Tujuh Oknum Polisi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ditahan Terkait Aniaya Hingga Tewas Pelaku Narkoba

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunojoyo Wisnu Andiko (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pelaku narkoba diduga mendapatkan penganiayaan hingga tewas oleh oknum Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Delapan anggota oknum polisi ini diperiksa Propam.

“Ya secara simultan masih proses, saat ini Bidang Propam telah memeriksa 8 oknum anggota dari 9, satu orang lainya masih proses pendalaman pencarian keberadaannya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunojoyo Wisnu Andiko, kepada awak media, Jumat (28/7/2023).

Korban berinisial DK (38), dan oknum polisi yang terlibat sudah dilakukan penahanan, yakni, AJ, FE, EP, YP, AB, RP, dan JA, sementara satu anggota melarikan diri berinisial S dalam pengejaran.

Semetara Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa tujuh oknum polisi yang melakukan tindak pidana.

“Ya mereka diduga melakukan secara bersama-sama melakukan penganiayaan hingga korban tewas,” jelas Hengki.

Masih kata Hengki, melakukan kekerasan eksesif mengakibatkan seseorang meninggal, saat ini Ditkrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang namun yang masuk pidana 7 orang, yang satu diperiksa etik di Propam, dan satu orang DPO.
(Tim)

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak KPK Minta Maaf Ke TNI Terkait Penetapan Tersangka Dua Perwira TNI Oleh KPK

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, meminta maaf dan menyatakan khilaf karena ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap pengadaan barang dan jasa Basarnas.

Permintaan maaf KPK ini dihadapan rombongan petinggi TNI diantaranya Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko, Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit dan Oditur Jenderal TNI Laksamana Muda Nazali Lempo.

Rombongan petinggi TNI ini mendatangi gedung KPK pada Jumat 28 Juli 2023 sore.

“Disini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, kepada awak media, Jumat (28/7/2023).

Jadi sekali lagi atas kekhilafan ini kami mohon maaf sambung Johanis.

“Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasanya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, dan bukan kita yang tangani,” ungkap Johanis.

Hal ini tentunya merujuk pada Pasal 10 UU 14/1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman ada 4 peradilan yakni Umum, militer, tata usaha negara, dan agama.

Dimana Pengadilan Militer khusus amggota militer ketika melibatkan militer, maka penegakan hukum sipil harus menyerahkan kepada militer, sambung Johanis Tanak.

“Maka dari itu terkait penetapan dua orang perwira TNI sebelumnya jajaran pimpinan KPK meminta maaf,” paparnya.

Penanganan kasus ini tetap berjalan secara koneksitas antara KPK dan POM TNI.
(Tim)

KPK Nyatakan Khilaf Dan Minta Maaf Soal Penetapan Tersangka Marsdya TNI Henri Dan Letkol Adm Afri Karena Tak Koordinasi

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, meminta maaf dan menyatakan khilaf karena ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap pengadaan barang dan jasa Basarnas.

Permintaan maaf KPK ini dihadapan rombongan petinggi TNI diantaranya Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko, Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit dan Oditur Jenderal TNI Laksamana Muda Nazali Lempo.

Rombongan petinggi TNI ini mendatangi gedung KPK pada Jumat 28 Juli 2023 sore.

“Disini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, kepada awak media, Jumat (28/7/2023).

Jadi sekali lagi atas kekhilafan ini kami mohon maaf sambung Johanis.

“Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasanya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, dan bukan kita yang tangani,” ungkap Johanis.

Hal ini tentunya merujuk pada Pasal 10 UU 14/1970 Tentang Kekuasaan Kehakiman ada 4 peradilan yakni Umum, militer, tata usaha negara, dan agama.

Dimana Pengadilan Militer khusus amggota militer ketika melibatkan militer, maka penegakan hukum sipil harus menyerahkan kepada militer, sambung Johanis Tanak.

“Maka dari itu terkait penetapan dua orang perwira TNI sebelumnya jajaran pimpinan KPK meminta maaf,” paparnya.

Penanganan kasus ini tetap berjalan secara koneksitas antara KPK dan POM TNI.
(Tim)

Danpuspom TNI: Kami keberatan atas penetapan tersangka Terhadap Marsdya TNI Henri dan Letkol Afri oleh KPK

dutainfo.com-Jakarta: Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom TNI), Marsda TNI Agung Handoko, angkat bicara terkait penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, oleh KPK.

“Dari tim kami terus terang keberatan atas ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” ujar Danpuspom TNI Agung Handoko, kepada awak media, Jumat (28/7/2023).

Masih kata Marsda TNI Agung Handoko, dirinya menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek Basarnas dari pemberitaan media.

“Selanjutnya kami mengirim tim ke KPK guna berkoordinasi, saat tim berada di KPK, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, sudah berada di KPK, ada kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya TNI Henri dan Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI,” ungkapnya.

Selanjutnya sambung Marsda TNI Agung, kami dari tim Puspom TNI, kita gelar perkara yang pada saat gelar perkara itu akan diputuskan bahwa seluruh yang terkait pada saat OTT akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup.

“Akan tetapi pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol Afri, maupun Kabasarnas ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Agung.

Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko, menambahkan TNI akan mengikuti arahan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono agar setiap prajurit patuh pada aturan yang berlaku, pada intinya kami seperti apa yang disampaikan Panglima TNI, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar, siapapun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment.

Sebelumnya KPK, telah menetapkan 5 orang tersangka adalah Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Komut PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

“Atas kebutuhan penyidik, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung 26 Juli 2023 hingga 14 Agustus 2023,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kepada awak media, Rabu (26/7/2023).
(Tim)

Puspom TNI Tanggani Kasus Dugaan Suap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi Dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto

Foto: Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pusat Polisi Militer TNI, kini tengah mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, yang melibatkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koordinatir Administrasi Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Kepala Pusat Penerangan TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, mengatakan pihaknya akan mengusut kasus ini secara profesional.

“Ya Pusat Polisi Militer TNI akan melakukan penyidikan lebih mendalam secara profesional dan berintegritas,” kata Julius kepada awak media, Kamis (27/7/2023).

Masih kata Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, dirinya meminta publik tak perlu khawatir.

“Hasilnya nanti akan disampaikan ke publik, jadi tak usah khawatir,” ungkapnya.

Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan akan ada pertemuan pihaknya dengan Panglima TNI pekan depan membahas penanganan kasus yang melibatkan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Masih kata Alexander Marwata, selama ini belum ada MoU antara KPK dan Puspom TNI.

“Kerjasama dengan TNI itu diharapkan mencegah adanya ketimpangan putusan hukum antara pelaku sipil dan TNI,” paparnya.

Sebelumnya diberitakan OTT KPK berhasil mengamankan Koordinator Administrasi Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto bersama beberapa pengusaha pemenang tender proyek di Basarnas.
(Tim)