Kejaksaan Tinggi DKI, Tahan Oknum DPRD Kaltim Diduga Terlibat Proyek Fiktif Rp 431 M, PT Telkom

Foto: Para Tersangka Dugaan Proyek Fiktif di PT Telkom (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI (Kejati), menetapkan 9 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero).

Diantara 9 orang tersangka itu adalah KMR merupakan anggota DPRD Kalimantan Timur.

Tersangka KMR ini diduga menjadi pengendali 2 perusahaan yang ikut dalam proyek senilai ratusan miliar.

Kasus ini bermula dari kerjasama bisnis antara PT Telkom dan 9 perusahaan swasta pada tahun 2016-2018.

Guna menyalurkan proyek itu, PT Telkom menunjuk 4 anak usaha, PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta, 4 perusahaan ini selanjutnya bekerjasama dengan beberapa vendor yang ternyata telah diatur sejak awal oleh pemilik perusahaan.

Namun dari hasil penyelidikan pihak Kejaksaan, pengadaan itu semuanya fiktif, adapun nilai total proyek kerjasama mencapai Rp 431,7 miliar.

Rincian nya adalah pengadaan smart mobile energy storage, smart cafe dan perangkat CT Scan yang tidak pernah ada barangnya.

Dua dari sembilan perusahaan yang menerima proyek diduga dikendalikan oleh tersangka KMR, yakni PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, dan PT Bika Pratama Adisentosa, dengan nilai proyek mencapai Rp 13,2 miliar.

Kejaksaan Tinggi DKI, menyebut keterlibatan para tersangka mencerminkan kolaborasi sistematis antara oknum internal Telkom dan pihak luar.

” Penyidik pada Pidana Khusus Kejati DKI, telah menahan 9 tersangka, baik dari PT Telkom dan dari pihak rekanan,” ungkap Asisten Intelijen Kejati DKI, Asep Sontani, Senin (12/5/2025).

Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI, Syarief Sulaiman, menambahkan kerugian sementara atau nilai dari seluruh pengadaan sebesar Rp 431 miliar.
(**)

Nih Buat Pelaku Premanisme Di Jakbar, TNI-Polri Gelar Ops Berantas Jaya Tindak Tegas Aksi Preman

Foto: Personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP apel Operasi Berantas Jaya Di Jakarta Barat (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polisi Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) dan Komando Daerah Militer Jaya (Kodam Jaya), menggelar Operasi (Ops) Berantas Jaya Di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, dengan menerjunkan 734 Personel gabungan, guna menyasar aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Ya Personel gabungan TNI-Polri, 534 itu yang terbuka (berseragam), yang tertutup (tak berseragam) 200 personel, di kerahkan guna sasaran tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada awak media, Selasa (13/5/2025).

Kegiatan Operasi Berantas Jaya digelar di Halaman Mapolsek Kembangan Jakarta Barat yang dipimpin Kepala Biro Operasi Polres Jakarta Barat AKBP I Ketut Gede Wijatmika.

“Hari ini kita laksanakan tugas, turun ke lapangan guna memastikan rasa nyaman dan aman di tengah masyarakat, kita tahu ada isu-isu yang berkembang, yakni gangguan premanisme Negara harus hadir di tengah masyarakat,” ungkap AKBP I Ketut, saat pimpin apel.

Masih kata AKBP Ketut, Operasi ini terbagi 3 titik dirinya menghimbau kepada petugas, apabila menemukan oknum yang meresahkan, dan menggangu keamanan dan ketertiban masyarakat harus ditindak tegas.
(Tim)

Tim Gabungan Intelijen Dan Pidana Umum Kejari Jakut Tangkap Buronan Yang Kabur Dari PN Jakut

Foto: Ilustrasi orang ditangkap

dutainfo.com-Jakarta: Buronan bernama Januar Murdianto alias Jawir, ditangkap tim Intelijen dan Pidana Umun Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Buronan Januar Murdianto, melarikan diri atau kabur saat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Ya benar penangkapan terdakwa Januar Murdianto alias Jawir Bin Moh Rianto,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, kepada awak media, Selasa (13/5/2025).

Terdakwa Januar ditangkap Tim Gabungan Intelijen dan Pidum Kejari Jakut, pada Senin 12 Mei 2025, Januar merupakan terdakwa kasus prostitusi atau perbuatan cabul, ditangkap di gedung Jl MH Thamrin, Cibatu, Selatan, Kab Bekasi, Jawa Barat.

Januar ditangkap saat mendatangi kantor pacarnya.

“Saat akan ditangkap terdakwa Januar melakukan perlawanan dengan cara melarikan diri, akan tetapi berhasil digagalkan petugas,” ungkapnya.

Selanjutnya terdakwa Januar, dibawa ke kantor Kejari Jakarta Utara, kemudian diserahkan ke Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur.

Sebelumnya diketahui Terdakwa Januar Murdianto, kabur saat akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa 6 Mei 2025, agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi dengan jaksa penuntut umum (JPU) Erni Pramonti.
(**)

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Debt Collector Penganiaya Karyawan Pabrik

Dutainfo.com-Jakarta: Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang debt collector berinisial J yang melakukan kekerasan terhadap karyawan pabrik baja ringan di kawasan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.

Penangkapan dilakukan pada Selasa pagi (13/5/2025), tak lama setelah rekaman aksi kekerasan tersebut viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, membenarkan penangkapan tersebut.

“Oknum debt collector inisial J yang sempat menggoyang pagar dan memaksa masuk ke dalam area pabrik hingga melakukan pemukulan terhadap salah satu karyawan, telah berhasil kami amankan,” ujar Arfan, Selasa, 13/5/2025.

Diketahui, J bersama tiga rekannya datang ke pabrik untuk menagih utang ratusan juta rupiah kepada seorang wanita yang ternyata tidak bekerja di lokasi tersebut.

Informasi yang mereka terima berasal dari mantan suami wanita tersebut, yang diduga memberikan keterangan palsu soal tempat kerja.

Saat para pelaku memaksa masuk, korban berinisial C berusaha menghalangi dan akhirnya menjadi sasaran kekerasan.

Akibat insiden tersebut, C mengalami luka fisik ringan.

“Saat ini baru satu pelaku yang kami amankan, yakni J. Identitas pelaku lainnya sudah kami kantongi dan proses pengejaran masih berlangsung,” tambah Arfan.

Pelaku J dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan serta Pasal 335 KUHP mengenai pemaksaan dengan kekerasan. (Tim)

Karyawan Pabrik Jadi Korban Kekerasan Debt Collector Polres Jakbar Buru Pelaku

Dutainfo.com-Jakarta: Seorang pegawai di salah satu pabrik baja ringan di Jalan Daan Mogot KM 11, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat mendapat kekerasan fisik, Senin (12/5/2025) sore.

Dalam rekaman CCTV yang viral, pelaku berjumlah 4 orang dan sempat menggoyang-goyangkan pagar pabarik tersebut.

Setelah berhasil masuk, para pelaku mencari nama yang tertera dalam surat perintah penagihan hutang.

Bahkan mereka marah-marah dan berupaya untuk masuk ke dalam kantor perusahaan tersebut.

Para karyawan berusaha untuk menghalangi para debt collector untuk masuk ke dalam ruangan kantor.

Akibatnya, salah satu karyawan berinisial C mendapatkan kekerasan fisik yakni dibanting oleh pelaku.

Pelaku berusaha masuk dan ingin menemui salah satu penghutang yang ternyata tidak bekerja di lokasi tersebut.

Mendapat laporan dari korban, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) Senin, (12/5/2025) malam.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra menerangkan, pihaknya merespon cepat aksi premanisme yang terjadi di wilayah hukumnya dengan mendatangi lokasi kejadian.

“Hari ini kami lakukan olah TKP dan saksi untuk mendapatkan petunjuk demi menangkap pelaku yang meresahkan masyarakat,” tegasnya, Senin.

Dimitri belum bisa menjelaskan secara detail terkait dengan aksi premanisme debt collector tersebut karena masih dilakukan penyelidikan oleh anggotanya.

Dimitri menambahkan, korban yang mendapat aksi kekerasan fisik hanya satu orang.

“Para pelaku melarikan diri usai melakukan kekerasan fisik dan sekarang masih dalam pengejaran kami,” tandasnya. (Tim)