Sindikat Oli Palsu Di Kembangan Jakbar Raup Rp 3,6 M Dalam 5 Tahun

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap sindikat produsen dan penjual oli palsu yang telah beroperasi selama lima tahun terakhir di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Empat orang pelaku diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah SK (47), SR (46), WS (32), dan MF (21).

Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini diketahui memproduksi oli palsu dari oli bekas yang dicampur parafin, lalu dikemas ulang dengan kemasan dan stiker menyerupai merek ternama.

“Tersangka SK menjalankan usaha sejak 2023 dengan keuntungan Rp30 juta per bulan. Sedangkan tersangka SR sudah beraksi sejak 5 tahun lalu, meraup keuntungan total sekitar Rp3,6 miliar,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers, Kamis (24/7/2025), didampingi Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung dan Wakasat Reskrim AKP Raden Dwi Kennardi.

Modus operandi mereka cukup rapi.

Oli bekas dikumpulkan dari berbagai daerah seperti Pulo Gebang, lalu dimasukkan ke drum, dicampur parafin, dan dikemas ulang menggunakan botol baru dan stiker hasil cetak sendiri.

“Mereka mempelajari tekniknya secara otodidak melalui media sosial. Produksi dilakukan di tempat yang tertutup,” tambah Twedi.

Dalam sebulan, para pelaku mampu memproduksi ratusan botol oli palsu yang kemudian dijual ke bengkel-bengkel di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi dengan harga lebih murah dari oli asli, yakni di bawah Rp200 ribu.

“Oli palsu ini bisa membahayakan mesin kendaraan dan merugikan konsumen,” tegas AKBP Arfan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 120 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(Tim)

Kejaksaan Agung Akan Pelajari Dulu Beras Oplosan Masuk Ranah Tipikor Atau Tipidum

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, akan mempelajari, atau mengkaji terkait dugaan beras oplosan, usai mendapat perintah dari Presiden RI Prabowo Subianto, untuk mengusutnya sampai tuntas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna mengatakan pihak Kejaksaan akan memastikan terlebih dahulu, apakah perkata ini masuk ranah tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum.

“Dalam hal ini kami pelajari dulu, dikaji, masuk ke ranah mana, kan bisa saja itu masuk tipikor atau tipidum,” ungkap Anang, Rabu (23/7/2025).

Masih kata Anang, pihak kejaksaan akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan satuan kerja lainya, seperti dengan Polri, Kementerian maupun pihak terkait.

Sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto, sangatlah marah terkait ada pengoplosan beras.

Presiden menyebut para pelaku sengaja melakukan tindak pidana karena tidak ingin melihat Indonesia Maju.
(**)

Waduh, Markas iPhone Palsu Digrebek Kemendag Ternyata Di Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Kementerian Perdagangan RI, bongkar markas perakitan HP ilegal dan aksesoris palsu, di ruko Green Court, Cengkareng Jakarta Barat.

Tim Kemendag telah menyita 5.100 HP rakitan senilai Rp 12,08 miliar, dan mengamankan 747 aksesoris palsu seperti chasing dan charger senilai Rp 5,54 miliar.

“Ya seluruh komponen seperti mesin, chasing, charger dan baterai, berasal dari Batam dan diduga merupakan barang rekondisi dan impor ilegal dari China,” ujar Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, dalam konferensi pers, Rabu (23/7/2025).

Masih kata Budi, produksi ini telah berjalan selama tahun 2023, dan dalam 1 minggu pelaku bisa merakit 5.100 unit.

“Banyak pelanggaran dilakukan mulai dari impor ilegal, perakitan menggunakan barang bekas hingga pemalsuan merk seperti Redmi, Oppo, Vivo, dan iPhone,” ungkapnya.

Masih lanjut Budi, penggerebekan ini, dilakukan setelah Kemendag menelusuri adanya aktivitas penjualan HP palsu dan ilegal di sejumlah platform e-commerce.

Modusnya menurut Kemendag, seluruh produk dirakit ulang dari barang bekas, dan dikemas sedemikian rupa hingga nampak baru, dilihat sepintas tidak bisa dibedakan mana asli dan palsu.

Kemendag telah menutup operasional usaha ilegal itu, dan menyita seluruh barang, selanjutnya proses hukum akan dikoordinasikan dengan lembaga penegak hukum.
(**)

Polsek Tambora Tangkap Pelaku Curanmor Ternyata Buronan Kasus Pembunuhan

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria berinisial KI (29 tahun) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga.

Penangkapan dilakukan pada 15 Juli 2025 di kawasan Krendang, Tambora.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Kukuh Islami, didampingi Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara, mengungkapkan bahwa aksi pelaku bermula ketika korban memarkir sepeda motor di depan rumahnya. Pelaku memanfaatkan situasi dini hari untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku mematahkan stang dan membuka gembok cakram menggunakan tang besi, lalu mencongkel kunci kontak motor dengan kunci leter Y,” ujar Kukuh, Rabu, 23/7/2025.

Namun dari hasil penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa KI bukan pelaku pencurian biasa.

Ia ternyata merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Tambora pada tahun 2022, dan masuk dalam penanganan Polda Metro Jaya.

AKP Sudrajat menjelaskan, selama dalam pelarian, tersangka kerap berpindah tempat hingga ke wilayah Lampung dan kembali ke Jakarta.

Mirisnya, uang hasil kejahatan curanmor digunakan tersangka untuk membeli narkoba jenis sabu, bahkan motor curian dijual ke seseorang di Kampung Bahari, Jakarta Utara, dan ditukar sebagian dengan sabu.

“Motor dijual Rp500 ribu dan ditukar dengan sabu setengah gram,” jelas Kukuh.

Kini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan juga akan diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum terkait kasus pembunuhan.

( Hdr/Ril )

Tim Satgas SIRI Kejagung RI, Tangkap Buronan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Sukabumi

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriyatna (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Buronan Kasus dugaan korupsi pelayanan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Jawa Barar, tahun anggaran 2024, berinisial DS ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI.

Buronan DS, ditangkap di Jl RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat pada 22 Juli 2025.

“Ya DS telah ditangkap TIm SIRI, Kejagung, saat ini sudah diserahkan ke jaksa penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriyatna, Rabu (23/7/2025).

Masih kata Anang, korupsi itu terjadi pada Sub kegiatan pemeliharaan truk dan pick up operasional angkutan sampah.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, telah menetapkan Kadis DLH Kabupaten Sukabumi, Prasetyo sebagai tersangka, dan Pejabat Pembuat Komitnen (PPK) sekaligus penerima anggaran berinisial TS, serta Bendahara Pengeluaran Pembantu berinisial HR.

Modus nya adalah penggelembungan anggaran dan kegiatan fiktif, diantaranya harga pembelian oli digelembungkan dan catatan fiktif.

Kejaksaan menyebut kerugian negara dalam kasus ini Rp 877 juta.
(**)