Pihak Kejaksaan Akan Laksanakan Perintah Presiden Prabowo, Tindak Tegas Pengoplos Beras

dutainfo.com-Jakarta: Arahan Presiden RI Prabowo Subianto, agar menindak tegas pengoplos beras premium, ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Agung RI.

Kejaksaan Agung RI, menyatakan akan segera melaksanakan perintah Presiden Prabowo.

“Kejaksaan sebagai penegak hukum siap menindaklanjuti arahan Presiden RI,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada awak media, Senin (21/7/2025).

Masih kata Anang, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kementrian serta lembaga terkait.

“Dalam pelaksanaan kita akan berkomunikasi dan berkoordinasi serta kolaborasi dengan pihak-pihak terkait seperti kepolisian, kementerian dan pihak lainya yang terkait,” ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya Presiden RI Prabowo Subianto, memerintahkan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, agar menindak para penggiling padi nakal.

Bahkan Presiden RI Prabowo, menyebut mereka telah merugikan negara Rp 100 triliun per tahun.
(Tim)

Hakim Tipikor Vonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara Untuk Eks Lurah Di Jakbar

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Eks Lurah Kelapa Dua, Jakarta Barat, Herman R bin Rumanta, divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan Herman bersalah dalam kasus permintaan fee 10% secara paksa guna mengesahkan surat pernyataan tidak sengketa dan penguasaan fisik (Sporadik) serta rekomendasi tanah.

“Menyatakan Terdakwa Herman R bin Rumanta telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua majelis hakim Iwan Irawan, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025).

Masih kata Hakim, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Herman oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun dan 4 bulan.

“Memerintahkan terdakwa Herman tetap dalam tahanan,” kata Hakim.

Selanjutnya Hakim, juga menghukum Herman membayar denda Rp 50 juta, jika denda tak dibayarkan diganti kurungan selama 3 bulan.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Herman 1,5 tahun penjara.

Jaksa meyakinkan Herman bersalah meminta fee 10% secara paksa guna mengesahkan surat pernyataan tidak sengketa dan penguasaan fisik (Sporadik) serta rekomendasi tanah.

Sementara Terdakwa Herman menyatakan pikir-pikir atas vonis yang telah dijatuhkan oleh hakim pada dirinya.
(Tim)

Polsek Tambora Hadirkan Layanan Langsung Di Lokasi Kebakaran Duri Utara

Dutainfo.com-Jakarta: Musibah kebakaran kembali melanda kawasan padat penduduk di Jalan Duri Utara II, Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat, pada Senin pagi, 21 Juli 2025 sekitar pukul 08.35 WIB.

Api yang cepat menjalar menghanguskan sedikitnya 70 rumah tinggal di RT 05, 11, 12, 13, dan 14/RW 02.

Duka dan kepanikan mewarnai suasana di lokasi.

Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat langsung bergerak cepat dengan mendirikan Posko Pelayanan Bencana Kebakaran bagi warga yang terdampak.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami, menjelaskan bahwa posko ini bertujuan memberikan kemudahan bagi warga dalam mengurus surat-surat penting yang hilang akibat kebakaran, seperti SIM, KTP, akta kelahiran, ijazah, hingga buku nikah.

“Masyarakat bisa langsung mengurus kebutuhan administratif di Balai Warga RW 02, Jl. Duri Utara II, tempat posko kami dirikan,” jelas Kompol Kukuh.

Langkah cepat dan humanis ini menjadi bentuk hadirnya Polri bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai mitra dan sahabat masyarakat di saat mereka menghadapi musibah.

Posko ini akan terus siaga hingga seluruh warga terdampak tertangani dan mendapatkan pelayanan terbaik.

Polsek Tambora juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membantu pemulihan pasca kebakaran. (Tim)

Satlantas Jakbar Gandeng ASN Walikota Jakbar Sosialisasikan Ops Patuh Jaya 2025

Dutainfo.com-Jakarta: Memasuki hari ke-8 pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025, Satlantas Polres Metro Jakarta Barat terus mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis dalam upaya menciptakan kesadaran berlalu lintas di tengah masyarakat.

Pada Senin, 21 Juli 2025, kegiatan sosialisasi dilakukan di sejumlah titik strategis, salah satunya di Traffic Light Pesing, Kebon Jeruk, dan juga di lingkungan Kantor Walikota Jakarta Barat.

Personel membentangkan spanduk imbauan serta membagikan brosur pelaksanaan operasi patuh jaya 2025 kepada pengendara dan masyarakat.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Natasha Yudhasoka, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi edukatif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa operasi ini bukan semata-mata untuk menindak, tapi lebih kepada mengingatkan dan mengajak bersama menjaga keselamatan berlalu lintas,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin, 21/7/2025.

Melalui pembagian brosur dan komunikasi langsung di lapangan, petugas Satlantas memberikan pemahaman tentang pelanggaran-pelanggaran yang menjadi fokus utama dalam operasi tahun ini, seperti penggunaan helm, sabuk pengaman, penggunaan HP saat berkendara, hingga kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Dengan menggandeng berbagai elemen termasuk ASN di lingkungan Pemkot Jakarta Barat, kegiatan ini diharapkan mampu memperluas jangkauan pesan keselamatan lalu lintas kepada seluruh lapisan warga.

Satlantas Polres Metro Jakarta Barat berharap, kesadaran kolektif ini akan menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang tidak hanya patuh pada aturan, tapi juga peduli terhadap keselamatan diri dan juga orang lain. (Tim)

Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong Di Vonis 4,5 Tahun Penjara

Foto: eks Mendag Tom Lembong (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Hakim Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor), memvonis 4 tahun 6 bulan, penjara, eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Hakim, menyatakan Tom Lembong bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan RI.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim.

Hakim juga menyatakan Tom Lembong, bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP, hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenaran dalam kasus Tom Lembong.

Selain hukuman penjara, hakim juga membebankan membayar denda Rp 750 juta, jika tak dibayar diganti 6 bulan kurungan.

Adapun hal yang memberatkan Tom Lembong, adalah mengedepankan ekonomi kapitalis, tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, hingga mengabaikan hak masyarakat mendapatkan gula dalam harga terjangkau.

Hal yang meringankan bagi Tom Lembong, belum pernah dihukum hingga tidak menikmati uang dari kerugian negara akibat kasus itu.

Selanjutnya, Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook, Tom Lembong.
(Tim)