
dutainfo.com-Karawang: Pihak Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), bersama Pusat Polisi Militer TNI AD, menyita dua unit bangunan rumah dan ruko milik seorang notaris di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD (TWP TNI AD) tahun anggaran 2019-2020.
“Ya benar hari ini kami Ke Karawang dalam rangka pengembangan kasus tersebut,” ujar Kasubdit Penuntutan Perkara Koneksitas pada Jampidmil Kejagung RI, Juli Isnur, kepada awak media, Selasa (7/11/2023).
Sebelumnya pihak Kejaksaan Agung RI, dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk perumahan prajurit TNI AD di Karawang dan Subang, telah menetapkan tiga tersangka yakni inisial Y, AS, dan T.
“Tersangka Y adalah purnawirawan TNI sedangkan AS merupakan pihak swasta, dan T merupakan notaris di Karawang,” ungkap Juli Isnur.
Masih kata Juli, pada Selasa ini kami melakukan penggeladahan di rumah dan ruko milik tersangka T di wilayah Grand Taruma Karawang.
“Bangunan rumah mewah dan ruko yang dijadikan kantor notaris itu disita serta menyita beberapa dokumen berkaitan dengan kasus tersebut,” kata Juli.
Keterlibatan notaris T dalam kasus ini diantaranya melakukan pengelembungan harga tanah, menerima komisi dari harga tanah dan lain-lain, sambung Juli.
Kasus ini terungkap setelah Direktur PT Indah Berkah Utama berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Keuangan TWP TNI AD Brigjen TNI (Purn) Y.
Dalam perkara ini diduga ada kerugian negara sekitar Rp 38 miliar.
(Tim)