
dutainfo.com-Kaltim: Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur Tahun 2010-2018, Amrullah, ditangkap Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), terkait perkara dugaan korupsi dana jaminan reklamasi yang merugikan keuangan negara Rp 13 miliar dan kerugian lingkungan Rp 58 miliar.
Tim Pidsus Kejati Kaltim, setelah menangkap Amrullah, langsung menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Sempaja.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan tersangka diduga melakukan tindak korupsi pelaksanaan reklamasi lahan bekas tambang batubara CV Arjuna di Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.
“Tersangka memberikan surat pencairan dana jaminan reklamasi CV Arjuna, padahal CV Arjuna tak melaksanakan reklamasi sama sekali,” ujar Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, kepada awak media, Senin (19/5/2025).
Masih kata Toni, dalam perkara dugaan korupsi reklamasi pertambangan batubara CV Arjuna, di Kota Samarinda, penyidik, telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan kepada IEE selaku Dirut CV Arjuna, pada Kamis (15/5/2025).
“Selanjutnya tersangka AMR (Amrullah), selaku Kadis ESDM Prov Kaltim, ditetapkan tersangka pada Senin 19 Mei 2025,” ungkapnya.
Penetapan tersangka ini tertuang pada Surat Penetapan Tersangka, Nomor: TAP-06/0.4.5/Fd.1/05/2025 tanggal 10 Mei 2025, lanjut Toni.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, CV Arjuna, merupakan pemegang IUP OP pertambangan batubara dengan luas 1,452 Ha yang terletak di Sambutan, Kota Samarinda yang berlaku sampai 6 September 2021,” ungkapnya.
Masih kata Toni, dimana CV Arjuna memiliki kewajiban melaksanakan reklamasi dengan terlebih dahulu menyusun rencana reklamasi dan sebagai jaminan atas pelaksanaan reklamasi tersebut. CV Arjuna wajib menempatkan dana jaminan reklamasi.
CV Arjuna telah menempatkan jaminan reklamasi dalam bentuk deposito dan bank garansi untuk tahun 2010-2016 akan tetapi tahun 2016, Dinas ESDM Prov Kaltim, menyerahkan jaminan reklamasi dalam bentuk deposito kepada CV Arjuna tanpa disertai dengan pertimbangan teknis laporan pelaksanaan reklamasi, penilaian, keberhasilan reklamasi dan persetujuan pencairan dari Menteri, Gubernur, serta Walikota sesuai kewenagan.
“Atas penyerahan jaminan reklamasi itu, CV Arjuna mencairkan deposito yang digunakan untuk kepentingan lain, dan sampai dengan saat ini CV Arjuna tak melakukan reklamasi dan tidak melakukan perpanjangan jaminan reklamasi dalam bentuk bank garansi,” paparnya.
Adapun kerugian negara dalam hal tersebut adalah Rp 13.128.280.484.00 dan kerugian atas jaminan reklamasi yang tak diperpanjang atau kadaluarsa Rp 2.498.500.000, sedangkan terhadap kerugian lingkungan dengan tak dilakukan reklamasi sebesar Rp 58.546.560.760.
(**)



