Polsek Gropet Bekuk Dua Pelaku Peredaran Narkoba Di Jelambar Baru

Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba.

Dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil diamankan dalam sebuah penggerebekan di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Senin (16/6/2025).

Kedua pelaku diketahui berinisial AI alias Codot (33) dan IP (30).

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,29 gram, uang tunai total Rp 2.747.000, dua unit ponsel, alat hisap sabu, timbangan elektrik, serta dua bundel plastik klip kecil.

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang melalui Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari Operasi Nila Jaya 2025, yang digelar untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.

“Berawal dari laporan warga, kami lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AI alias Codot dengan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan narkoba. Dari pengakuannya, sabu tersebut ia dapat dari IP,” ungkap AKP Aprino, Senin, 16/6/2025

Berdasarkan informasi dari AI, tim opsnal segera melakukan penangkapan terhadap IP. Dari tangan IP ditemukan sabu, handphone, uang tunai, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Saat digeledah di rumah IP di kawasan Jelambar Jaya, petugas kembali menemukan alat-alat hisap dan timbangan elektrik.

Kini kedua pelaku ditahan di Polsek Grogol Petamburan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami harap masyarakat terus berperan aktif dengan memberikan informasi,” tambah AKP Aprino. (Hdr/Ril)

Penyidik Pidsus Kejati NTB, Dalami Keterlibatan Bank Sinarmas Terkait Aset LCC

Foto: Kejaksaan Tinggi NTB (ist)

dutainfo.com-NTB: Pihak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui penyidik pada Pidana Khusus (Pidsus), tengah mendalami keterlibatan Bank Sinarmas terkait perkara korupsi kerjasama operasional (KSO) tahun 2013 dalam pengelolaan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat untuk pembangunan pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC).

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kajati NTB) Enen Saribanon, mengatakan kepada awak media, bahwa perkara ini kan sudah masuk ranah persidangan, untuk soal keterlubatan Bank Sinarmas, kami sedang dalami dan lihat petunjuk dari fakta-fakta yang terungkap nantinya di persidangan.

Diketahui pihak Bank Sinarmas dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang menerima agunan dari PT Bliss Pembagunan sejahtera berupa sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB), lahan luas 4,8 hektar di Jl Ahmad Yani, Kabupaten Lombok Barat yang merupakan aset Pemda.

Dimana PT Bliss menyerahkan SHGB, sebagai agunan usai mendapat persetujuan dari pemegang saham PT Tripat, perusahaan daerah Lombok Barat.

Penyerahan aset itu sebagai bagian dari tindak lanjut KSO antara PT Tripat dan PT Bliss.

Adapun keterlibatan Bank Sinarmas dalam perkara ini tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di hadapan majelis hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram.

Hal tersebut dibacakan JPU untuk terdakwa Zaini Arony eks Bupati Lombok Barat, Azriel Sopandi Dirut PT Tripat dan Isabel Tanihaha, Direktur PT Bliss, pada Selasa (10/6/2025).

Didalam dakwaan JPU, bahwa Bank Sinarmas menerima SHGB, sebagai agunan dan mencairkan dana kredit kepada PT Bliss Rp 263 miliar pada akhir tahun 2015, menjadi salah satu perbuatan pidana dari 3 terdakwa.

Masih kata Enen Saribanon, lahan yang berstatus aset daerah merupakan bagian pelanggaran pidana dan bertentangan dengan Pasal 49 ayat (5) UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan barang milik negara atau daerah tak dapat digadaikan atau dijaminkan guna mendapatkan pinjaman.

Dalam hal ini ada isu jaksa yang masuk tim penyidikan dan penuntut umum, mendapatkan beasiswa dari Bank Sinarmas.

“Itu tidaklah benar, dan tak ada kaitan hubungan dengan beasiswa yang diberikan ke jaksa,” ungkap Enen.

Kami tetap menjaga independensi dalam segala penanganan perkara, lanjut Enen.
(**)

Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Jakbar Gelar Safari Religi

Dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025, Polres Metro Jakarta Barat menggelar kegiatan Safari Religi melalui aksi bersih-bersih tempat ibadah, Jumat (13/6/2025).

Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan pengabdian Polri kepada masyarakat serta wujud nyata dari semangat Bhayangkara dalam menjaga harmoni sosial dan nilai-nilai spiritual.

Usai pelaksanaan senam pagi bersama, jajaran personel Polres Metro Jakarta Barat langsung melaksanakan kegiatan bakti sosial dengan membersihkan Masjid Jami Al-Istiqomah Jl Raya Daan Mogot Km 2 Kebon Jeruk Jakarta Barat

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubbag Watpers Bag SDM Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Syafri Wasdar.

Kabag SDM Polres Metro Jakarta Barat, M. Hari Agung Julianto, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya dilakukan di tingkat Polres, namun juga secara serentak oleh seluruh Polsek jajaran se-Jakarta Barat.

“Hari ini seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat juga melaksanakan kegiatan serupa, membersihkan tempat ibadah di lingkungan masing-masing. Ini adalah bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79 Polri untuk masyarakat yang kami kemas dalam bentuk kegiatan religius dan sosial,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat, 13/6/2025.

Kegiatan Safari Religi ini diharapkan tidak hanya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, namun juga sebagai refleksi spiritual bagi anggota Polri dalam mengabdi dengan tulus dan bersih hati. (Hdr/Sav)

Polsek Palmerah Bersama Tiga Pilar Terus Gencarkan Ops Premanisme 20 Orang Diamankan

Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Palmerah bersama unsur 3 Pilar Palmerah Jakarta Barat melaksanakan operasi premanisme dalam rangka menjaga ketertiban umum dan keamanan lingkungan di wilayah Palmerah, Kamis (12/6/2025).

Operasi ini menyasar praktik-praktik yang meresahkan masyarakat seperti juru parkir liar, pak ogah, debt collector ilegal, serta penertiban atribut-atribut ormas yang tidak sesuai aturan.

Sebanyak 25 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP diterjunkan ke sejumlah titik rawan di wilayah Palmerah.

Hasilnya, sebanyak 20 orang berhasil diamankan, yang terdiri dari 4 orang debt collector, 2 pengamen, dan 14 juru parkir liar/pak ogah.

Selain itu, 2 bendera ormas juga ikut ditertibkan dalam giat tersebut.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dr. Eko Adi Setiawan didampingi Kanit Reskrim Akp Dede Soebari menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk respon terhadap keresahan masyarakat dan merupakan atensi langsung dari pimpinan kami, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi,” tegas Kompol Eko saat dikonfirmasi, Kamis, 12/6/2025.

Ke 20 orang tersebut selanjutnya kami lakukan pendataan dan pembinaan

Dirinya berharap melalui operasi ini, dapat memberikan efek jera dan mencegah masyarakat dari tindakan premanisme yang dapat meresahkan lingkungan sekitar. (Hdr)

Penyidik Kejati DKI, Jakarta Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Ke Pengadilan

dutainfo.com-Jakarta: Perkara dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, dilimpahkan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, ke Pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan sudah dilimlahkan ke Pengadilan pada Kamis lalu, jadi tinggal menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim, Rabu (11/6/2025).

Penyidik pada Pidana Khusus Kejati DKI, Jakarta, telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, ketiganya yakni, Kadis Kebudyaan Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana, Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta M Fairza Maulan dan Vendor dari swasta Gatot Arif Rahmadi.

Sebelumya Kejati DKI, Jakarta mengatakan ketiga tersangka melakukan penyimpangan kegiatan dinas.

Fairza dan Gatot, diduga membuat kesepakatan penggunaan sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban atau SPJ, dengan tujuan mencairkan uang kegiatan seni dan budaya.

Selanjutnya uang tersebut masuk ke kantong sanggar fiktif atau sanggar yang namanya dicatut dan ditampung ke rekening milik Gatot.

Uang hasil korupsi itu digunakan untuk kepentingan pribadi, Iwan Hendry Wardhana dan Fauzan.

Penyidik Pidsus Kejati DKI, menyebutkan dalam perkara ini negara dirugikan Rp 150 miliar.
(**)