
dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kepala Sub Seksi Pra Tuntutan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang menjadi terdakwa penggelapan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, Azam Akhmad Akhsya, dituntut Jaksa Penuntut Umum 4 tahun penjara, namun Hakim memvonis hukuman penjara selama 7 tahun.
Hakim pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan Azam bertindak aktif menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian ganda bagi para korban investasi bodong Robot Fahrenheit.
“Menimbang bahwa meskipun Jaksa Penuntut Umum mengkualifikasikan perbuatan terdakwa dalam rumusan Pasal 5 Ayat 2 UU Tipikor, yang menempatkan terdakwa sebagai pegawai negeri yang menerima pemberian atau janji dengan sikap pasif, akan tetapi fakta hukum di persidangan justru menunjukan terdakwa bertindak secara aktif menggunakan kewenangannya dengan memaksa para korban memberikan uang sehingga majelis hakim berpendapat kualifikasi yang lebih tepat adalah Pasal 12 e UU Tipikor,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto, saat membacakan vonis Azam, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
Hakim juga mengatakan Azam menyalahgunakan kewenangannya secara sistematis dan membuat kamuflase yang menunjukan perencanaan yang matang.
Selain itu hakim juga menyatakan perbuatan Azam mengakibatkan para korban investasi bodong Robot Fahrenheit, kehilangan haknya sebesar Rp 17,8 miliar.
Selain hal tersebut diatas hakim juga mengatakan Azam, adalah penghianat terhadap amanat profesi yang sangat fundamental, karena dirinya adalah sebagai jaksa yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan hukum bagi para korban, justru terdakwa Azam, berkolaborasi dengan kuasa hukum untuk menggerogoti hak korban demi kepentingan pribadi, serta mencoreng institusi kejaksaan yang selama ini dipercaya masyarakat.
“Menyatakan terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana dengan dakwaan kesatu,” ungkap Hakim.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam dengan pidana penjara selama 7 tahun,” papar hakim.
Hakim juga menghukum Azam membayar denda Rp 250 juta, apabila denda tak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” jelas hakim.
Dua terdakwa dalam kasus ini adalah advokat Oktavianus Setiawan, dan Bonifasius Gunung.
Untuk terdakwa Oktavianus Setiawan, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, Bonifasius Gunung, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, menuntut Azam, dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
(Tim)