Penyidik Kejati DKI, Jakarta Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Ke Pengadilan

dutainfo.com-Jakarta: Perkara dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, dilimpahkan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, ke Pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan sudah dilimlahkan ke Pengadilan pada Kamis lalu, jadi tinggal menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim, Rabu (11/6/2025).

Penyidik pada Pidana Khusus Kejati DKI, Jakarta, telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, ketiganya yakni, Kadis Kebudyaan Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana, Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta M Fairza Maulan dan Vendor dari swasta Gatot Arif Rahmadi.

Sebelumya Kejati DKI, Jakarta mengatakan ketiga tersangka melakukan penyimpangan kegiatan dinas.

Fairza dan Gatot, diduga membuat kesepakatan penggunaan sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban atau SPJ, dengan tujuan mencairkan uang kegiatan seni dan budaya.

Selanjutnya uang tersebut masuk ke kantong sanggar fiktif atau sanggar yang namanya dicatut dan ditampung ke rekening milik Gatot.

Uang hasil korupsi itu digunakan untuk kepentingan pribadi, Iwan Hendry Wardhana dan Fauzan.

Penyidik Pidsus Kejati DKI, menyebutkan dalam perkara ini negara dirugikan Rp 150 miliar.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.