Polres Jakbar Tegas Pecat 9 Anggotanya Kasus Zina Hingga Narkoba

Foto: Ilustrasi pemecatan anggota Polri (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Sebanyak 9 personel anggota Polres Jakarta Barat, di beri sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat alias dipecat.

Secara resmi, upacara pemberhentian sanksi ke sembilan anggota itu dilakukan pada Selasa (7/1/2025), yang dipimpin Wakapolres Jakarta Barat Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi.

“Ya, ke sembilan anggota itu melakukan kasus terkait penyalahgunaan narkoba, perzinahan hingga desersi tidak masuk kerja,” ujar Kombes Teuku Arsya, kepada awak media, Rabu (8/1/2025).

Adapun ke sembilan anggota Polres Jakarta Barat yg dipecat adalah:

1. Brigadir Febryanda (Banit Samapta Polsek Kebon Jeruk), dengan kasus perzinahan.

2. Bripka Novianto (Banit Patroli Polsek Palmerah), dengan Kasus Desersi selama 30 hari

3. Moh Junaedi (Ba Samapta Polres Jakbar), dengan kasus Desersi selama 30 hari berturut-turut.

4. Aipda Imrananto (Ba SPKT Polsek Kebon Jeruk), dengan kasus perzinahan.

5. Brigadir Rizky Katma Baskara (Banit Samapta Polsek Kembangan), dengan kasus Desersi berturut-turut selama 30 hari

6. Brigadir Yopi Sanjaya (Ba Sipropam Polres Jakbar), dengan kasus Desersi selama 30 hari berturut-turut)

7. Briptu Made Ari Murtika (Ba Sipropam Polres Jakbar), dengan kasus Penyalahgunaan narkoba.

8. Briptu Ahmad Ibram Ramanda (Banit Reskrim Polsek Palmerah) dengan kasus Penyalahgunaan narkoba

9. Bripda Imam Rismawan (Ba Sipropam Polres Jakbar), dengan kasus Desersi selama 30 hari berturut-turut.
(**)

Kajari Kota Bekasi Saber Pungli Siap Terima Aduan Masyarakat

Foto: Kejaksaan Negeri Kota Bekasi (Ist)

dutainfo.com-Bekasi: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kota Bekasi Imran Yusuf, menjelaskan soal pungutan liar (pungli) sering terjadi di Sekolah.

Saat penerimaan siswa baru ditingkat SD-SMP Negeri banyak masyarakat yang menemukan transaksi uang guna membayar, agar anaknya bisa duduk di bangku sekolah Negeri.

Menurut Kajari Kota Bekasi Imran Yusuf, Saber Pungli itu ada 2 macam prospektif di Kejaksaan, kesatu Saber Pungli yang domainya itu ada di internal kejaksaan.

“Kami itu ada Satgas Saber Pungli yang internal, namun itu dia centralnya ada di Kejati dan Kejagung, mengapa demikian, karena urusan Saber Pungli itu domain APIP, dimana koordinatornya dari pengawasan, itu ada di internal,” ungkapnya, kepada awak media, Selasa (7/1/2025).

Selanjutnya sambung Imran Yusuf, yang kedua kita masuk di Saber Pungli yang dibentuk pemerintah kota, ada SK nya dari Walikota itu terdiri dari stakeholder, ada pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Inspektorat.

“Kalau terkait dengan informasi masih ada pungli saat penerimaan peserta didik baru, sebenarnya kami tidak butuh juga Saber Pungli, namun asalkan hal itu diinformasikan ke kita (Kejaksaan), kami tinggal membutuhkan informasi di sajikan dengan data dan fakta, pasti akan kita tindak lanjuti,” kata Imran Yusuf.

Masih menurut Imran Yusuf, ketika ada perbuatan kasus 1 juta atau 2 juta akan kita respon juga, namun tolong jangan perfektifnya ujungnya ke pengadilan, mengapa kalau kasus ini dibawa ke Pengadilan dengan jumlah 1-2 juta itu biaya perkaranya lebih banyak.

“Namun pihak kami akan tetap melanjuti apabila ada informasi dari masyarakat, karena untuk memperbaiki tata kelola di Kejaksaan, jangan sampai dunia pendidikan yang harusnya mendidik ada hal-hal seperti itu,” tutupnya.
(**)

Penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta Resmi Tahan Kadisbud DKI, Jakarta Iwan Henry (Hukrim)

dutainfo.com-Jakarta: Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov DKI, Jakarta, nonaktif Iwan Henry Wardhana resmi dilakukan penahanan oleh pihak penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, di kasus korupsi penyimpangan kegiatan dinas.

“Ya benar penahanan dilakukan penyidik pada Pidsus Kejati DKI, Jakarta, usai menetapkan Iwan sebagai tersangka, pada Kamis (2/1/2025), selain Iwan penyidik juga melakukan penahanan terhadap Kabid Pemanfaatan Disbud M Fairza Maulana,” ujar Kasi Penkum Kejati DKI, Jakarta Syahron Hasibuan, kepada awak media, Senin (6/1/2025).

Untuk tersangka Iwan Henry Wardhana dilakukan penahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan untuk tersangka M Fairza Maulana dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.

“Berdasarkan peranya Iwan dan Fairza dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan memakai tim EO milik tersangka Gatot Arif Rahmadi sebagai pelaksana kegiatan pemanfaatan Dinas Kebudayan Provinsi DKI, Jakarta,” ungkap Syahron.

Serta dalam kasus ini lanjut Syahron, Fairza dan Gatot telah bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencarian dana kegiatan pergelaran seni dan budaya.

Dalam hal ini penyimpangan kegiatan tersebut pada tahun anggaran 2023 senilai Rp 150 miliar.

Penyidik pada Pidsus Kejati DKI, Jakarta, telah menyita barang bukti berupa uang Rp 1 miliar dan ratusan stempel palsu, serta dokumen pencairan anggaran.
(Tim)

Penyidik Pidsus Kejagung RI, Periksa Sekretaris Mendag Di Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

dutainfo.com-Jakarta: Sekretaris Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Ida Dewi Santi, diperiksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, terkait saksi dalam kasus dugaan korupsi impor gula, yang melibatkan mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong.

“Ya benar penyidik pada Jampidsus Kejagung RI, telah memeriksa 3 orang saksi, diantaranya Sekretaris Menteri Perdagangan IDS, NAS selaku Project Manager PT Sucofindo, dan SS selaku Badan Pusat Statistik,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada awak media, Senin (6/1/2025).

Ida Dewi Santi (IDS), ini menjabat sebagai Sekretaris Menteri Perdagangan pada tahun 2016.

“Adapun ketiga saksi ini diperiksa guna memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi yang terjadi dalam kegiatan importasi gula di Kemendag pada tahun 2015-2016,” ungkapnya.

Sebelumnya pihak penyidik pada Pidsus Kejagung RI, telah menetapkan mantan Mendag Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, pada Oktober 2024.

Dugaan korupsi yang dilakukan Tom Lembong dan seorang rekan, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 400 Miliar.
(**)

Kapolda Metro Jaya Rotasi Kapolsek Dan Kasat Reskrim

Foto: Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (dok humas polda metro jaya)

dutainfo.com-Jakarta: Rotasi dan mutasi di jajaran perwira Polda Metro Jaya, ada Kapolsek hingga Kasat Reskrim.

Rotasi para perwira di lingkungan jajaran Polda Metro Jaya, tertuang dalam Surat Telegram (TR), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dengan Nomor ST/1/I/KEP./2025 tertanggal 2 Januari 2025.

“Ya benar TR tersebut dalam rangka tour of duty dan penyegaran organisasi guna melayani serta melindungi masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada awak media, Jumat (3/1/2025).

Adapun perwira yang di rotasi adalah:

1 Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Hady Saputra dimutasi dalam rangka evaluasi kinerja, jabatan itu dijabat oleh AKBP Benny Cahyadi.

2 Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan, di rotasi sebagai Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Selatan, sedangkan jabatan Kasat Reskrim Jakarta Barat dijabat AKBP Arfan Zulkan Sipayung.

3 Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Ardian Satrio Utomo di rotasi menjadi Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, sedangkan posisi Kasat Reskrim Polres Depok dijabat AKBP Dermawan Kristianus Zendranto.

4 Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung diangkat sebagai Kasubdit 2 Direskrimum Polda Metro Jaya, posisinya digantikan AKBP Ardian Satrio Utomo.

5 Kasat Samapta Polres Jakarta Utara AKBP Tri Bayu Nugroho di rotasi sebagai Kabagops Polres Jakarta Barat.

6 Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando di rotasi sebagai Kebijakan pertama Polres Metro Jakarta Pusat.

7 Kapolsek Menteng dijabat Kompol Rezha Rahandhi.

8 Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indra S Tarigan diangkat sebagai Kabagbinopsnal Dirbinmas Polda Metro Jaya, posisinya digantikan AKBP C Putranto.
(**)