Riza Chalid Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Penyidik Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, menetapkan 9 tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, dan produk kilang pada PT Pertamina, dari 9 tersangka, ada Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

“Ya yang bersangkutan adalah BO tadi sudah sangat jelas di PT Orbit Terminal Merak (OTM), jadi dia sekarang keberadaanya diduga tidak di dalam Indonesia,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Kamis (10/7/2025).

Adapun 9 orang yang dijadikan tersangka yakni:
1. Hanung Budya Yuktyanta (HB) Direktur Pemasaran Dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.

2. Alfian Nasution (AN) VP Supply dan Distrubusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.

3. Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) Tahun 2017-2018.

4. Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020.

5. Arie Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS).

6. Hasto Wibowo (HW), SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.

7. Martin Haendra Nata (MH) Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019- 2021.

8. Indra Putra Harsono (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

9. Mohammad Riza Chalid (MRC), Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Penyidik pada Pidsus Kejagung, saat ini telah mentersangkakan 9 orang dalam kasus itu, 6 orang diantaranya petinggi subholding PT Pertamina dan 3 lainya pihak swasta.

Total seluruh yang dijadikan tersangka ada 18 orang.
(**)

Polres Jakbar Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Santuni Anak Yatim

Dutainfo.com-Jakarta; Dalam semangat menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah, Polres Metro Jakarta Barat menggelar kegiatan penuh makna bertajuk “Momentum Refleksi, Introspeksi, dan Meningkatkan Kinerja Guna Mewujudkan Polri untuk Masyarakat”, Kamis (10/7/2025).

Bertempat di Masjid Jami Al-Istiqomah Polres Metro Jakarta Barat, kegiatan ini diisi dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, tausiyah dari Ustadz M. Fahmi Nur, S.Pd.I, dan santunan kepada 22 anak yatim piatu serta pembagian paket sembako

Sebanyak 98 personel Polres Metro Jakarta Barat turut hadir dan menyatu dalam suasana haru dan kekhusyukan yang tercipta.

Momen ini menjadi bentuk nyata pendekatan spiritual dan sosial Polri kepada masyarakat, khususnya anak-anak yang kehilangan orang tua sejak dini.

Dalam sambutannya, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, yang diwakili oleh Kabag Log AKBP Dr. Tedjo Asmoro, SE., S.H., M.H., M.Si, menyampaikan bahwa Tahun Baru Islam bukan hanya tentang pergantian kalender, tetapi juga momen untuk memperbaiki diri dan memperkuat kepedulian sosial.

“Kita jadikan peringatan Tahun Baru Islam ini sebagai momentum untuk hijrah menjadi pribadi dan pelayan masyarakat yang lebih baik, lebih manusiawi, dan lebih peduli,” ujarnya.

AKBP Tedjo menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bentuk syukur atas nikmat yang masih diberikan serta pengingat bahwa tugas Polri tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga hadir dan dekat dengan hati masyarakat.

Santunan yang diberikan disambut hangat dan penuh haru oleh anak-anak yatim piatu yang hadir.

Raut bahagia mereka menjadi pengingat bagi seluruh peserta akan pentingnya memberi dari hati. (Tim)

Penyidik Pidsus Kejagung RI, Sita 72 Mobil, Di Gedung Sritex

Foto: Kejagung sita 72 mobil Sritex, Di Sukoharjo (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, menyita setidaknya 72 mobil berbagai merk, dari gedung Sritex 2 Sawah di Banmati, Sukoharjo, Jawa Tengah pada Selasa (8/7/2025).

Adapun mobil itu terdiri dari beberapa merk, diantaranya, Subaru, Isuzu, Toyota, Lexus, dan Mercedes Benz.

“Ya penyitaan ini merupakan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk dan entitas anak usaha,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada awak media,” Selasa (8/7).

Adapun 10 mobil saat ini dittipkan di Rupbasan Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang, untuk dilakukan pengamanan, sementara 62 mobil lainya dititipkan di gedung Sritex 2 Sukoharjo.

“Mobil-mobil itu dijaga oleh 10 anggota TNI dan Pegawai Kejari Sukoharjo, selanjutnya akan dicari tempat yang aman,” ungkap Harli.

Sebelumnya penyidik pada pidsus kejagung, telah melakukan pengeledahan di rumah Direktur PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah.
(**)

Kapolsek Palmerah: Insiden Sopir TransJakarta VS Ojol Di Simpang Tomang Diselesaikan Lewat RJ

dutainfo.com-Jakarta: Percekcokan antara sopir TransJakarta dengan seorang pengemudi ojek online (ojol) sempat memicu perhatian warga di simpang Tomang, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (4/7/2025).

Insiden bermula saat sopir TransJakarta rute 10H (Bundaran Senayan – Tanjung Priok) dan pengemudi ojol berselisih di tengah kepadatan lalu lintas.

Dalam video yang beredar di media sosial, tampak pengemudi ojol berteriak sambil menggedor bus TransJakarta.

Beberapa saat kemudian, sopir TransJakarta keluar dari kabin kemudi dan terjadi pemukulan oleh pengemudi ojol terhadap sopir TransJakarta.

Keributan tersebut sempat memanas, hingga akhirnya dilerai oleh sesama pengemudi ojol dan anggota Satlantas Jakarta Barat yang tengah berada di lokasi.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Dr. Eko Adi Setiawan, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dalam perkara ini korban pengemudi TransJakarta telah membuat laporan Polisi dipolsek Palmerah pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025.

Dari laporan tersebut tidak lama kami dari polsek Palmerah bersama resmob polda Metro Jaya berhasil mengamankan terhadap pelaku pengemudi ojek online (ojol) berinisial NS

“Kami sudah pertemukan terhadap kedua belah pihak. Dan keduanya sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Selasa, 8/7/2025.

Pihak sopir TransJakarta, saudara JN, memutuskan untuk memaafkan pengemudi ojol berinisial NS, sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ke jalur hukum.

“Kami mengedepankan pendekatan restoratif justice. Kedua pihak sudah menandatangani surat pernyataan damai dan sepakat untuk tidak saling menuntut,” tambah Kapolsek.

Eko juga mengimbau agar masyarakat, khususnya pengguna jalan, tetap mengedepankan etika dan menahan emosi demi menjaga kenyamanan dan keselamatan bersama di jalan raya.

( Hdr/Ril )

Eks Jaksa Kejari Jakbar Azam, Dituntut 4 Tahun Oleh Jaksa Penuntut Umum, Hakim Vonis 7 Tahun

Foto: Persidangan mantan jaksa kejari jakbar Azam Akhmad Akhsya (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Mantan Kepala Sub Seksi Pra Tuntutan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang menjadi terdakwa penggelapan barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, Azam Akhmad Akhsya, dituntut Jaksa Penuntut Umum 4 tahun penjara, namun Hakim memvonis hukuman penjara selama 7 tahun.

Hakim pada pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menyatakan Azam bertindak aktif menyalahgunakan kewenangannya yang mengakibatkan kerugian ganda bagi para korban investasi bodong Robot Fahrenheit.

“Menimbang bahwa meskipun Jaksa Penuntut Umum mengkualifikasikan perbuatan terdakwa dalam rumusan Pasal 5 Ayat 2 UU Tipikor, yang menempatkan terdakwa sebagai pegawai negeri yang menerima pemberian atau janji dengan sikap pasif, akan tetapi fakta hukum di persidangan justru menunjukan terdakwa bertindak secara aktif menggunakan kewenangannya dengan memaksa para korban memberikan uang sehingga majelis hakim berpendapat kualifikasi yang lebih tepat adalah Pasal 12 e UU Tipikor,” ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto, saat membacakan vonis Azam, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).

Hakim juga mengatakan Azam menyalahgunakan kewenangannya secara sistematis dan membuat kamuflase yang menunjukan perencanaan yang matang.

Selain itu hakim juga menyatakan perbuatan Azam mengakibatkan para korban investasi bodong Robot Fahrenheit, kehilangan haknya sebesar Rp 17,8 miliar.

Selain hal tersebut diatas hakim juga mengatakan Azam, adalah penghianat terhadap amanat profesi yang sangat fundamental, karena dirinya adalah sebagai jaksa yang seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan hukum bagi para korban, justru terdakwa Azam, berkolaborasi dengan kuasa hukum untuk menggerogoti hak korban demi kepentingan pribadi, serta mencoreng institusi kejaksaan yang selama ini dipercaya masyarakat.

“Menyatakan terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana dengan dakwaan kesatu,” ungkap Hakim.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Azam dengan pidana penjara selama 7 tahun,” papar hakim.

Hakim juga menghukum Azam membayar denda Rp 250 juta, apabila denda tak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” jelas hakim.

Dua terdakwa dalam kasus ini adalah advokat Oktavianus Setiawan, dan Bonifasius Gunung.

Untuk terdakwa Oktavianus Setiawan, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, Bonifasius Gunung, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, menuntut Azam, dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
(Tim)