Rugikan Negara Rp 170 Miliar Tersangka Faktur Pajak Fiktif Diserahkan Ke Kejari Jaksel

dutainfo.com-Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyerahan ini dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umun (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 9 Januari 2026.

“Total kerugian negara ditaksir Rp 170.292.549.923,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, Jumat (9/1/2026).

Penerbitan faktur fiktif dilakukan oleh tersangka IDP pada tahun 2021-2022 melibatkan 4 perusahaan yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL selaku penerbitan faktur.

Faktur fiktif tersebut di jual kepada perusahaan pengguna dengan nilai persentase tertentu dari nilai PPN, sebelumnya tersangka sudah dipanggil guna menjalani pemeriksaan, namun tak memenuhi panggilan penyidik sehingga Bareskrim Mabes Polri melakukan penangkapan.

Atas perbuatan tersebut tersangka IDF diancam pidana berdasarkan Pasal 39A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yakni penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.
(**)

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Sebagai Tersangka

dutainfo.com-Jakarta: KPK, tetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelengaraan ibadah haji di Kementerian Agama Tahun 2023-2024.

“Ya benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada awak media di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Namun demikian, Fitroh belum menjelaskan lebih lanjut mengenai tersangka kasus dugaan kuota haji.

Pada kesempatan yang berbeda Jubir KPK Budi Prasetyo juga menginformasikan bahwa KPK sudah menetapkan tersangka.

“Ya, benar sudah ada tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi, Jumat (9/1/2026).
(Tim)

Polisi Tangkap 3 Orang Pak Ogah Di Gropet

dutainfo.com-Jakarta: Polisi menangkap 3 orang Pak Ogah Di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang membuat masyarakat resah, adalah mereka menganiaya hingga menimpuk seorang pengendara motor menggunakan batu.

“Sudah kami amankan 3 orang pelaku Pak Ogah yang terlibat dalam aksi keributan tersebut masing-masing berinisial VA (31), RP (29), dan AR (31), ketiganya kami amankan pada Kamis 8 Januari 2026,” ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tegbunan, Jumat (9/1/2026).

Peristiwa itu terjadi di lampu merah pesing, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Rabu (7/1/2026) pelaku kini ditangkap kurang dari 24 jam.

“Mulanya pelaku berinisial RP dengan VA tengah beraktivitas di sekitar lampu merah Pesing, keributan terjadi ketika kaki salah satu pelaku tersenggol oleh pengendara motor,” ungkap Alex.

Selanjutnya masih kata Alex, adu mulut diantara keduanya terjadi saat itu seorang pengendara motor lainya berinisial YA yang berada di lokasi merekam kejadian, tapi para pelaku tak terima.

Pelaku berupaya mendekati korban dan mencoba merebut HP tersebut, korban sempat melarikan diri dari kejaran para pelaku.

Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Grogol Petamburan.
(Tim)

KPK Panggil Mantan Kajari Kabupaten Bekasi Terkait Suap Ade Kuswara

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman (ES), Eddy dipanggil terkait kasus suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

“Ya, benar hari ini Jumat (9/1/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).

Masih kata Budi, selain itu KPK memanggil Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi dan Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi.

“RTM selaku Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, dan RZP selaku Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.

Para saksi dibutuhkan keterangan dalam lanjutan penyidikan perkara di Bekasi.
(Tim)

Ini Kata Kapuspenkum Kejagung, Terkait TNI Terlibat Saat Penyidik Datangi Kemenhut RI

Foto: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung menjelaskan alasan kehadiran personel TNI saat penyidik pada Jampidsus melakukan pencocokan data di Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026), TNI disebut sudah lama terlibat dalam pengamanan unsur Kejaksaan.

“Kenapa ini dilakukan keterlibatan TNI? Dalam rangka pengamanan ini kan dokumen-dokumen dikhwatirkan terjadi seperti itu aja semata-mata itu,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Masih kata Anang, pelibatan TNI bersama penyidik tidak hanya saat di Kemenhut sebelumnya, TNI juga dilibatkan dalam beberapa kegiatan lapangan.

“Secara payung hukum kami ada dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025, juga ada MoU antara Kejaksaan Agung dengan TNI yang mana periode tahun tentu bisa diperpanjang,” ungkapnya.

Akan tetapi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, membantah terjadinya penggeledahan dan mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah mencocokan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah.

Anang menjelaskan bahwa pecocokan data terkait dengan penyidikan perkara terkait pembukaan kegiatan tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

“Sebagai langkah proaktif, penyidik mendatangi Kemenhut agar mempercepat dan memperoleh data yang dibutuhkan,” kata Anang.
(Tim)