Hari Pertama Jabat Wakapolres AKBP Tri Suhartanto Serukan Kebaikan Dan Pelayanan Tulus

Dutainfo.com-Jakarta: Hari pertama menjabat sebagai Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Dr. Tri Suhartanto langsung memberikan energi positif dalam pelaksanaan apel pagi jam pimpinan di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (22/4/2025).

Dalam momen yang penuh kehangatan dan semangat baru ini, AKBP Dr. Tri Suhartanto memperkenalkan diri kepada seluruh personel Polres dan jajaran Polsek.

Ia menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan yang hangat dan menegaskan pentingnya membangun sinergi yang kuat di lingkungan kerja.

“Saya mengajak seluruh personel untuk bekerja sama, menjaga kekompakan, dan saling mendukung dalam menjalankan tugas. Jadikan setiap langkah sebagai ladang ibadah,” ujarnya dengan nada yang penuh semangat namun bersahaja, Selasa, 22/4/2025.

Tak hanya sekadar perkenalan, Wakapolres juga menyampaikan pesan moral yang menggugah hati.

Ia mengingatkan pentingnya menjauhi segala bentuk pelanggaran serta selalu hadir sebagai solusi bagi masyarakat.

“Hidup ini terlalu singkat jika kita tidak melakukan perbuatan baik. Mari manfaatkan kewenangan yang kita miliki untuk menebar manfaat dan kebaikan bagi masyarakat,” tuturnya.

Pesan yang disampaikan AKBP Dr. Tri Suhartanto menjadi angin segar dan penguat semangat bagi para personel.

Suasana apel pagi pun terasa hangat dan memotivasi, menciptakan optimisme baru dalam pelayanan Polri kepada masyarakat. (Tim)

Penyidik Pidsus Kejagung RI Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Kasus Timah Dan Gula

Foto: Dirdik Pidsus Kejagung RI Abdul Qohar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, menetapkan tersangka kasus perintangan penyidikan penanganan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini Senin 21 April 2025, penanganan perkara pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus berdasarkan Surat Perintah penyidikan tanggal 11 April 2025,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, kepada awak media, Selasa (22/4/2025).

Masih kata Abdul Qohar, berdasarkan hasil pemeriksaan dan dengan alat bukti, yang diperoleh penyidik pada Jampidsus Kejagung RI, telah mendapatkan alat bukti yang cukup guna menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Adapun tersangka ke satu lanjut Abdul Qohar adalah Marcela Santoso (MS), sebagai Advokat, kedua adalah tersangka Junaedi Saibih (JS) sebagai Advokat dan yang ketiga adalah Tian Bahtiar (TB) sebagai Direktur Pemberitaan JAK TV, ketiga tersangka dikenakan Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

“Ada pemufakatan jahat yang dilakukan MS, JS dan TB, guna merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Pertamina dan tindak korupsi dalam kegiatan importasi gula atas tersangka Tom Lembong,” ungkap Abdul Qohar.
(**)

Ini Kata Kejagung Soal Pemeriksaan Mantan Ketua PN Jakpus

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung RI angkat bicara soal pemeriksaan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Liliek Prisbawono Adi, terkait kasus dugaan suap pemberian vonis lepas perkara korupsi pengurusan ijin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) di PN Jakarta Pusat, pemeriksaan Liliek nantinya akan bergantung pada kebutuhan penyidik.

“Benar hal tersebut tergantung dengan apakah itu menjadi kebutuhan penyidik ya saat ini penyidik terus melakukan fokus terhadap pemeriksaan, pemanggilan saksi-saksi,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Senin (21/4/2025).

Masih kata Harli, adapun para saksi yang diperiksa penyidik ada sopir dan pihak terkait lainya.

“Jadi pemeriksaan mantan Ketua PN Jakarta Pusat nantinya tergantung dari hasil penyidikan,” ungkapnya.

Nantinya sambung Harli, apakah pemeriksaan terhadap mantan Ketua PN Jakpus Liliek Prisbawono, itu tergantung kebutuhan dari penyidikan.
(**)

Sosialisasi Narkoba Di PT Yobel Polres Jakbar Ajak Karyawan Jadi Agen Anti Narkoba

Dutainfo.com-Jakarta: Sebagai upaya membentengi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terus menggencarkan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi ke berbagai kalangan.

Kali ini, sosialisasi dilaksanakan di lingkungan industri, tepatnya di PT Yobel Sandang Sari, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (21/4/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Kaur Min Bin Ops Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Ikhwan Faisal, menjadi narasumber utama dan memberikan edukasi kepada para karyawan tentang bahaya narkoba serta dampak hukumnya.

“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian kami untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan bebas dari pengaruh narkoba,” ujar Iptu Ikhwan Faisal saat dikonfirmasi, Senin, 21/4/2025.

Para karyawan pun terlihat antusias mengikuti kegiatan tersebut.

Mereka diberikan pemahaman tentang jenis-jenis narkoba yang umum beredar, modus penyelundupan, serta cara menghindari keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Pihak manajemen PT Yobel Sandang Sari menyambut baik kegiatan ini dan berharap dapat terus berlanjut secara berkala demi menjaga lingkungan kerja yang produktif dan aman dari ancaman narkoba.

Melalui kegiatan seperti ini, Polres Metro Jakarta Barat berharap sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian semakin kuat dalam memerangi peredaran narkoba, khususnya di wilayah Jakarta Barat. (Tim)

Tim Pidsus Kejari Medan Tangkap Tersangka Korupsi Penguasaan Aset KAI

Foto: Kejari Medan Sumut tangkap Tersangka Korupsi Inisial RS.

dutainfo.com-Sumut: Risma Siahaan (64), tersangka korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 21,91 miliar, ditangkap tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan Sumatera Utara.

“Benar Risma Siahaan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (17/4/), ujar Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza, Sabtu (19/4/2025).

Masih kata Ali Rizza, penetapan tersangka Risma berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025.

“Jadi tersangka Risma ini diduga melakukan korupsi penguasaan aset milik PT KAI terletak di Jl Sutomo Medan 11, akibat tidak sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya.

Selanjutnya sambung Ali Rizza, berdasarkan surat penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Medan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Risma.

“Kami juga telah memanggil tersangka Risma secara resmi lebih dari 3 kali, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir atau tidak kooperatif,” kata Ali Rizza.

Kami mendapat informasi bahwa tersangka Risma, berada di rumahnya Jl Sutomo, Perintis, Medan Timur Kota Medan, selanjutnya kami bersama Polrestabes dan Kepala Lingkungan bergerak menuju lokasi tersebut.

Tersangka Risma Siahaan ini menolak menyerahkan diri dan melakukan perlawanan, sehingga upaya paksa terpaksa dilakukan, dan tersangka dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.
(Tim)