Lima Belas Tahun Penjara Saja Untuk Menkominfo Johnny G Plate

Foto:(ist)

dutainfo.com-Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memvonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, terhadap mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Johnny G Plate langsung menyatakan banding.

“Banding Yang Mulia,” ujar Pengacara Johnny G Plate dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).

Selain mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif di vonis 18 tahun penjara, Anang pun mengajukan banding.

Sementara tenaga Hudev UI Yohan Suryanto di vonis 5 tahun penjara, Yohan menyatakan pikir-pikir.

“Mengadili menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Selain vonis 15 tahun penjara, hakim juga menghukum Johnny, membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, Johnny juga divonis bayar uang pengganti Rp 15,5 miliar.

Menurut Hakim yang memberatkan Johnny G Plate, tidak mengakui perbuatanya dan terbukti minta uang ke mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Dan yang meringankan Johnny, bersikap sopan dan uang yang diterima untuk bansos.
(Tim)

Polsek Cengkareng Sinergi Dengan Ormas Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu 2024

dutainfo.com-Jakarta: Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, mengambil langkah proaktif dengan mengadakan acara silaturahmi dengan berbagai organisasi masyarakat (ormas) se-Kecamatan Cengkareng dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah tersebut, terutama menjelang Pemilu 2024.

Acara silaturahmi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai ormas, termasuk warga, pemuda, dan tokoh masyarakat di jalan pakis raya Rt 002/04 rawabuaya Cengkareng Jakarta Barat, Selasa, 7/11/2023.

Kegiatan silaturahmi ini bertujuan untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara pihak kepolisian dan para ormas serta masyarakat untuk bersinergi menjaga kondusifitas wilayah

Polsek Cengkareng ingin memastikan bahwa wilayahnya tetap aman dan damai, khususnya dalam menghadapi proses pesta demokrasi yang semakin mendekat.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Hasoloan Situmorang, mengatakan, pentingnya kerjasama dan bersinergi antara aparat kepolisian dan warga masyarakat serta ormas dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Cengkareng.

“Beliau juga menekankan pentingnya menghindari konflik dan menjaga perdamaian dalam situasi apapun, termasuk dalam menjalani proses pemilu,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu, 8/11/2023.

Dirinya juga berpesan agar para ormas untuk membantu masyarakat dalam kegiatan Siskamling, Bakti Sosial maupun kegiatan lainnya

Dalam kesempatan tersebut, hasoloan juga mengingatkan bahwa dengan masuknya tahun politik, masyarakat perlu mengantisipasi isu-isu sensitif terkait SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), ujaran kebencian provokatif, serta penyebaran berita palsu (HOAX) yang dapat memecah belah warga.

“Ia menekankan agar masyarakat tidak terpolarisasi meskipun memiliki perbedaan pilihan politik,” terangnya.

Para perwakilan ormas juga menyampaikan komitmen mereka untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Cengkareng.

Mereka mengakui pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam menjaga kondusifitas wilayah, terutama menjelang Pemilu 2024.

Acara silaturahmi ini juga menjadi forum dialog yang positif antara pihak kepolisian dan ormas dalam rangka mendengarkan permasalahan serta aspirasi masyarakat setempat.

Semua pihak berharap bahwa kerjasama ini akan membawa dampak positif dalam menjaga kondusifitas dan keamanan wilayah Cengkareng menjelang, saat dan pasca-Pemilu 2024. (Tim)

Kapolsek Setiabudi Amankan Unras Dengan Humanis Cium Tangan Ibu Peserta Demo

dutainfo.com-Jakarta: Aksi Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Arif Purnama Oktora, menjadi sorotan saat melakukan pengamanan aksi unjuk rasa buruh di depan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa, 7/11/2023.

Pasalnya aksi unjuk rasa buruh tersebut menjadi momen tegang ketika sejumlah peserta aksi menutup jalan, mengganggu lalu lintas, dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi pengendara lainnya.

Dalam momen yang terekam dalam sebuah video, Kompol Arif Purnama Oktora terlihat naik ke atas mobil pengeras suara yang dibawa oleh peserta demo.

Ia bahkan mencium tangan ibu-ibu peserta aksi, menunjukkan sikap kepemimpinan yang humanis.

Arif juga terlihat memberikan salam dan pelukan kepada para peserta demo satu per satu.

“Ketemu lagi nanti kita ngopi bareng. Ini Pak Arif luar biasa sudah negosiasi dengan tim organisasi kami,” kata seorang orator melalui pengeras suara.

Salah satu tuntutan dari massa buruh dalam orasinya di depan Kemnaker adalah kenaikan upah sebesar 15 persen. Mereka menyampaikan aspirasinya dengan harapan bisa bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan.

Untuk mengamankan demo tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan mengerahkan 60 personel dari Samapta dan dibantu oleh 100 personel Brimob Polda Metro Jaya.

Setelah sejumlah perundingan dan pendekatan persuasif yang dilakukan oleh Kompol Arif Purnama Oktora, para peserta aksi mengerti dan berjalan lancar dengan aman dan tertib.

“Sudah membubarkan diri barusan, massa sudah bubar. Sekarang lalin sudah normal,” kata Kapolsek Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora.

Dirinya menjelaskan bahwa upaya persuasif dan pendekatan yang dilakukan berhasil meyakinkan para peserta aksi.

Arif juga menekankan bahwa mereka semua adalah bagian dari keluarga yang sedang berjuang untuk menyuarakan aspirasinya.

Ia mengakhiri dengan ungkapan syukur, “Alhamdulillah bisa berjalan kondusif,” ucap Arif. (Tim)

Ketua MK Anwar Usman Diberhentikan Dari Jabatannya Oleh MKMK

Foto: Ketua MK Anwar Usman (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), resmi membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 putusan terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya, bahwa Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” ujar Jimly Asshiddiqie di Gedung MK Jl Merdeka Barat pada Selasa (7/11/2023).

Persidangan dipimpin oleh majelis dengan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dengan anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

MKMK membacakan dengan menjelaskan soal putusan MK yang bersifat final dan mengikat, MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan permintaan pelapor untuk melakukan penilaian, membatalkan, koreksi, ataupun meninjau kembali putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia Capres-Cawapres.

Putusan itu diketahui membuat warga negara Indonesia yang berusia dibawah 40 tahun bisa menjadi Capres atau Cawapres asal pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih dalam pemilu atau pilkada. (**)

Tim Kejagung RI Dan Puspom TNI AD Sita Rumah Notaris Di Karawang Terkait Korupsi TWP TNI AD

Foto: (ist)

dutainfo.com-Karawang: Pihak Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), bersama Pusat Polisi Militer TNI AD, menyita dua unit bangunan rumah dan ruko milik seorang notaris di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD (TWP TNI AD) tahun anggaran 2019-2020.

“Ya benar hari ini kami Ke Karawang dalam rangka pengembangan kasus tersebut,” ujar Kasubdit Penuntutan Perkara Koneksitas pada Jampidmil Kejagung RI, Juli Isnur, kepada awak media, Selasa (7/11/2023).

Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung RI, dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk perumahan prajurit TNI AD di Karawang dan Subang, telah menetapkan tiga tersangka yakni inisial Y, AS, dan T.

“Tersangka Y adalah purnawirawan TNI sedangkan AS merupakan pihak swasta, dan T merupakan notaris di Karawang,” ungkap Juli Isnur.

Masih kata Juli, pada Selasa ini kami melakukan penggeladahan di rumah dan ruko milik tersangka T di wilayah Grand Taruma Karawang.

“Bangunan rumah mewah dan ruko yang dijadikan kantor notaris itu disita serta menyita beberapa dokumen berkaitan dengan kasus tersebut,” kata Juli.

Keterlibatan notaris T dalam kasus ini diantaranya melakukan pengelembungan harga tanah, menerima komisi dari harga tanah dan lain-lain, sambung Juli.

Kasus ini terungkap setelah Direktur PT Indah Berkah Utama berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Keuangan TWP TNI AD Brigjen TNI (Purn) Y.

Dalam perkara ini diduga ada kerugian negara sekitar Rp 38 miliar.
(Tim)