Eks Jaksa Kejari Jakbar Azam, Dituntut 4 Tahun Oleh Jaksa Penuntut Umum, Hakim Vonis 7 Tahun

Foto: Persidangan mantan jaksa kejari jakbar Azam Akhmad Akhsya (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kepala Sub Seksi Pra Tuntutan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang menjadi terdakwa penggelapan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, Azam Akhmad Akhsya, dituntut Jaksa Penuntut Umum 4 tahun penjara, namun Hakim memvonis hukuman penjara selama 7 tahun.

Hakim pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan Azam bertindak aktif menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian ganda bagi para korban investasi bodong Robot Fahrenheit.

“Menimbang bahwa meskipun Jaksa Penuntut Umum mengkualifikasikan perbuatan terdakwa dalam rumusan Pasal 5 Ayat 2 UU Tipikor, yang menempatkan terdakwa sebagai pegawai negeri yang menerima pemberian atau janji dengan sikap pasif, akan tetapi fakta hukum di persidangan justru menunjukan terdakwa bertindak secara aktif menggunakan kewenangannya dengan memaksa para korban memberikan uang sehingga majelis hakim berpendapat kualifikasi yang lebih tepat adalah Pasal 12 e UU Tipikor,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto, saat membacakan vonis Azam, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Hakim juga mengatakan Azam menyalahgunakan kewenangannya secara sistematis dan membuat kamuflase yang menunjukan perencanaan yang matang.

Selain itu hakim juga menyatakan perbuatan Azam mengakibatkan para korban investasi bodong Robot Fahrenheit, kehilangan haknya sebesar Rp 17,8 miliar.

Selain hal tersebut diatas hakim juga mengatakan Azam, adalah penghianat terhadap amanat profesi yang sangat fundamental, karena dirinya adalah sebagai jaksa yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan hukum bagi para korban, justru terdakwa Azam, berkolaborasi dengan kuasa hukum untuk menggerogoti hak korban demi kepentingan pribadi, serta mencoreng institusi kejaksaan yang selama ini dipercaya masyarakat.

“Menyatakan terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana dengan dakwaan kesatu,” ungkap Hakim.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam dengan pidana penjara selama 7 tahun,” papar hakim.

Hakim juga menghukum Azam membayar denda Rp 250 juta, apabila denda tak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” jelas hakim.

Dua terdakwa dalam kasus ini adalah advokat Oktavianus Setiawan, dan Bonifasius Gunung.

Untuk terdakwa Oktavianus Setiawan, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, Bonifasius Gunung, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, menuntut Azam, dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
(Tim)

Polsek Kembangan Temukan Anak Hilang Di Sumatera Barat, Ortu Ucapkan Terimakasih

dutainfo.com-Jakarta: Perjuangan panjang seorang ibu mencari anaknya yang hilang akhirnya berbuah manis.

Anak bernama Y P P (15), warga Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, berhasil ditemukan dalam kondisi selamat di Palupuh, Sumatera Barat, setelah hampir tiga minggu dinyatakan hilang.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan menjelaskan bahwa YPP merupakan anak berkebutuhan khusus.

Ia meninggalkan rumah karena ingin bertemu dengan teman dunia maya yang dikenalnya melalui media sosial dan berdomisili di Aceh.

“Kami menerima laporan anak hilang dari orang tuanya, Ibu Anita K, pada Rabu, 18 Juni 2025. Setelah serangkaian penyelidikan dan pelacakan digital, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan anak di Sumatera Barat,” ungkap Taufik, Selasa, 8/7/2025

Polsek Kembangan lalu berkoordinasi dengan Polsek Palupuh, Sumatera Barat, hingga akhirnya Yunanda berhasil ditemukan di Jl Raya Bukit Tinggi Medan, Dusun Kalungpang, Jorong Muaro.

Tanpa menunda waktu, tim Polsek Kembangan pun memberangkatkan ibu dari Yunanda untuk menjemput putranya langsung ke lokasi.

“Kami bersyukur anak tersebut ditemukan dalam keadaan baik. Ini semua berkat kerja sama lintas wilayah dan kepercayaan masyarakat pada kami,” tambah Taufik.

Dalam suasana haru, sang ibu mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Kembangan, yang telah bekerja siang malam demi menemukan putranya.

“Saya sangat berterima kasih, tidak tahu harus berkata apa. Anak saya sudah kembali. Terima kasih, Bapak Polisi,” ucap Anita dengan mata berkaca-kaca.

Kisah ini menjadi pengingat betapa pentingnya pengawasan terhadap pergaulan anak di dunia maya serta betapa kehadiran polisi yang humanis dan sigap menjadi harapan nyata masyarakat dalam situasi genting.

( Hdr/Ril )

Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Perintangan Kasus CPO Ke Kejari Jakpus

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan suap dan perintangan penanganan korupsi Crude Palm Oil (CPO) Marcella Santoso ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/7/2025).

“Ya benar perkara suap perintangan atas nama Marcella Santoso Cs dilimpahkan ke Kejari Jakpus,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Senin (7/7).

Penyidik pada Pidsus Kejagung, juga melimpahkan berkas 4 tersangka lainya yakni Ariyanto Bakrie tersangka kasus dugaan suap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu 3 tersangka lainya yakni, Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar, M Adhiya Muzakki, dan advokat Junaedi Saibih.

Dalam proses pelimpahan, penyidik pidsus Kejagung juga melimpahkan tanggungjawab penahanan para tersangka dan barang bukti kepada pihak Penuntut Umum.

Dalam.perkara suap ini, Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus, diduga menerima Rp 60 miliar.

Uang suap itu diberikan agar majelis hakim yang menangani kasus ekspor CPO divonis lepas atau ontslag.
(**)

Ini Kata Jamintel Kejagung RI Reda Manthovani, Giat Adhyaksa Night Run

Foto: Jamintel Kejagung RI, Prof Reda Manthovani (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tunas Muda Adhyaksa Kejaksaan Agung RI, gelar kegiatan Adhyaksa Night Run di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), kegiatan tersebut diikuti 2.350 peserta dengan dua kategori lomba yaitu 5 Km dan 3 Km.

“Ya, total semua 3 Km dan 5 Km itu ada 2.350 peserta,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI, Prof Reda Manthovani, Sabtu (5/7/2025).

Masih kata Prof Reda, ada 50 peserta yang merupakan penyandang disabilitas, mereka mengikuti lomba lari kategori 3 Km.

“Namun yang special di event ini adalah 50 peserta disabilitas pakai wheelchair, kursi roda ikut lomba di kelas 3 Km,” ungkapnya.

Reda, juga mengatakan Adhyaksa Night Run, sengaja mengikutsertakan para penyandang disablitas, kami ingin kegiatan tersebut dapat menumbuhkan semangat para disabilitas.

“Malam ini kami memang mengajak teman-teman disabilitas agar mereka juga punya semangat yang sama untuk berolahraga, mengajak semua elemen termasuk teman-teman disabilitas agar mereka tetap semangat untuk melanjutkan hidup,” ucap Reda.

Adhyaksa Run Night ini berupaya membuat kesetaraan bagi para penyandang disabilitas agar percaya diri.

“Selain itu acara ini merupakan wadah yang dibangun untuk memberikan ruang bagi para penyandang disabilitas,” tegasnya.

Kami juga akan menggelar jalan santai untuk para disabilitas pada November yang akan datang, sambung Reda.

Reda, juga berharap semangat para penyandang disabilitas akan terbangun sesudah mengikuti kegiatan Adhyaksa Night Run.

“Tetap semangat dan jangan pernah putus asa dan jangan pernah berbeda, semangat terus dan bahagia,” tutupnya.
(**)

Kejagung RI Rotasi Jabatan Mulai Kajari Hingga Kajati

dutainfo.com-Jakarta: Sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri di rotasi, Kejaksaan Agung RI, yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 352 dan 353 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025, Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan RI.

Surat Keputusan Nomor 352 dan 353 Tahun 2025 itu ditandatangani oleh Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.

Adapun pejabat yang mendapatkan rotasi diantaranya yakni.

1. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Undang Mugopal mendapat rotasi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung RI.

2. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, di rotasi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

3. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Iman Wijaya, dirotasi sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI.

4. Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon, dirotasi sebagai Inspektur I pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI.

5. Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Erich Folanda, dirotasi sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

6. Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, dirotasi sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

7. Kepala Bagian Prasarana Sarana dan Rumah Tangga pada Biro Umum, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Kejaksaan Agung RI, dirotasi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

8. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo, dirotasi menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta.

9. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana, dirotasi sebagai Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

10. Kepala Kejaksaan Negeri Depok Silvia Desty Rosalina, dirotasi sebagai Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
(Tim)