dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora Jakarta Barat, menangkap pria berinisial NU (30), pasalnya NU ini menipu sejumlah orang di Tambora, dengan modus menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) palsu.
“Ya benar tersangka NU ini memalsukan dokumen seperti bukti laporan polisi (LP), dan surat permohonan pencabutan LP,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, kepada awak media, Jumat (10/11/2023).
Masih kata Kompol Putra, tersangka diamankan ke Polsek Tambora dan mengakui perbuatanya membuat dokumen berupa laporan polisi, DPO palsu dan surat permohonan pencabutan LP palsu.
“Pelaku membuat dokumen palsu berupa lembar DPO palsu dan membuat laporan polisi palsu tanpa hak yang dibuat dengan menggunakan hp dengan format yang diambil dari internet,” ungkapnya.
Modus ini sudah dilakukan NU sejak pertengahan September 2023, ada beberapa korban yang ketakutan dan menyerahkan uang agar nama mereka di hapus dari DPO atau dicabut LP nya.
“Ada 9 lembar DPO palsu yang dibuat pelaku dan disebar ke 9 orang korban yang berbeda, dari 9 orang ini hanya dua korban yang memberikan uang ke pelaku Rp 1,5 juta dan Rp 500 ribu,” papar Kompol Putra. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kembangan Jakarta Barat menggelorakan kampanye untuk menghidupkan kembali siskamling guna menjaga keamanan dan menciptakan pemilu 2024 yang aman, damai dan sejuk, Jumat, 10/11/2023.
Dalam kesempatan ini kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano Barman mengunjungi 2 pos kamling yang berada di rw 011 meruya Utara Kembangan Jakarta Barat
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Billy Gustiano Barman menyampaikan, pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menghidupkan kegiatan Siskamling, terutama di tengah suasana politik menjelang tahun 2024.
Ia mendorong setiap pos kamling untuk memasang spanduk ajakan pemilu damai, serta saling mengingatkan bahwa meskipun memiliki pilihan berbeda, tetap bersaudara dan menjaga persatuan antarwarga.
“Saat ini, masuk tahun politik 2024, setiap pos kamling diharapkan memainkan peranannya dalam menggelorakan semangat pemilu yang damai. Kita semua tetap satu keluarga, dan penting untuk menjaga kedamaian di antara warga,” ujar Billy Gustiano Barman.
Billy menegaskan pentingnya mengantisipasi isu-isu sensitif terkait SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) menjelang Pemilu 2024. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak dalam ujaran kebencian provokatif yang dapat merusak kerukunan.
Selain itu, penyebaran berita palsu (HOAX) juga diidentifikasi sebagai ancaman serius yang dapat memecah belah warga.
“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat tentang pentingnya persatuan dan menghindari polarisasi menjelang pesta demokrasi di tahun politik saat ini,” tambah Billy.
Dalam kesempatan tersebut terlihat juga kapolsek Kembangan memberikan 1 buah APAR (alat pemadam kebakaran) sebagai inventaris di pos kamling. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Hukuman Pamen Polri AKBP Bambang Kayun Diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
AKBP Bambang Kayun terbukti menerima suap guna mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal PT Aria Citra Mulia.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumya memvonis 6 tahun penjara terhadap AKBP Bambang Kayun, Jaksa Penuntut melakukan upaya banding.
Selanjutnya Pengadilan Tinggi Jakarta, memutuskan vonis terhadap AKBP Bambang Kayun pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta, apabila denda tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta apabila tak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta dilansir websitenya, Jumat (10/11/2023).
Ketua Majelis Pontas Effendi dan anggota Sumpeno serta Branthon Saragih.
“Membebankan terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 57.126.300.000 dengan ketentuan apabila dalam satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht), jika tak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa guna menutupi uang pengganti, dan apabila terpidana tak cukup mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan penjara 3 tahun,” ujar Majelis. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Hukuman Pamen Polri AKBP Bambang Kayun Diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
AKBP Bambang Kayun terbukti menerima suap guna mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal PT Aria Citra Mulia.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumya memvonis 6 tahun penjara terhadap AKBP Bambang Kayun, Jaksa Penuntut melakukan upaya banding.
Selanjutnya Pengadilan Tinggi Jakarta, memutuskan vonis terhadap AKBP Bambang Kayun pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta, apabila denda tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta apabila tak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan PT Jakarta dilansir websitenya, Jumat (10/11/2023).
Ketua Majelis Pontas Effendi dan anggota Sumpeno serta Branthon Saragih.
“Membebankan terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 57.126.300.000 dengan ketentuan apabila dalam satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht), jika tak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa guna menutupi uang pengganti, dan apabila terpidana tak cukup mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan penjara 3 tahun,” ujar Majelis. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Dalam menghadapi momentum pemilihan umum tahun 2024, Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, terus gencar melaksanakan edukasi kepada masyarakat salah satunya dengan kegiatan shubuh berjamaah yang merupakan bagian dari strategi Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 10/11/2023.
Kali ini kapolsek Metro Tamansari melaksanakan Shubuh berjamaah di mesjid Jami Arroehiem jl kemurnian V Rt 01/04 glodok tamansari jakarta barat
Langkah ini diambil sebagai upaya nyata dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, dengan harapan dapat memahami pentingnya persatuan dan menghindari polarisasi menjelang pesta demokrasi di tahun politik saat ini.
Kegiatan shubuh berjamaah yang rutin dilaksanakan oleh Kapolsek Adhi Wananda menjadi momentum penting untuk menyampaikan pesan-pesan edukatif kepada masyarakat.
Dalam setiap kesempatan, beliau tidak hanya mengajak masyarakat untuk saling bersatu, namun juga menggarisbawahi bahwa perbedaan pilihan politik seharusnya tidak menghancurkan kebersamaan dan persaudaraan di antara warga.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda menegaskan pentingnya mengantisipasi isu-isu sensitif terkait SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) menjelang Pemilu 2024.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak terjebak dalam ujaran kebencian provokatif yang dapat merusak kerukunan. Selain itu, penyebaran berita palsu (HOAX) juga diidentifikasi sebagai ancaman serius yang dapat memecah belah warga.
“Dengan masuknya tahun politik, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya-upaya yang dapat merusak persatuan. Pilihan politik boleh berbeda, namun persatuan dan persaudaraan harus tetap terjaga,” tegasnya.
Kompol Adhi Wananda juga menekankan bahwa kegiatan shubuh berjamaah tidak hanya sebagai bentuk ibadah, tetapi juga sebagai sarana membangun solidaritas sosial di tengah-tengah masyarakat.
Melalui kebersamaan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih kuat menghadapi dinamika politik tanah air.
Upaya yang dilakukan oleh Kapolsek Metro Tamansari ini mendapat apresiasi luas dari berbagai kalangan.
Masyarakat merespons positif langkah proaktif Polres Metro Jakarta Barat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif menjelang pemilihan umum.
Dalam kesempatan tersebut tampak terlihat kapolsek Metro Tamansari memberikan tali asih kepada pengurus DKM Mesjid Arroehiem. (Tim)