi, penggunaan senjata api menunjukkan bahwa para pelaku diduga telah mempersiapkan alat untuk menghadapi perlawanan warga.
Senjata tersebut bukan hanya berpotensi membahayakan pemilik kendaraan, tetapi juga masyarakat yang berusaha menggagalkan pencurian.
Pada hari yang sama, kedua tersangka juga diduga melakukan pencurian sepeda motor di depan Danmogot Mall. Polisi masih mendalami rangkaian aksi tersebut untuk memastikan keterlibatan masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pelaku lain.
Ditangkap di tempat persembunyian di Lampung Timur
Setelah menerima informasi dan keterangan dari warga di sekitar lokasi kejadian, polisi melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku. Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polres Metro Jakarta Barat bersama Unit Reskrim Polsek Kalideres kemudian melakukan patroli, pengintaian, dan penelusuran terhadap keberadaan kedua tersangka.
Penyelidikan tersebut mengarah ke wilayah Jabung, Lampung Timur. Kedua tersangka akhirnya ditemukan bersembunyi di kawasan hutan Kebon Singkong.
Nasriadi mengatakan, saat hendak ditangkap, kedua tersangka diduga melakukan perlawanan menggunakan senjata api. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengendalikan situasi serta mencegah risiko yang lebih besar.
“Dalam melakukan penangkapan, mereka mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api. Untuk menghindari hal yang tidak kita inginkan, anggota Jakarta Barat melakukan tindakan tegas yang terukur,” kata Nasriadi.
Akibat tindakan tersebut, kedua tersangka mengalami luka tembak pada bagian kaki. Menurut Nasriadi, satu tersangka mengalami luka tembak di kaki kanan, sedangkan tersangka lainnya di kaki kiri.
Setelah ditangkap, keduanya diamankan dan dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Diduga terlibat 14 pencurian motor di Jakarta Barat
Berdasarkan pendataan sementara, kedua tersangka diduga telah melakukan 14 kali pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. Polisi juga menduga keduanya terlibat dalam belasan aksi serupa di wilayah hukum kepolisian lainnya.
Nasriadi mengatakan, jumlah tersebut masih dapat bertambah karena penyidik terus memeriksa kedua tersangka dan mencocokkan keterangan mereka dengan laporan pencurian yang masuk.
“Hasil pendataan mereka, mereka telah melakukan 14 kali curanmor di wilayah Jakarta Barat, 14 kali. Dan mereka juga melakukan curanmor tersebut belasan kali di wilayah hukum Polres Jakarta Barat lainnya. Ini masih kita data, masih kita dalamin,” ujarnya.
Penyidik akan mendalami lokasi-lokasi pencurian, waktu pelaksanaan, modus operandi, serta kemungkinan adanya jaringan yang membantu kedua tersangka menjalankan aksinya.
Pendalaman tersebut penting untuk mengetahui apakah pencurian dilakukan secara mandiri atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang menerima dan menjual kembali kendaraan hasil curian.
Sita senjata api rakitan dan peluru tajam
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aksi di Kalideres. Selain itu, ditemukan belasan butir peluru tajam kaliber 9 x 19 milimeter.
Nasriadi menegaskan, peluru yang diamankan merupakan peluru tajam, bukan peluru hampa.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan, mengingat senjata api itu diduga digunakan untuk mengancam warga ketika kedua tersangka berusaha melarikan diri.
“Artinya, ketika mereka datang ke Jakarta untuk melakukan curanmor, mereka sudah membawa senjata api tersebut yang tidak segan-segan untuk melukai bahkan untuk menembak korban yang melawan atau masyarakat yang meneriakkan mereka itu maling,” kata Nasriadi.
Polisi masih perlu mendalami asal-usul senjata api rakitan tersebut, cara para tersangka memperolehnya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang membantu menyediakan senjata dan amunisi.
Pemeriksaan balistik dan pendalaman barang bukti juga dapat membantu penyidik menguji keterkaitan senjata tersebut dengan peristiwa penembakan di Kalideres.
Gunakan jaket ojek online untuk menyamarkan identitas
Selain senjata api, polisi menyita satu jaket ojek online yang diduga digunakan oleh para tersangka ketika beraksi.
Menurut Nasriadi, pakaian tersebut diduga menjadi bagian dari upaya penyamaran agar keberadaan mereka tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.
“Kita juga mengamankan satu buah jaket, ya, jaket ojek online yang dia gunakan seakan-akan mereka itu adalah ojek online, padahal mereka adalah pencuri curanmor sadis, supaya masyarakat tidak curiga terhadap mereka,” ujarnya.
Polisi menduga kedua tersangka memiliki pola pembagian peran dalam menjalankan aksinya, yakni satu orang bertindak sebagai joki atau pengendara sepeda motor, sedangkan satu lainnya menjadi pemetik yang mengambil kendaraan sasaran.
Pola tersebut masih perlu didalami melalui pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan pencocokan dengan rekaman kamera pengawas maupun keterangan saksi.
Nasriadi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan apabila melihat dua orang berboncengan dengan helm tertutup yang masuk ke gang atau kawasan permukiman dan terlihat mencurigakan ketika mengamati sepeda motor yang terparkir.
Namun, ia menekankan pentingnya melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada polisi, bukan melakukan pengejaran atau konfrontasi secara langsung, terlebih jika diduga pelaku membawa senjata api.
Polisi buru pelaku lain dan penadah motor curian
Selain mengembangkan perkara terhadap Febriansyah dan Bustomy, Polres Metro Jakarta Barat masih memburu kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Polisi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penadah sepeda motor hasil curian. Menurut Nasriadi, penyidik telah memperoleh identitas pihak yang diduga menerima kendaraan tersebut dan akan melakukan pencarian.
“Kita masih mencari pelaku-pelaku yang lainnya yang berbuat curanmor Jakarta Barat. Yang kedua, kita masih mencari penadahnya, penadah kendaraan tersebut,” kata Nasriadi.
Penyidikan terhadap penadah menjadi bagian penting dalam mengungkap jaringan curanmor secara menyeluruh. Penjualan kembali kendaraan hasil pencurian diduga menjadi salah satu mata rantai yang memungkinkan aksi serupa terus berulang.
Polisi masih mendalami kemungkinan jalur penjualan kendaraan curian, baik di wilayah Jakarta maupun di Lampung. Meski demikian, jumlah kendaraan yang telah dijual, identitas seluruh penadah, dan peran masing-masing pihak masih harus dipastikan melalui proses penyidikan.
Polisi imbau warga tingkatkan keamanan kendaraan
Nasriadi meminta masyarakat Jakarta Barat mengambil langkah pencegahan untuk mengurangi risiko pencurian kendaraan bermotor. Warga diimbau menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di lokasi yang aman, serta memasang kamera pengawas atau CCTV jika memungkinkan.
Ia juga mengapresiasi warga di sekitar Gang Waru, Kalideres, yang memberikan keterangan kepada polisi sehingga penyelidikan dapat mengarah pada identitas kedua tersangka.
“Kami terima kasih kepada warga di sekitar TKP di Kalideres yang telah memberikan kepada kami keterangan-keterangan sehingga kami dapat mengidentifikasi pelakunya siapa dan kita mendapatkan identitas dua pelaku tersebut sampai akhirnya kita tangkap,” ujarnya.
Nasriadi menegaskan, Polres Metro Jakarta Barat akan terus melakukan patroli dan penyelidikan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor. Polisi juga meminta masyarakat segera melaporkan dugaan tindak pidana melalui saluran kepolisian setempat.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat membantu polisi menelusuri jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi lintas wilayah. Namun, penyidikan belum selesai karena polisi masih mendalami keterlibatan kedua tersangka dalam kasus lain, memburu pelaku tambahan, serta menelusuri pihak yang diduga menampung kendaraan hasil curian. (Tim)