Kejati NTB Limpahkan Dua Tersangka Kasus NCC Ke Kejari Mataram

dutainfo.com-NTB: Dua tersangka kasus dugaan korupsi kerjasama pengelolaan lahan milik pemerintah untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC), pada Selasa (22/4/2025).

“Ya benar pelimpahan tahap dua ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Mataram, adapun dua tersangka yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum yakni mantan Sekda NTB Rosiady Husaenie dan mantan Direktur PT Lombok Plaza Doli Suthajaya,” ujar Kasipenkum Kejati NTB Efrien Saputra, kepada awak media, Selasa (22/4/2025).

Masih kata Efrien, pelimpahan tersebut menandai kesiapan kejaksaan guna membawa kasus ini ke pengadilan.

“Setelah selesai tahap dua, maka penuntut umum sedang menyiapkan surat dakwaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Mataram,” ungkapnya.

Kasus ini berawal dari kerjasama pemanfaatan aset milik Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza pada tahun 2012-2016, namun proyek ini tidak pernah terlaksana, dan sejumlah kewajiban seperti kompensasi serta ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah NTB tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Dari hasil audit akuntan publik, pihak kejaksaan menemukan kerugian negara Rp 15,2 miliar.
(**)

Musisi Sekaligus Aktor FA Ditangkap Polres Jakbar Terkait Narkoba

dutainfo.com-Jakarta: Seorang publik figur yang dikenal sebagai aktor sekaligus musisi, berinisial FA, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Minggu (20/4/2025) malam.

Saat dikonfirmasi Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Sambo, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar bahwa kami mengamankan publik figur berinisial FA pada Minggu malam,” ujar Vernal saat dikonfirmasi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (22/4/2025).

FA ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan sekitar pukul 20.00 WIB oleh Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin AKP Viko A Benaya.

FA diketahui cukup dikenal publik lantaran perannya dalam sejumlah film layar lebar dan sinetron populer.

Vernal menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap FA.

“Barang bukti sudah kami amankan dan saat ini masih dalam tahap pendalaman,” lanjut Vernal.

Ia pun belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut dan meminta awak media untuk sabar sampai proses penyelidikan selesai.

“FA kami amankan seorang diri di rumahnya,” tandasnya.

( Tim )

Kejaksaan Negeri Kota Banjar Tetapkan Tersangka Ketua DPRD Kota Banjar Terkait Dugaan Korupsi

Foto: Kejari Kota Banjar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Ketua DPRD Kota Banjar DRK, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan tunjungan transportasi pada anggaran Sekretaris DPRD Kota Banjar Tahun 2017-2021, oleh Penyidik pada Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Banjar.

“Ya benar setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, DRK langsung ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Hariyanto, Selasa (22/4/2025).

Masih kata Sri Hariyanto, penetapan tersangka DRK pada Rabu 16 April 2025, setelah dilakukan ekspos berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dan juga hasil perhitungan kerugian negara.

“Kerugian negara setelah pemeriksaan sebesar Rp 3.523.950.000 dugaan berkaitan dengan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar tahun 2017-2021,” ungkapnya.

Tersangka DRK, melakukan kesewenang wenangan/melampaui batas kewenagan dalam jabatan selaku Ketua DPRD Kota Banjar dalam proses usulan kenaikan besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar tahun 2017-2021.

“Proses penyidikan tetap berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainya,” tutupnya.
(Tim)

Hari Pertama Jabat Wakapolres AKBP Tri Suhartanto Serukan Kebaikan Dan Pelayanan Tulus

Dutainfo.com-Jakarta: Hari pertama menjabat sebagai Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Dr. Tri Suhartanto langsung memberikan energi positif dalam pelaksanaan apel pagi jam pimpinan di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (22/4/2025).

Dalam momen yang penuh kehangatan dan semangat baru ini, AKBP Dr. Tri Suhartanto memperkenalkan diri kepada seluruh personel Polres dan jajaran Polsek.

Ia menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan yang hangat dan menegaskan pentingnya membangun sinergi yang kuat di lingkungan kerja.

“Saya mengajak seluruh personel untuk bekerja sama, menjaga kekompakan, dan saling mendukung dalam menjalankan tugas. Jadikan setiap langkah sebagai ladang ibadah,” ujarnya dengan nada yang penuh semangat namun bersahaja, Selasa, 22/4/2025.

Tak hanya sekadar perkenalan, Wakapolres juga menyampaikan pesan moral yang menggugah hati.

Ia mengingatkan pentingnya menjauhi segala bentuk pelanggaran serta selalu hadir sebagai solusi bagi masyarakat.

“Hidup ini terlalu singkat jika kita tidak melakukan perbuatan baik. Mari manfaatkan kewenangan yang kita miliki untuk menebar manfaat dan kebaikan bagi masyarakat,” tuturnya.

Pesan yang disampaikan AKBP Dr. Tri Suhartanto menjadi angin segar dan penguat semangat bagi para personel.

Suasana apel pagi pun terasa hangat dan memotivasi, menciptakan optimisme baru dalam pelayanan Polri kepada masyarakat. (Tim)

Penyidik Pidsus Kejagung RI Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Kasus Timah Dan Gula

Foto: Dirdik Pidsus Kejagung RI Abdul Qohar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, menetapkan tersangka kasus perintangan penyidikan penanganan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini Senin 21 April 2025, penanganan perkara pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus berdasarkan Surat Perintah penyidikan tanggal 11 April 2025,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, kepada awak media, Selasa (22/4/2025).

Masih kata Abdul Qohar, berdasarkan hasil pemeriksaan dan dengan alat bukti, yang diperoleh penyidik pada Jampidsus Kejagung RI, telah mendapatkan alat bukti yang cukup guna menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Adapun tersangka ke satu lanjut Abdul Qohar adalah Marcela Santoso (MS), sebagai Advokat, kedua adalah tersangka Junaedi Saibih (JS) sebagai Advokat dan yang ketiga adalah Tian Bahtiar (TB) sebagai Direktur Pemberitaan JAK TV, ketiga tersangka dikenakan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

“Ada pemufakatan jahat yang dilakukan MS, JS dan TB, guna merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan tindak korupsi dalam kegiatan importasi gula atas tersangka Tom Lembong,” ungkap Abdul Qohar.
(**)