Kajari Kutim Reopan Saragih Pimpin Pemusnahan Barbuk Narkoba

Foto: Kajari Kutim Reopan Saragih saat pemusnahan barbuk (ist)

dutainfo.com-Kaltim: Pemusnahan barang bukti dari 216 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Reopan Saragih.

“Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kami dalam melaksanakan putusan pengadilan serta menjalankan tugas sebagai penegak hukum,” ujar Reopan Saragih, kepada awak media, Selasa (23/9/2025).

Masih kata Reopan, pemusnahan barang bukti merupakan amanat Pasal 270 KUHAP serta Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

“Dalam aturan itu menegaskan kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht),” ungkap Reopan.

Masih sambung Reopan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap periode Juni-september 2025.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai tindak pidana, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 149 perkara total 1,24 kilogram, penganiayaan 6 perkara, dan kasus persetubuhan serta pencabulan 3 perkara,” paparnya.

Selanjutnya tindak pidana pembunuhan 2 perkara, pencurian 20 perkara, perjudian 3 perkara, penipuan 1 perkara, senjata tajam 6 perkara, perlindungan anak 20 perkara, dan penggelapan 4 perkara.

Reopan menambahkan pemusnahan berbagai perkara ini, dilakukan sebagai langkah preventif agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Adapun pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dipotong sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 13 Tahun 2019.
(**)

Ini Kata Kapuspenkum Kejagung Terkait Jabatan Wakil Jaksa Agung RI

Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI, angkat bicara terkait rencana pergantian posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang akan menggantikan jabatan sebagai Wakil Jaksa Agung RI.

“Sampai saat ini saya belum dapat informasi itu, malah dapat dari rekan-rekan wartawan, saya belum dapat info yang pasti,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Selasa (23/9/2025).

Masih kata Anang, memang ada jabatan struktural yang kosong, eselon 1, baik di level Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda kan kosong, serta di level Staf Ahli.

“Jadi sekali lagi saya belum tahu mengenai informasi adanya rencana penunjukan Pak Febrie Adriansyah untuk menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung,” ungkapnya.

Anang juga mengakui bahwa ada beberapa jabatan yang kosong, yakni Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pembinaan, dan Staf Ahli.

Selain itu Anang, juga mengakui, Jaksa Agung saat ini tengah mempertimbangkan sejumlah nama yang diajukan ke Presiden, untuk mengisi posisi Wakil Jaksa Agung RI.
(**)

Polres Jakbar Gelar Doa Bersama Dan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H.

Dutainfo.com-Jakarta: Usai melaksanakan ibadah shalat dzuhur berjamaah, Polres Metro Jakarta Barat menggelar kegiatan doa bersama dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H / 2025 M di Masjid Jami Al-Istiqomah, Selasa (23/9/2025).

Mengusung tema “Dengan Meneladani Akhlak Rasulullah SAW Kita Wujudkan Polri Presisi Guna Mendukung Asta Cita,” kegiatan ini diikuti oleh 174 personel Polres, Polsek jajaran, hingga Bhayangkari dengan penuh antusias.

Rangkaian acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Ustadz Ahmed Mutasor, dilanjutkan ceramah hikmah Maulid Nabi oleh Syeikh Ahmad Al-Misry, doa bersama, hingga penyerahan santunan untuk anak yatim piatu.

Tampak hadir Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos., S.I.K., M.H. bersama Ny. Dwi Astuti Twedi, Wakapolres Akbp Dr Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si, serta pejabat utama Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam ceramahnya Syeikh Ahmad Al-Misry, mengingatkan pentingnya meneladani akhlak mulia Rasulullah SAW, tidak hanya dalam ibadah tetapi juga dalam menjalankan tugas dan kehidupan sehari-hari.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi melalui Wakapolres Akbp Dr Tri Suhartanto menegaskan bahwa momen Maulid Nabi ini menjadi refleksi bagi seluruh personel Polri untuk semakin humanis, profesional, dan tulus melayani masyarakat.

“Dengan meneladani Rasulullah SAW, kita belajar untuk menjaga amanah, melayani dengan hati, serta mengedepankan keikhlasan dalam pengabdian,” ujar Akbp Dr Tri Suhartanto, Selasa, 23/9/2025.

Peringatan yang berlangsung penuh khidmat ini tak hanya memperkuat keimanan, tetapi juga mempererat ukhuwah antaranggota Polri, keluarga Bhayangkari, serta masyarakat sekitar. (Tim)

Demo Buruh Hari Ini Di DPR RI Arus Lalin Dialihkan

Foto: Demo massa buruh di DPR RI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Massa Buruh gelar demo di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat siang ini, Senin (22/9/2025).

Nampak arus lalu lintas dialihkan dari Jalan Gatot Subroto dari Semanggi arah Slipi.

Pantauan dutainfo.com, pada Senin 22 September 2025, Pukul 11.47 WIB, massa buruh tampak memadati depan gedung DPR RI, massa juga membawa bendera KSPI.

Terdengar massa buruh berorasi minta dihapuskan outsourcing.

Selain pengaman ketat polisi juga melakukan rekayasa lalu lintas.

Adapun tuntutan demo dari massa buruh.
1. Segera bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

2.Tegakan Supremasi sipil.

3. Hapus Outsourcing dan tolak upah murah.
(**)

Lagi, Tim Intelijen Kejagung RI Tangkap Buronan Asal Kejari Kota Semaran

dutainfo.com-Jakarta: Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI, menangkap Elisabeth Riski Dwi Pantiani, pada Jumat 19/9/2025.
Buronan Elisabeth merupakan buronan pihak Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Ya benar Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI), Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap buronan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada awak media, Senin (22/9/2025).

Masih kata Anang, Elisabeth sudah dinyatakan bersalah melakukan penggelapan barang yang dikuasai oleh PT Eka Prima Graha.

“Buronan itu telah berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI pada 5 September 2025,” ungkap Anang.

Masih kata Anang terpidana Elisabeth adalah buronan ke 122 yang telah ditangkap Tim Tabur Kejagung RI.

Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, menangkap Elisabeth di Jl Rasamala Utama III No 166 Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang, Jateng.
(**)