Gonjang Ganjing Silfester Matutina Kejagung Angkat Bicara

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung angkat bicara terkait gonjang ganjing Silfester Matutina di kasus fitnah terhadap Wakil Presiden Ke-10 Jusuf Kalla (JK).

Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera mengeksekusi penahanan Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina, yang divinonis hakim 1,5 tahun penjara.

“Ya benar Kejari Jaksel sudah akan memanggil, mekanismenya nanti pihak Kejari Jaksel saja ya,” ujar Anang Supriatna, kepasa awak media, Selasa (5/8/2025).

Masih kata Anang, secara teknis eksekusi terhadap Silfester menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Nanti Kejari Jaksel akan melakukan mekanisme pelaksanaan eksekusi itu apakah dilakukan pemanggilan atau langsung dieksekusi,” ungkapnya.

Awal kasus ini adalah Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga Wakil Presiden ke-10 Jusuf Kalla, ke Mabes Polri atas kasus dugaan fitnah, dirinya menuding masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga Jusuf Kalla. (Tim)

Sambut HUT RI Ke-80 Polsek Gropet Bagikan 600 Bendera Merah Putih

Dutainfo.com-Jakarta: Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Polsek Grogol Petamburan melaksanakan kegiatan pembagian bendera Merah Putih kepada masyarakat, Selasa (5/8/2025).

Sebanyak 600 bendera dibagikan secara gratis di tiga titik strategis yaitu:

Polsek Grogol Petamburan, Jl. Tanjung Duren Raya No.1

Terminal Grogol, Jl. Kyai Tapa No.1

Jalan Daan Mogot Raya, Tanjung Duren Utara

Kegiatan ini melibatkan personel Polsek Grogol Petamburan yang langsung turun ke jalan, menyapa masyarakat, dan membagikan bendera sebagai bagian dari kampanye cinta Tanah Air.

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang menjelaskan, aksi ini tidak hanya sekadar simbolis, tetapi juga sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat untuk menumbuhkan kembali semangat nasionalisme dan penghargaan terhadap jasa para pahlawan.

“Kami ingin mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyemarakkan Hari Kemerdekaan ke-80 ini dengan mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah masing-masing sebagai simbol kebanggaan dan cinta kepada Indonesia,” ujar Reza, Selasa, 5/8/2025.

Masyarakat pun menyambut dengan antusias.

Banyak yang langsung memasang bendera di kendaraan maupun di tempat tinggal mereka.

Pembagian bendera ini menjadi momentum sederhana namun penuh makna dalam menyatukan semangat persatuan menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. (Tim)

Sambut HUT RI Ke-80 Polsek Tambora Bagikan 300 Bendera Merah Putih Ke Warga

Dutainfo.com-Jakarta: Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Tambora menggelar aksi simpatik dengan membagikan sebanyak 300 bendera merah putih secara gratis kepada warga, Selasa (5/8/2025).

Kegiatan berlangsung di depan Pos RW 09, Jalan Petak Kodok, Kelurahan Angke, Tambora, Jakarta Barat, dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami.

Dalam keterangannya, Kompol Kukuh menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan rasa cinta tanah air, nasionalisme, serta penghargaan terhadap jasa para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan bangsa.

“Pembagian bendera merah putih ini adalah bagian dari upaya membangkitkan kembali semangat kebangsaan di tengah masyarakat, sekaligus menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80,” ujar Kompol Kukuh, Selasa, 5/8/2025

Selain membagikan bendera, petugas juga mengajak warga untuk secara aktif mengibarkan merah putih di depan rumah masing-masing, sebagai bentuk nyata cinta terhadap Tanah Air.

Aksi ini disambut antusias oleh masyarakat setempat yang terlihat bahagia menerima bendera dan akan memasangnya selama bulan kemerdekaan. (Tim)

Sejumlah Kendaraan Mogok Setelah Isi Pertalite Di SPBU Kembangan Polisi Turun Tangan

Dutainfo.com-Jakarta: Sejumlah kendaraan bermotor mengalami mogok mendadak usai mengisi bahan bakar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (4/8/2025).

Kejadian ini memicu kehebohan di media sosial, usai video para pengendara mengeluhkan kondisi kendaraan mereka menjadi viral.

Menanggapi kejadian tersebut, jajaran kepolisian dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Kembangan langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan pengecekan langsung di SPBU yang bersangkutan.

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, saat dikonfirmasi pada Selasa (5/8/2025) mengatakan bahwa pihaknya telah menurunkan tim untuk menyelidiki penyebab pasti insiden tersebut.

“Kami sudah turunkan tim untuk lakukan pemeriksaan di lokasi. Selain itu, pihak manajemen SPBU juga kami panggil untuk dimintai keterangan dan dilakukan proses BAP,” jelas AKBP Arfan, Selasa, 5/8/2025.

Dari hasil keterangan awal yang dikumpulkan, diketahui bahwa penyebab mogoknya kendaraan diduga akibat kesalahan saat pengisian tangki bawah tanah SPBU.

“Ada dugaan bahwa terjadi kesalahan pengisian bahan bakar yang dilakukan pegawai SPBU. Seharusnya BBM solar diisi ke dalam tangki tanam BBM jenis solar ini salah masuk ke tangki Pertalite,” tambah Arfan.

Saat ini lokasi SPBU tersebut telah diberi police line untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan Pertamina dan pihak SPBU untuk menyelidiki adanya unsur kelalaian atau pidana dalam peristiwa ini. (Tim)

Tambang Ilegal Di Kalteng Diusut Bareskrim Polri

dutainfo.com-Jakarta: Badan Reserse Kriminal Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter), tengah mengusut kasus dugaan pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu berupa galian zirkon, di Kalimantan Tengah.

Kasus ini telah naik tahap penyidikan.

“Ya terlapor dalam perkara ini adalah petinggi pada PT Karta Res Lisbeth Mineral (KRLM),” ujar Dirtipidter Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, kepada awak media, Senin (4/8/2025).

Masih kata Brigjen Pol Nunung, sementara ini terlapor hanya satu orang atas nama Marcel Sunyoto, Direktur PT Karya Lisbeth.

“Kami telah mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait dugaan tindak pidana,” ungkapnya.

Adapun penetapan tersangka, Pasal 158 dan 161 UU Minerba, lanjut Nunung.

“Dugaan tindak pidana tambang ilegal ini diketahui atas beredarnya surat pembatalan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), tahap operasi produksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kalteng,” papar Nunung. (Tim)