Pria Asal Lampung Pelaku Curanmor Bawa Senpi Rakitan, Ditangkap Polisi

dutainfo.com-Jakarta: Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku berinisial EP, asal Desa Sendang Asih, Lampung Tengah, ditangkap saat operasi Lintas Jaya di Jalan Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, 20/8/2025

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Natasha Yudhasoka menjelaskan, saat petugas sedang melakukan operasi, mereka mencurigai dua orang pengendara sepeda motor yang terlihat gelisah.

Saat hendak diperiksa, pengendara tersebut mencoba kabur dan memutar balik motor, sehingga dilakukan pengejaran.

“Pelaku berinisial EP berhasil diamankan petugas, sedangkan satu rekannya melarikan diri,” ujar Natasha, Rabu, 20/8/2025

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan dari tas jinjing pelaku, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis FN berikut dua butir amunisi, dua kunci leter T dengan empat mata kunci, serta sebilah pisau lengkap dengan sarungnya.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Polsek Cengkareng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Fernando Saharta Saragih melalui Kanit Reskrim AKP Parman Gultom membenarkan penyerahan pelaku tersebut.

“Benar, ada penyerahan terkait penangkapan pelaku curanmor saat ini penanganan telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat,” jelas Parman.

( Hdr/Ril )

Penyidik Bareskrim Lakukan Penyidikan Perkara Tambang Ilegal Dari Kalimantan Hingga Sulawesi Tengah

dutainfo.com-Jakarta: Tambang Ilegal di sejumlah wilayah, diantaranya Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Tengah, telah dilakukan penyidikan oleh Badan Resserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Selain itu penyidik Bareskrim juga tengah menyidik perkara di Gorontalo dan Maluku Utara.

“Ya di Gorontalo untuk tambang batu galena atau batu hitam dan Maluku Utara tambang nikel,” ujar Dirtipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, kepada awak media, Selasa (19/8/2025).

Masih kata Nunung, ada batu bara di Kalimantan Timur, sisanya tambang nikel di Sulawesi Tengah hingga tambang batu dan pasir di Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri, telah menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth Marcel Sunyoto sebagai tersangka dugaan pemanfaatan hasil tambang ilegal di Kalimantan Tengah.

“Pelanggaran perusahaan adalah membeli bahan baku zirkon yang tidak berasal dari IUP,” ungkapnya.

Presiden RI Prabowo Subianto, tengah memberikan perhatian khusus pertambangan ilegal yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
(**)

Bawa Senpi Rakitan Pelaku Curanmor Diringkus Satlantas Jakbar

Dutainfo.com-Jakarta: Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pelaku berinisial EP, asal Desa Sendang Asih, Lampung Tengah, ditangkap saat operasi Lintas Jaya di Jalan Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, 20/8/2025

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Natasha Yudhasoka menjelaskan, saat petugas sedang melakukan operasi, mereka mencurigai dua orang pengendara sepeda motor yang terlihat gelisah.

Saat hendak diperiksa, pengendara tersebut mencoba kabur dan memutar balik motor, sehingga dilakukan pengejaran.

“Pelaku berinisial EP berhasil diamankan petugas, sedangkan satu rekannya melarikan diri,” ujar Natasha, Rabu, 20/8/2025

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan dari tas jinjing pelaku, di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis FN berikut dua butir amunisi, dua kunci leter T dengan empat mata kunci, serta sebilah pisau lengkap dengan sarungnya.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Polsek Cengkareng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Fernando Saharta Saragih melalui Kanit Reskrim AKP Parman Gultom membenarkan penyerahan pelaku tersebut.

“Benar, ada penyerahan terkait penangkapan pelaku curanmor saat ini penanganan telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat,” jelas Parman. (Tim)

Curi HP Kasir Minimarket Pemuda Di Kalideres Dibekuk Polisi

Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di sebuah minimarket di Jalan Peta Barat 1, Kalideres, pada Rabu (13/8/2025).

Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV berdurasi 59 detik, memperlihatkan seorang pria mengenakan kaos hitam memasuki minimarket dan berpura-pura melakukan transaksi pembayaran.

Saat lengah, pelaku dengan cepat mengambil handphone milik kasir bernama Dival, lalu meninggalkan lokasi.

Kapolsek Kalideres Kompol Arnold Julius Simanjuntak didampingi Kanit Reskrim AKP Kevin Adrian mengatakan, pelaku berinisial AB alias Jebir (25) berhasil diamankan pada Minggu (17/8/2025) di kediamannya di Kampung Rawa Lele, RT 03/01, Pegadungan, Kalideres.

“Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone Techno Spark Go 1 series Transformer milik korban. Pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Arnold saat dikonfirmasi, Senin, 18/8/2025.

Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Tim)

Kurang Dari 24 Jam Polsek Tambora Ringkus Preman Pemalak Pedagang Buah Di Pasar Angke

Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan aksi pemalakan terhadap pedagang buah di Pasar Stasiun Angke, Jl. Sawah Lio V, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, pada Jumat (15/8/2025).

Dalam rekaman CCTV berdurasi 1 menit 9 detik, terlihat seorang pria menggunakan jaket jeans biru bersama rekannya mengenakan sweater hitam menghampiri pedagang buah melon dan melakukan pemalakan.

Aksi tersebut menimbulkan keresahan warga sekitar.

Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami melalui Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara menjelaskan, kedua pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Pelaku berinisial RR (41) dan AG (34) kami amankan di kediamannya di Jalan Sawah Lio V, Gang Kiara VII, Kelurahan Jembatan Lima, Tambora,” ujar Sudrajat, Minggu, 17/8/2025

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Mereka meminta buah dagangan korban berinisial S untuk keperluan hajatan pernikahan pelaku RR.

Atas aksinya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dan pemalakan. (Tim)