Polisi Amankan Residivis Yang Kerap Resahkan Warga

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Cengkareng berhasil meringkus seorang residivis berinisial RM (31) alias Bondan yang kerap meresahkan warga di wilayah Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/5/2025), setelah sebelumnya RM sempat melarikan diri saat digerebek di rumahnya.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Abdul Jana mengatakan, Pelaku sempat lolos saat penggerebekan di kediamannya di RT 005/02, namun berhasil ditangkap di Jalan Swadaya Ujung RT 004/05 oleh tim gabungan Polsek Cengkareng yang dipimpin langsung oleh Kanit Intel AKP Samsul Bahri dan Kanit Reskrim AKP Parman Gultom.

” RM diketahui sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap membawa senjata tajam untuk mengintimidasi warga,” Ujar Abdul Jana saat dikonfirmasi, Senin, 19/5/2025

Ia juga merupakan buronan dalam kasus pembobolan gudang milik PT BEST, yang sebelumnya telah menjerat rekan pelaku.

” Pelaku ini merupakan preman yang kerap meresahkan warga sekitar dan juga merupakan pelaku pembobol pabrik,” Terang Abdul Jana

Penangkapan ini disambut lega oleh warga RW 05 dan RW 02 Kedaung Kaliangke, yang sebelumnya merasa terintimidasi oleh aksi-aksi kriminal RM.

Warga menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kapolsek Cengkareng dan jajarannya atas keberanian dan tindakan tegas yang dilakukan.

“Kami berharap ini menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya, dan kami siap bersinergi dengan Polri dalam menjaga keamanan lingkungan,” ucap salah satu pengurus RW setempat.

Polsek Cengkareng menegaskan komitmennya untuk terus menindak segala bentuk premanisme dan tindak pidana yang meresahkan masyarakat, sejalan dengan arahan Presiden dan Kapolri dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

” Tak ada ruang bagi pelaku premanisme di wilayah Cengkareng Jakarta Barat,” tegas Abdul Jana

( Hdr/Sav )

Akankah Eks Jaksa Kejari Jakbar Azam, Menanggung Hukuman Sendiri ? Ini Kata Kejati DKI.

Foto: Mantan Kasubsi Pratut Kejari Jakbar Azam Akhmad Akhsya (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kepala Sub Seksi Pra Tuntutan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya, didakwa menilap uang barang bukti kasus robot trading Fahrenheit Rp 11,7 miliar, uang itu disebut ikut mengalir ke sejumlah petinggi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, mulai dari mantan Kajari, Kajari, mantan Kasi BB, dan mantan Kasi Pidum, serta Kasi Pidum, pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Hal itu nyanyian Jaksa Azam yang disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (8/5/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengungkapkan mantan Jaksa Azam diduga menerima uang total Rp 11,7 miliar dari Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung serta Brian Erik First Anggitya, ketiga orang tersebut adalah pengacara dari paguyuban korban robot trading.

Ini adalah aliran dana yang diduga diterima mantan Jaksa Azam:

Rp 2 miliar untuk bayar asuransi BNI Life.

Rp 2 miliar disimpan dalam deposito BNI

Rp 3 miliar diperuntukan beli rumah.

Rp 1 miliar dipergunakan untuk umroh, dan sumbangan ke pondok pesantren dll.

Serta disebutkan dalam dakwaan, ada pula uang Rp 1,3 miliar ditukarkan Azam, ke mata uang asing Dolar Singapura.

Dan ada yang diserahkan ke beberapa orang yakni.

Rp 300 juta ke Jaksa Dody Gazali selaku Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar tahun 2023.

Rp 500 juta untuk Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar Hendri Antoro (hingga kini), yang dititipkan via jaksa Dody Gazali sekitar Desember 2023.

Rp 500 juta kepada mantan Kajari Jakbar Iwan Ginting.

Disebutkan juga aliran dana lainya ke:

Rp 450 juta di transfer ke Sunarto selaku mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar.

Rp 300 juta dikasihkan ke M Adib selaku Kasi Pidum Kejari Jakbar (saat ini).

Rp 200 juta ke Jaksa Baroto selaku Kasubsi Tut Kejari Jakbar.

Rp 150 juta dikasihkan kepada seluruh staf nya.

Rp 200 juta untuk kakak Azam.

Rp 1,1 miliar digunakan kepentingan mantan jaksa Azam.

Menanggapi hal tersebut pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, melalui Kasipenkum Syahron Hasibuan angkat bicara, bahwa para jaksa yang diduga ikut menerima aliran uang hasil tilap barang bukti itu, telah diperiksa dimintai keterangan oleh penyidik pada Kejati DKI.

“Sudah diperiksa sebagai saksi,” ungkap Syahron, kepada awak media, Senin (19/5/2025).

Masih kata Syahron, pihak Kejati DKI, juga tengah melakukan pemeriksaan secara internal terkait dugaan pelanggaran etik para jaksa itu yang diduga menerima aliran dana.

Kepada media, Syahron juga mengatakan, bahwa proses pemeriksaan internal sedang dilakukan, begitu hasil pemeriksaan terkait kode etik dan sanksi kami terima segera di update.
(**)

Nyanyian Eks Jaksa Azam Siapa Saja Yang Ikut Terima Uang Barbuk Robot Trading

Foto: Mantan Kasubsi Pratut Kejari Jakbar Azam Akhmad Akhsya (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kepala Sub Seksi Pra Tuntutan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya, didakwa menilap uang barang bukti kasus robot trading Fahrenheit Rp 11,7 miliar, uang itu disebut ikut mengalir ke sejumlah petinggi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, mulai dari mantan Kajari, Kajari, mantan Kasi BB, dan mantan Kasi Pidum, serta Kasi Pidum, pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Hal itu nyanyian Jaksa Azam yang disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (8/5/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengungkapkan mantan Jaksa Azam diduga menerima uang total Rp 11,7 miliar dari Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung serta Brian Erik First Anggitya, ketiga orang tersebut adalah pengacara dari paguyuban korban robot trading.

Ini adalah aliran dana yang diduga diterima mantan Jaksa Azam:

Rp 2 miliar untuk bayar asuransi BNI Life.

Rp 2 miliar disimpan dalam deposito BNI

Rp 3 miliar diperuntukan beli rumah.

Rp 1 miliar dipergunakan untuk umroh, dan sumbangan ke pondok pesantren dll.

Serta disebutkan dalam dakwaan, ada pula uang Rp 1,3 miliar ditukarkan Azam, ke mata uang asing Dolar Singapura.

Dan ada yang diserahkan ke beberapa orang yakni.

Rp 300 juta ke Jaksa Dody Gazali selaku Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar tahun 2023.

Rp 500 juta untuk Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar Hendri Antoro (hingga kini), yang dititipkan via jaksa Dody Gazali sekitar Desember 2023.

Rp 500 juta kepada mantan Kajari Jakbar Iwan Ginting.

Disebutkan juga aliran dana lainya ke:

Rp 450 juta di transfer ke Sunarto selaku mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar.

Rp 300 juta dikasihkan ke M Adib selaku Kasi Pidum Kejari Jakbar (saat ini).

Rp 200 juta ke Jaksa Baroto selaku Kasubsi Tut Kejari Jakbar.

Rp 150 juta dikasihkan kepada seluruh staf nya.

Rp 200 juta untuk kakak Azam.

Rp 1,1 miliar digunakan kepentingan mantan jaksa Azam.

Menanggapi hal tersebut pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, melalui Kasipenkum Syahron Hasibuan angkat bicara, bahwa para jaksa yang diduga ikut menerima aliran uang hasil tilap barang bukti itu, telah diperiksa dimintai keterangan oleh penyidik pada Kejati DKI.

“Sudah diperiksa sebagai saksi,” ungkap Syahron, kepada awak media, Senin (19/5/2025).

Masih kata Syahron, pihak Kejati DKI, juga tengah melakukan pemeriksaan secara internal terkait dugaan pelanggaran etik para jaksa itu yang diduga menerima aliran dana.

Kepada media, Syahron juga mengatakan, bahwa proses pemeriksaan internal sedang dilakukan, begitu hasil pemeriksaan terkait kode etik dan sanksi kami terima segera di update.
(**)

Ada Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Mau Diganti Minggu Depan, Ini Kata Kejaksaan Agung RI

Foto: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, membantah ada kabar bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin akan diganti dalam waktu dekat ini.

“Hoaks itu, enggak benar itu,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada awak media, Senin (19/5/2025).

Masih kata Harli, Jaksa Agung ST Burhanuddin saat ini masih berkantor seperti biasa hari ini.

“Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin masih berkantor,” tutupnya.
(Tim)

Jukir Liar Dan Pak Ogah Diamankan Polsek Gropet Dalam Ops Berantas Jaya

Dutainfo.com-Jakarta: Guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, jajaran Polsek Grogol Petamburan menggelar operasi pemberantasan premanisme di sejumlah titik rawan di wilayah hukum Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (19/5/2025).

Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya Tahun 2025, yang bertujuan menekan angka premanisme serta praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang, terdiri dari pak ogah dan juru parkir liar (jukir) yang diduga kerap melakukan pungli serta tindakan intimidasi terhadap pengendara.

Ketiga orang tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Grogol Petamburan untuk dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan serta arahan tegas.

Mereka diingatkan agar tidak kembali mengulangi perbuatannya, serta tidak melakukan kekerasan, pemerasan, maupun bentuk tindak pidana lainnya.

Kapolsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Reza Hafiz Gumilang, mengatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk premanisme yang meresahkan warga. Operasi semacam ini akan terus kami lakukan secara berkala untuk memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat,” tegas Kompol Reza saat dikonfirmasi, Senin, 19/5/2025.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan aksi premanisme atau pungli di lingkungannya. (Tim)