
dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung angkat bicara terkait gonjang ganjing Silfester Matutina di kasus fitnah terhadap Wakil Presiden Ke-10 Jusuf Kalla (JK).
Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, mengatakan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan segera mengeksekusi penahanan Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina, yang divinonis hakim 1,5 tahun penjara.
“Ya benar Kejari Jaksel sudah akan memanggil, mekanismenya nanti pihak Kejari Jaksel saja ya,” ujar Anang Supriatna, kepasa awak media, Selasa (5/8/2025).
Masih kata Anang, secara teknis eksekusi terhadap Silfester menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Nanti Kejari Jaksel akan melakukan mekanisme pelaksanaan eksekusi itu apakah dilakukan pemanggilan atau langsung dieksekusi,” ungkapnya.
Awal kasus ini adalah Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga Wakil Presiden ke-10 Jusuf Kalla, ke Mabes Polri atas kasus dugaan fitnah, dirinya menuding masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga Jusuf Kalla. (Tim)