Akankah Eks Jaksa Kejari Jakbar Azam, Menanggung Hukuman Sendiri ? Ini Kata Kejati DKI.

Foto: Mantan Kasubsi Pratut Kejari Jakbar Azam Akhmad Akhsya (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kepala Sub Seksi Pra Tuntutan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya, didakwa menilap uang barang bukti kasus robot trading Fahrenheit Rp 11,7 miliar, uang itu disebut ikut mengalir ke sejumlah petinggi di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, mulai dari mantan Kajari, Kajari, mantan Kasi BB, dan mantan Kasi Pidum, serta Kasi Pidum, pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Hal itu nyanyian Jaksa Azam yang disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (8/5/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengungkapkan mantan Jaksa Azam diduga menerima uang total Rp 11,7 miliar dari Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung serta Brian Erik First Anggitya, ketiga orang tersebut adalah pengacara dari paguyuban korban robot trading.

Ini adalah aliran dana yang diduga diterima mantan Jaksa Azam:

Rp 2 miliar untuk bayar asuransi BNI Life.

Rp 2 miliar disimpan dalam deposito BNI

Rp 3 miliar diperuntukan beli rumah.

Rp 1 miliar dipergunakan untuk umroh, dan sumbangan ke pondok pesantren dll.

Serta disebutkan dalam dakwaan, ada pula uang Rp 1,3 miliar ditukarkan Azam, ke mata uang asing Dolar Singapura.

Dan ada yang diserahkan ke beberapa orang yakni.

Rp 300 juta ke Jaksa Dody Gazali selaku Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar tahun 2023.

Rp 500 juta untuk Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar Hendri Antoro (hingga kini), yang dititipkan via jaksa Dody Gazali sekitar Desember 2023.

Rp 500 juta kepada mantan Kajari Jakbar Iwan Ginting.

Disebutkan juga aliran dana lainya ke:

Rp 450 juta di transfer ke Sunarto selaku mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar.

Rp 300 juta dikasihkan ke M Adib selaku Kasi Pidum Kejari Jakbar (saat ini).

Rp 200 juta ke Jaksa Baroto selaku Kasubsi Tut Kejari Jakbar.

Rp 150 juta dikasihkan kepada seluruh staf nya.

Rp 200 juta untuk kakak Azam.

Rp 1,1 miliar digunakan kepentingan mantan jaksa Azam.

Menanggapi hal tersebut pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, melalui Kasipenkum Syahron Hasibuan angkat bicara, bahwa para jaksa yang diduga ikut menerima aliran uang hasil tilap barang bukti itu, telah diperiksa dimintai keterangan oleh penyidik pada Kejati DKI.

“Sudah diperiksa sebagai saksi,” ungkap Syahron, kepada awak media, Senin (19/5/2025).

Masih kata Syahron, pihak Kejati DKI, juga tengah melakukan pemeriksaan secara internal terkait dugaan pelanggaran etik para jaksa itu yang diduga menerima aliran dana.

Kepada media, Syahron juga mengatakan, bahwa proses pemeriksaan internal sedang dilakukan, begitu hasil pemeriksaan terkait kode etik dan sanksi kami terima segera di update.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.