Polsek Cengkareng Tertibkan 4 Orang Debt Collector Yang Kerap Meresahkan

Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat dengan menggelar operasi mata elang (Matel), Selasa, 6 Mei 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan aksi premanisme dan penertiban debt collector yang kerap meresahkan warga.

Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana mengungkapkan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas debt collector yang diduga melakukan penarikan kendaraan bermotor secara paksa di jalan.

“Operasi ini kami lakukan secara berkelanjutan. Hari ini, kami berhasil mengamankan 4 orang yang mengaku sebagai debt collector dan langsung kami bawa ke Polsek Cengkareng untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut,” ujar Kompol Abdul Jana saat dikonfirmasi, Rabu, 7/5/2025

Rute operasi meliputi sejumlah titik rawan seperti Jl. Daan Mogot arah Grogol dan arah Tangerang, lampu merah Cengkareng, Jl. Raya Kamal, serta Jl. Raya Ring Road Golf Lake.

Petugas patroli secara aktif menyisir area tersebut untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan.

Dengan digelarnya operasi ini, diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan tidak lagi was-was terhadap aksi penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur hukum.

Polsek Cengkareng juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap tindakan premanisme atau pungutan liar yang terjadi di lingkungan mereka. (Tim)

Ini Kata Jamintel Kejagung RI, Terkait Pengawasan Perizinan Di Daerah

Foto: Jamintel Kejagung RI DR Reda Manthovani (ist)

dutainfo.com-Sulsel: Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Di Daerah, secara virtual pada Selasa 6 Mei 2025, diikuti personel bidang intelijen pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan para Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri se Sulawesi Selatan.

Adapun narasumber pada kegiatan tersebut yakni, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI, DR Reda Manthovani, Inspektur Jenderal Kemendagri, SM Mahendra Jaya, Direktur Pencegahan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Brigjen Pol Boro Windu Danandito, Deputi Bid Koord dan Supervisi KPK, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, dan Deputi Pengawasan dan Pengendalian Badan Pengendalian Pembangunan Dan Investigasi Khusus, Brigjen TNI Fahrid.

Jamintel DR Reda Manthovani, membahas nota kesepahaman pengawasan dan penyelengaraan perizinan di daerah yang telah ditandatangani pihak Kemendagri, Kejaksaan, Polri, KPK, dan Bapissus.

“Ya saat ini telah dibentuk tim koordinasi pengawasan penyelenggaraan perizinan dari tingkat Pusat,Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” ungkapnya.

Masih kata Reda, dimana tim ini akan menginventarisir permasalahan perizinan di daerah.

Reda Manthovani juga menghimbau agar tim koordinasi khususnya jajaran intelijen Kejaksaan untuk segera mangambil langkah-langkah deteksi dini terhadap AGHT yang timbul dari rendahnya investasi dan pertumbuhan ekonomi dan lakukan aksi untuk kemudahan berinvestasi.

“Selain itu tim koordinasi bisa meminimalisir potensi korupsi, kolusi dan nepotisme yang sering menjadi faktor penghambat dalam investasi dan pelayanan publik, sehingga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sistem perizinan dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan,” ungkap Reda.

Selanjutnya ditekankan Jamintel Kejagung Reda Manthovani, agar melakukan kerjasama yang erat dan koordinasi yang solid antar tim Koordinasi Pengawasan Perizinan Daerah, guna menciptakan iklim investasi yang kondusif dan pelayanan publik yang optimal.

“Harapan dari Bapak Jaksa Agung agar melaksanakan tugas ini dengan baik dan profesional, jaga marwah kejaksaan dan jangan ada penyalahgunaan kewenangan,” tutup Reda.
(**)

Kasi Intelijen Kejari Jakbar Pimpin Sosialisasi Jaksa Garda Desa Ke Para Lurah Se Jakbar

Foto: Asisten Pemerintahan Setko Jakbar dan Kasi Intelijen Kejari Jakbar (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Para Lurah dan Operator Kelurahan se Jakarta Barat mengikuti sosialiasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sosialisasi dilaksanakan di Kantor Walikota Jakarta Barat, pada Selasa (6/5/2025).

Asisten Pemerintahan Setko Jakarta Barat Firmanuddin Ibrahim, mengatakan Program Jaksa Garda Desa ini sebagaimana tertuang dalam instruksi Kejaksaan Agung RI No 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui Program Jaksa Garda Desa.

“Program ini dibuat untuk memberikan pendampingan dan pengawasan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, hal ini diupayakan agar pemanfaatan dana desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga,” kata Firmanuddin.

Masih kata Firmanuddin, guna memaksimalkan pemanfaatannya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memberikan sosialisasi program ini kepada para Lurah, Operator Kelurahan, dan Tokoh masyarakat.

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Marjuki, mengatakan program Jaksa Garda Desa ini dibuat guna memantau penggunaan dana desa, tak terkecuali penggunaan anggaran di perkotaan.

“Selama anggaran itu dari APBN, maka wajib untuk transparansi, sesuai yang disampaikan Asisten Setko Jakbar, jangan sampai para Lurah menjadi objek pemeriksaan di Kejaksaan,” ungkapnya.

Masih kata Marjuki, kalau bapak dan ibu mengisi aplikasi jaga desa, itu bisa dipantau langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI.

Sosialisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) ini diikuti Lurah dan Operator Kelurahan di 56 wilayah kelurahan se Jakarta Barat.
(**)

Kejari OKU Sosialisasikan Hukum Ke Sekolah

Foto: (ist)

dutainfo.com-Sumsel: Cegah kenakalan remaja dan kekerasan remaja, di kalangan pelajar, Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), melakukan sosialisasi tentang hukum ke sekolah-sekolah.

“Ya kami melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang hukum ke sekolah-sekolah, tindakan kekerasan di sekolah masih sering terjadi, baik antar siswa maupun dengan guru,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten OKU, Hendri Dunan, Senin (5/5/2025).

Masih kata Hendri, Bullying atau perundungan yang dulu terjadi secara langsung, kini menjalar ke dunia maya di mana medsos menjadi alat yang justru memperpanjang luka dan mempermalukan korban secara terbuka.

“Nah ini tidak hanya berdampak pada mental siswa, namun juga iklim pembelajaran secara keseluruhan, belum lagi saat ini kita juga dihadapkan pada ancaman serius dari penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekolah,” ungkapnya.

Sosialisasi penerangan hukum ini dilaksanakan Kejari Kabupaten OKU ke sekolah-sekolah guna menyelamatkan generasi muda dari ancaman perundungan dan bahaya narkoba.

“Sosialisasi hukum di sekolah-sekolah ini penting bagi Kepala Sekolah dan guru guna mengetahui apa saja faktor penyebab kenakalan remaja yang terjadi di sekolah, serta bagaimana peran mereka dalam upaya pencegahannya,” kata Hendri Dunan.
(**)

Kejaksaan Negeri Jakbar Berikan Pemahaman Program Jaksa Garda Desa Ke Lurah Se Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Para Lurah dan Operator Kelurahan se Jakarta Barat mengikuti sosialiasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, sosialisasi dilaksanakan di Kantor Walikota Jakarta Barat, pada Selasa (6/5/2025).

Asisten Pemerintahan Setko Jakarta Barat Firmanuddin Ibrahim, mengatakan Program Jaksa Garda Desa ini sebagaimana tertuang dalam instruksi Kejaksaan Agung RI No 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui Program Jaksa Garda Desa.

“Program ini dibuat untuk memberikan pendampingan dan pengawasan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, hal ini diupayakan agar pemanfaatan dana desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh warga,” kata Firmanuddin.

Masih kata Firmanuddin, guna memaksimalkan pemanfaatannya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memberikan sosialisasi program ini kepada para Lurah, Operator Kelurahan, dan Tokoh masyarakat.

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Marjuki, mengatakan program Jaksa Garda Desa ini dibuat guna memantau penggunaan dana desa, tak terkecuali penggunaan anggaran di perkotaan.

“Selama anggaran itu dari APBN, maka wajib untuk transparansi, sesuai yang disampaikan Asisten Setko Jakbar, jangan sampai para Lurah menjadi objek pemeriksaan di Kejaksaan,” ungkapnya.

Masih kata Marjuki, kalau bapak dan ibu mengisi aplikasi jaga desa, itu bisa dipantau langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI.

Sosialisasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) ini diikuti Lurah dan Operator Kelurahan di 56 wilayah kelurahan se Jakarta Barat.
(**)