Mabes TNI AD: Prajurit Yang Ancam Tembak Wanita Di Kemang Bukan Dari Kostrad

Foto: Markas Besar TNI AD (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Mabes TNI AD), angkat bicara terkait seorang pria yang mengeluarkan pistol dan mengancam seorang wanita, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, adalah benar seorang prajurit TNI AD, namun bukan dari Kesatuan Kostrad.

“Hasil pengecekan dan koordinasi dengan Pusat Polisi Militer TNI AD dan Kodam Jaya, bahwa terduga pelaku yang mengaku anggota TNI di Kemang, adalah benar yang bersangkutan anggota TNI AD,” ujar Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, kepada awak media, Minggu (19/1/2025).

Namun sambung Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, oknum itu bukan dari Kesatuan Kostrad, melainkan dari Kesatuan Kodam III/Siliwangi.

“Jadi bukan dari Kesatuan Kostrad yang bersangkutan anggota Kodam III/Siliwangi yang pada saat kejadian itu sedang berada di Jakarta,” ungkapnya.

Untuk oknum itu sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer II/Kodam Jaya Cijantung.

“Kami juga menyampaikan permintaan maaf atas ulah oknum tersebut, kami juga tegaskan TNI AD akan memproses oknum itu sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Komitmen pimpinan TNI AD jelas, apabila ditemukan bukti tindakan-tindakan yang melanggar ketentuan yang berlaku didalam peraturan kedinasan TNI AD, tentu akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sambung Brigjen TNI Wahyu Yudhayana.

Sebelumya diketahui kejadian tersebut sempat viral di media sosial dinarasikan bahwa pria itu mengaku sebagai personel dari Kostrad, dia mengancam akan menembak seorang wanita di depan kafe.
(**)

Satlantas Jakbar Dan Jasa Raharja Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas Di Kalangan Pelajar

Dutainfo.com-Jakarta: Dalam upaya meningkatkan kesadaran generasi muda tentang pentingnya tertib berlalulintas, Unit Kamsel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Barat bersama Bhabinkamtibmas Polsek Palmerah dan Jasa Raharja menggelar edukasi bagi siswa-siswi Shaka Bhayangkara.

Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (18/1/2025) di Aula Polsek Palmerah itu berlangsung dengan suasana penuh semangat dan antusiasme para peserta.

Acara ini dirancang untuk memberikan bekal pengetahuan tentang keselamatan berlalu lintas kepada para pelajar.

Materi yang disampaikan mencakup berbagai topik penting, seperti tertib berlalu lintas, makna rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, serta 12 gerakan dasar pengaturan lalu lintas.

Tak hanya itu, peserta juga dibekali pemahaman tentang Tata Cara Penanganan Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) kecelakaan lalu lintas, pemahaman terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UULAJR), hingga sosialisasi mengenai perlindungan asuransi Jasa Raharja.

Kasatlantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Mujiyanto, menyampaikan pentingnya generasi muda memahami bahwa keselamatan di jalan raya bukan hanya tanggung jawab petugas, melainkan juga pengguna jalan itu sendiri.

“Anak-anak ini adalah penerus bangsa. Membekali mereka dengan pengetahuan lalu lintas sejak dini adalah investasi besar untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan keselamatan,” ujar Mujiyanto saat dikonfirmasi, Minggu, 19/1/2025.

Salah satu momen yang menarik perhatian adalah saat para siswa-siswi mempraktikkan 12 gerakan dasar pengaturan lalu lintas.

Dengan penuh semangat, mereka mencoba memahami bagaimana gerakan tersebut digunakan oleh petugas di lapangan.

Bagi sebagian siswa, ini adalah pengalaman baru yang memperkaya wawasan mereka.

“Awalnya agak sulit, tapi setelah diajarkan, ternyata seru. Kami jadi lebih paham bagaimana petugas mengatur lalu lintas di jalan,” kata Aditya, salah satu siswa yang mengikuti kegiatan tersebut.

Tak hanya itu, narasumber dari Jasa Raharja turut memberikan penjelasan tentang pentingnya perlindungan asuransi bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Materi ini membuka wawasan siswa tentang peran Jasa Raharja dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan.

Dengan adanya edukasi ini, diharapkan siswa-siswi Shaka Bhayangkara dapat menjadi duta keselamatan berlalu lintas di lingkungan mereka, menyebarkan pengetahuan yang mereka dapatkan kepada teman dan keluarga. (Tim)

Gegara Suara Motor Bising, Seorang Pria Di Jakbar Ditusuk Tetangganya

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria inisial RY (39), ditusuk tetangganya karena suara bising motor, dalam kasus ini Polsek Tambora, Jakarta Barat, menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni MAN (21), dan MAR (34).

Kejadian berawal saat korban sedang memanaskan motor miliknya pada pukul 23.50 WIB, namun akibat suara motor itu tetangganya inisial MAR protes keras.

“Pelaku MAR meneriaki korban dengan mengatakan “woi jangan ganggu, ini berisik,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Hervida, kepada awak media, Sabtu (18/1/2025).

Selanjutnya masih kata Kompol Donny, korban menjelaskan kepada MAR bahwa selama ini tidak pernah ada warga yang protes.

“Namun MAR justru melempar botol minuman ke arah korban dan memicu cekcok keduanya, dan selanjutnya MAR memukul korban dengan tangan kosong,” ungkapnya.

Situasi semakin memanas, saat pelaku lain yakni MAN ikut campur dengan mengambil sebilah pisau dari warung minuman terdekat.

Pisau itu digunakan MAN untuk menusuk korban sebanyak dua kali di bagian punggung.

Melihat hal itu istri korban segera menolong suaminya dan membawa ke Puskesmas Tambora, lantaran lukanya cukup parah, korban dirujuk ke Rumah Sakit Tarakan.

Setelah kejadian itu, keluarga korban lantas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tambora.

Setelah melakukan penyelidikan petugas kepolisian berhasil menangkap kedua pelaku.

“Kedua pelaku sudah ditangkap anggota kepolisian,” tutup Donny.
(Tim)

Kejari Sidoarjo Periksa 3 Saksi Pelepasan Eks Tanah Gogol Sidokerto

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jateng: Pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo, komitmen dalam pemberantasan korupsi di limgkungan pemerintah.

Diketahui dalam 2 bulan ini Kejari Sidoarjo melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka kepada beberapa Kepala Desa yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Seperti penahanan Kades Tambak Sawah IF yang diduga melakukan pidana korupsi pengelolaan rumah susun sederhana sewa yang mengakibatkan negara merugi Rp 9,7 miliar.

Selanjutnya ada Kades Trosbo HA, dan Kades Gilang S, dari Kecamatan Taman yang diduga melakukan pungutan liar biaya pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Terbaru Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan penyidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelepasan eks Tanah Gogol Desa Sidokerto, Buduran.

Tim penyidik pada Pidana Khusus Kejari Sidoarjo melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dari tim 9 atau panitia pelepasan eks Tanah Gogol, Sidokerto, pada Kamis (16/1/2025).

Ada tiga orang diperiksa sebagai saksi yakni S selaku Ketua, S selaku Bendahara, dan K perwakilan 25 orang pemilik eks Tanah Gogol Desa Sidekerto.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan kasus pelepasan eks Tanah Gogol Desa Sidokerto sudah masuk tahap penyidikan.

“Ya sudah masuk tahap penyidikan tinggal menunggu penetapan tersangka,” ujar Jhon Franky, kepada awak media, Sabtu (18/1).

Sebelumnya pihak Kejari Sidoarjo, dalam tingkat penyelidikan sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota Badan Permusyawaratan Desa dan AN selaku Kades Sidokerto.
(**)

Penyidik Pidsus Kejagung RI, Limpahkan Mantan Petinggi MA Zarof Ricar Ke Kejari Jaksel

Foto: Tersangka Zarof Ricar mantan petinggi Mahkamah Agung, saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh penyidik Pidsus Kejagung RI (ist)

dutaifo.com-Jakarta: Mantan petinggi Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, tersangka kasus pemufakatan jahat atas vonis bebas terpidana Ronald Tannur, dilimpahkan oleh penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada, Kamis (16/1/2025).

“Ya, benar dilimpahkan oleh penyidik Pidsus Kejagung RI, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Jumat (17/1/2025).

Masih kata Harli, tim jaksa penyidik pada Kamis 16 Januari 2025, telah melaksanakan serah terima tanggungjawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Selanjutnya tersangka Zarof Ricar, dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari ke depan, mulai 16 Januari 2025 hingga 4 Februari 2025,” ungkapnya.
(**)