
dutainfo.com-Jakarta: Artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka bersama asistennya IM, oleh penyidik Polda Metro Jaya, terkait laporan dokter Reza Gladys.
Polisi mengatakan Nikita Mirzani dan asistenya IM, ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan pencucian uang (TPPU).
“Ya penetapan tersangka Nikita dan IM setelah adanya bukti yang kuat serta hasil gelar perkara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, kepada awak media, Kamis (20/2/2025).
Masih kata Kombes Pol Ade Ary, seharusnya Nikita dan IM menjalani pemeriksaan pada hari ini, namun keduanya meminta pemeriksaan ditunda setelah menyerahkan surat pengajuan penundaan pada Rabu (19/2/2025).
“Alasan penundaan karena masih ada keperluan terkait pekerjaan dimana pekerjaan itu tidak dapat ditinggalkan,” ungkap Ade Ary.
Diketahui dokter Reza Gladys adalah pemilik skincare yang melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
dimana dokter Reza, melaporkan adanya dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang yang dia alami.
Didalam penjelasan kepada penyidik Polda Metro Jaya, dokter Reza Gladys, mengatakan Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekan nama korban serta produk miliknya via siaran lagsung di Tik Tok pada 13 November 2024.
dokter Reza mencoba menghubungi Nikita Mirzani, namun ungkap dr Reza dirinya menerima ancaman, dan mengaku menstransfer Rp 2 miliar ke rekening yang disebutkan oleh pelapor, pada 15 November 2024, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar.
(**)