Perpres 66 Tahun 2025, Kejati, Hingga Kejari Di Jambi Bakal Dijaga Personel TNI

Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi DR Hermon Dekristo, dan Komandan Korem 042/GAPU, Brigjen TNI Heri Purwanto (dok kejati jambi)

dutainfo.com-Sumsel: Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya (Tupoksi) Kejaksaan perlu mendapatkan pengamanan, hal tersebut merupakan wujud pelaksanaan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025.

Berdasarkan Perpres 66 Tahun 2025, maka seluruh Kantor di Kejaksaan Wilayah Provinsi Jambi akan dijaga personel TNI.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, DR Hermon Dekristo, mengatakan, hal ini merupakan wujud pelaksanaan atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025, tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Pengaman dan penjagaan yang dilakukan personel TNI ini akan dilaksanakan dari Kantor Kejati Jambi, Kejari dan Cabang Kejaksaan se wilayah hukum Jambi,” ujar Hermon, Sabtu (24/5/2025).

Masih kata mantan Kepala Biro Kepegawaian pada Jambin ini, ada sebanyak 50 personel TNI yang dikerahkan, 6 diantaranya di Kejati Jambi, lalu di Kejari-Kejari Jambi, ada 4 personel, serta di Cabang Kejaksaan Negeri masing-masing 2 personel, pengamana ini juga menyesuaikan permintaan kejaksaan tugasnya tidak hanya menjaga kantor kejaksaan, namun apabila dibutuhkan dinas luar.

“Pengamanan yang dilakukan TNI kepada pihak Kejaksaan berdasarkan Surat Perintah dari Komandan Korem 042/GAPU, Brigjen TNI Heri Purwanto, kami juga telah melaksanakan penandatanganan Berita Acara Pengamanan pada Kamis 22 Mei 2025 lalu,” ungkapnya.
(**)

Warga Dutamas Jelambar Gerah Atas Penguasaan Lahan Milik Pertamanan Jakbar Diambil Perorangan

Foto: Gerbang perumahan Dutamas Jelambar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Warga di Komplek Perumahan Dutamas Blok F, RW 09, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, gerah terhadap seorang warga inisial BK.

Pasalnya BK, telah menguasai dengan cara menembok atau memagar, fasilitas umum, lahan milik Dinas Pertamanan Jakarta Barat.

Warga yang tak mau disebutkan identitasnya mengatakan, atas perbuatan BK, kami selaku warga disini tidak bisa menikmati fasilitas umum, yang diperuntukan untuk kepentingan warga Dutamas, karena dikuasai secara sepihak oleh BK, dimana fasilitas umum itu adalah untuk penghijauan milik Dinas Pertamanan, namun dipagar dan ditembok permanen jadi satu dengan rumah BK.

Kami atas nama warga RW 09 Blok F ini sering kali melaporkan ke pihak terkait, seperti Kelurahan, Kecamatan bahkan hingga Gubernur, terkait penguasaan lahan pertamanan, oleh BK, namun tak membuahkan hasil.

Salah satu warga lainya berinisial Al juga merasa heran dengan pihak Pemda DKI , dan Pemkodya Jakarta Barat, yang tidak melakukan peneguran atau tindakan apa yang dilakukan BK ini.

Kami juga dapat informasi bahwa BK ini telah dipanggil pihak berwenang yakni Sudin Pertamanan Jakarta Barat, pada 29 Oktober 2024 yang lalu.

Menurut sumber informasi, BK ini dikenakan denda dan harus membayar pajak atas penggunaan lahan tersebut yang mulai dikuasai dari tahun 2020 hingga sekarang.

Malah kami juga dapat informasi bahwa BK, ini telah mengajukan permohonan sewa atas lahan tersebut ke pihak Pemda DKI, Jakarta pada tahun 2024 lalu.

Masih menurut Al, namun hingga saat ini warga tidak tahu apakah permohonan tersebut dikabulkan pihak Pemda DKI.

Kami atas nama warga RW 09 Dutamas, Wijaya Kusuma, Gropet, Jakbar minta pihak-pihak terkait agar mendengarkan keluhan warga disini, terutama pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan Walikota Jakarta Barat.

Bahkan AI dan warga lainya meminta aparat terkait tidak gentar menghadapi BK, ini seperti aksi premanisme.

Karena kemarin janji pihak Kepolisian didalam Operasi Berantas Jaya 2025, akan menyasar pada aksi premanisme baik itu dilakukan perorangan maupun ormas.

Apabila pihak- pihak terkait seperti Kelurahan, Kecamatan, Dinas Pertamanan dan Walikota juga tidak mengambil tindakan kami warga akan melaporkan hal tersebut kepada, Gubernur, Kejaksaan, bahkan Presiden, tegas warga. (Elw)

Kejaksaan, Diminta Usut Pemagaran Lahan Sudin Pertamanan Di Perumahan Dutamas Jelambar

Foto: Gerbang perumahan Dutamas Jelambar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Warga di Komplek Perumahan Dutamas Blok F, RW 09, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, gerah terhadap seorang warga inisial BK.

Pasalnya BK, telah menguasai dengan cara menembok atau memagar, fasilitas umum, lahan milik Dinas Pertamanan Jakarta Barat.

Warga yang tak mau disebutkan identitasnya mengatakan, atas perbuatan BK, kami selaku warga disini tidak bisa menikmati fasilitas umum, yang diperuntukan untuk kepentingan warga Dutamas, karena dikuasai secara sepihak oleh BK, dimana fasilitas umum itu adalah untuk penghijauan milik Dinas Pertamanan, namun dipagar dan ditembok permanen jadi satu dengan rumah BK.

Kami atas nama warga RW 09 Blok F ini sering kali melaporkan ke pihak terkait, seperti Kelurahan, Kecamatan bahkan hingga Gubernur, terkait penguasaan lahan pertamanan, oleh BK, namun tak membuahkan hasil.

Salah satu warga lainya berinisial Al juga merasa heran dengan pihak Pemda DKI , dan Pemkodya Jakarta Barat, yang tidak melakukan peneguran atau tindakan apa yang dilakukan BK ini.

Kami juga dapat informasi bahwa BK ini telah dipanggil pihak berwenang yakni Sudin Pertamanan Jakarta Barat, pada 29 Oktober 2024 yang lalu.

Menurut sumber informasi, BK ini dikenakan denda dan harus membayar pajak atas penggunaan lahan tersebut yang mulai dikuasai dari tahun 2020 hingga sekarang.

Malah kami juga dapat informasi bahwa BK, ini telah mengajukan permohonan sewa atas lahan tersebut ke pihak Pemda DKI, Jakarta pada tahun 2024 lalu.

Masih menurut Al, namun hingga saat ini warga tidak tahu apakah permohonan tersebut dikabulkan pihak Pemda DKI.

Kami atas nama warga RW 09 Dutamas, Wijaya Kusuma, Gropet, Jakbar minta pihak-pihak terkait agar mendengarkan keluhan warga disini, terutama pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan Walikota Jakarta Barat.

Bahkan AI dan warga lainya meminta aparat terkait tidak gentar menghadapi BK, ini seperti aksi premanisme.

Karena kemarin janji pihak Kepolisian didalam Operasi Berantas Jaya 2025, akan menyasar pada aksi premanisme baik itu dilakukan perorangan maupun ormas.

Apabila pihak- pihak terkait seperti Kelurahan, Kecamatan, Dinas Pertamanan dan Walikota juga tidak mengambil tindakan kami warga akan melaporkan hal tersebut kepada, Gubernur, Kejaksaan, bahkan Presiden, tegas warga.
(Elw)

Tim Tabur Kejagung Dan Kejati Kaltim Tangkap Buronan Korupsi Di Jakarta Barat

Foto: Terpidana Kasus Korupsi Wendy, saat diamankan Tim Tabur Kejagung dan Kejati Kaltim. (Ist)

dutainfo.com-Kaltim: Wendy, terpidana kasus korupsi yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Negeri Samarinda.

Penangkapan buronan Wendy, dilaksanakan pada Kamis (22/5/2025), di perumahan Citra 2 Extension Blok BH9/Kalideres, Jakarta Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan Wendy ini merupakan Dirut PT Multi Jaya Concepts (MJC) yang terlibat kasus korupsi peroyek pembangunan kawasan ruko The Concepts Business Park Jl Teuku Umar, Samarinda.

“Terpidana Wendy, saat ditangkap Tim Tabur, kooperatif tidak ada perlawanan, sehingga proses berjalan lancar,” ungkap Tony Yuswanto, Jumat (23/5/2025).

Kasus ini berawal dari pengucuran dana Rp 12 miliar, oleh PT MMPHKT, yang bersumber dari APBD Prov Kaltim, guna membiayai pembangunan kawasan bisnis, akan tetapi proyek tidak pernah dikerjakan.

Dari hasi laporan BPK, ditemukan adanya kerugian negara Rp 10,7 miliar dalam proyek itu.

Pada 16 Desember 2024 Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadap Wendy, namun Wendy menghilang.

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Samarinda menetapkan Wendy sebagai buronan pada Februari 2025.

Terpidana Wendy, akan menjalani hukuman penjara 7 tahun 6 bulan dan dikenai denda Rp 300 juta, jika tak dibayar denda tersebut akan diganti dengan kurungan 3 bulan, Wendy juga dikenakan membayar uang pengganti Rp 10,7 miliar.

Akan tetapi Wendy sudah membayar Rp 1,5 miliar, yang telah dikembalikan melalui PT MMPH, apabila uang pengganti tidak dibayar maka Wendy akan menjalani tambahan pidana penjara selama 3 tahun.
(*)

Ketum Ormas Trinusa Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Pemerasan Pedagang

dutainfo.com-Jakarta: Polisi Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya), menangkap ketua umum ormas Trinusa dan 4 orang anggotanya yang diduga melakukan pemerasan terhadap pedagang di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SG).

Para pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya benar salah satunya Ketua Umum Ormas Trinusa inisial RG alias B dan 4 orang anggotanya,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, kepada awak media, Jumat (23/5/2025).

Masih kata AKBP Abdul Rahim, saat ini para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Hasil pemeriksaan sementara, mereka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pedagang pasar SGC, sudah dilakukan dari tahun 2020.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025.
(**)