Kajari OKU Choirun Parapat: Program Jaga Desa Salah Satu Cegah Penyimpangan

Foto: Kajari OKU Choirun Parapat SH,MH, saat sosialisasi Aplikasi Jaga Desa, bersama Camat, Kades dan Operator (ist)

dutainfo.com-Sumsel: Aplikasi Jaga Desa, cegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, hal tersebut diungkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

“Ya, program Jaga Desa merupakan salah satu upaya guna mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat SH,MH, kepada awak media, Selasa (17/6/2025).

Masih kata Choirun, program ini merupakan instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 yang bertujuan guna mengoptimalkan peran Intelijen Kejaksaan dalam pengawasan pembangunan desa.

“Aplikasi ini juga tidak hanya memantau anggaran desa, namun juga meningkatkan transparasi dalam setiap program yang dilakukan di desa-desa se Kabupaten OKU,” ungkapnya.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dapat dipantau menggunakan aplikasi real time monitoring village management funding.

Jadi sambung Choirun, aplikasi ini dapat membantu dalam pengawasan pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan efektif.

“Saat ini kami sedang menggencarkan sosialisasi penggunaan aplikasi jaga desa ke desa-desa di seluruh Kabupaten OKU,” paparnya.

Sosialisasi ini melibatkan seluruh Camat, Kades, dan Operator, guna meningkatkan pemahaman hukum.

“Kami juga berharap program jaga desa ini dapat mempercepat pembangunan desa serta mendukung pemerataan ekonomi, khususnya Kabupaten OKU,” kata Choirun.
(Tim)

Mantan Jaksa Kejari Jakbar Azam Akhmad Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Tilap Barbuk

Foto: Proses Persidangan mantan Jaksa Kejari Jakbar Azam Akhmad Akhsya, di PN Tipikor Jakpus (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut 4 tahun penjara, ke mantan Kepala Sub Seksi Pratuntutan (Kasubsi Pratut) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, terkait kasus korupsi dengan penilapan uang barang bukti, investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, Rp 11,7 miliar.

“Menyatakan terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima pemberian janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara itu tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakpus,” Selasa (17/6/2025).

Selanjutnya JPU, menjatuhkan pidana kepada Azam berupa pidana penjara 4 tahun dikurangi masa tahanan dan memerintahkan agar terdakwa Azam Akhmad Akhsya tetap ditahan di rutan.

Masih kata JPU, Azam juga dituntut membayar denda Rp 250 juta, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan 3 bulan kurungan.

“Menghukum terdakwa membayar denda Rp 250 juta, apabila denda tak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum.

Adapun pertimbangan memberatkan hukuman tuntutan terhadap Azam, menghambat tujuan pemerintah dalam memberantas korupsi pada Pengadilan Negeri atau penyelenggara negara.

Dan pertimbangan meringankan terhadap terdakwa Azam adalah belum pernah dihukum, mengakui perbuatanya.

Diberitakan sebelumnya mantan Kasubsi Pratut Pada Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, ditangkap pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, pasal nya Azam melakukan korupsi dengan cara menilap uang Rp 11,7 miliar, uang barang bukti ini dalam perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Selain Jaksa Azam, ada 3 orang lainya yang ikut diamankan Kejati DKI, Jakarta, mereka adalah pengacara para korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, yakni Advokat Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya.
(**)

Pemanggilan Nadiem Makarim, Tunggu Keputusan Penyidik Pidsus Kejagung RI

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, tengah menunggu penyidik pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, terkait pemanggilan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

“Kita tunggulah, bagaimana sikap penyidik,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada awak media, Senin (16/6/2025).

Masih kata Harli, permintaan keterangan untuk Nadiem Makarim, ditentukan penyidik, bukti yang dimiliki saat ini bisa juga penentu pemanggilan Nadiem Makarim.

“Bagaimana nanti data-data yang sudah dimiliki oleh penyidik, apakah diperlukan keterangan dari pihak-pihak terkait, itu nanti kita tunggu,” ungkapnya.

Diketahui, kasus perkara ini naik ke tahap penyidikan, pada 20 Mei 2025 lalu, perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek tersebut diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook, hasil uji coba pada tahun 2019 menunjukan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak lah efektif sebagai sarana pembelajaran sebab penggunaannya berbasis internet, dan belum seluruh wilayah terkoneksi internet yang sama.
(**)

Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakbar, Bacakan Dakwaan eks Lurah Di Jakbar Peras Warga

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, membacakan dakwaan terhadap mantan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, periode 2015-2017, Herman (63), dengan dakwaan pemerasan atau menerima suap dari warganya yang akan menjual tanah.

“Terdakwa Herman, menyalahgunakan kekuasaanya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” ujar Jaksa Alif Ardi Dermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Masih kata Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Herman, memeras warganya, Effendi Abdul Rachim yang akan menjual tanah orangtuanya H Abd Rochim kepada Pranoto Gading pada Mei 2016.

Tanah itu diperoleh Abd Rochim pada 25 Juni 1975 dengan harga Rp 3,5 juta.

Saat akan dijual pada 2016 nilai aset lahan itu mencapai Rp 2,878.774.000.

Syarat pembelian lahan itu Pranoto meminta Effendy untuk mengantongi lampiran dokumen Surat Pernyataan tidak sengketa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, Surat Rekomendasi, serta Legalisir Surat Perjanjian Jual Beli.

Syarat ini lah yang membuat Effendy harus mengurus pembuatan Surat Pernyataan Tidak dalam sengketa dan Pengusaan Fisik, serta Surat Rekomendasi Tanah yang memerlukan tanda tangan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakbar.

Selanjutnya Effendy, menemui Lurah Kelapa Dua Herman, guna mengurus surat-surat tersebut.

Lurah Kelapa Dua, Herman memaksa saksi Effendy, untuk memberikan komisi sebesar 10 persen dari harga jual tanah, ungkap Jaksa Alif.

Selanjutnya sambung Jaksa Alif, Effendi sebenarnya merasa keberatan, namun dirinya terpaksa menyanggupi permintaan Lurah Herman.

Effendy, menghubungi perantara bernama Bahrudin yang berperan sebagai perantara jual beli, guna meminta uang tanda jadi kepada Pranoto sebesar Rp 500 juta.

Setelah uang tanda jadi didapat, Effendy menghubungi Lurah Herman, selanjutnya Herman mengutus staf pengurus barang pada Kelurahan Kelapa Dua, Darusman, untuk menemui Effendy di Cafe Bengawan Solo, samping Kelurahan.

“Saksi Effendy langsung menyerahkan uang Rp 200 juta yang dibungkus plastik warna hitam,” ucap Jaksa Alif.

Uang selanjutnya diserahkan ke Lurah Herman dan dokumen yang diperlukan Effendy langsung ditandatangani Herman.

Selanjutnya, Lurah Herman memberikan uang Rp 10 juta kepada Darusman.

Atas perbuatanya Herman, di dakwa subsidaritas terkait dugaan pemerasaan dan suap.

Mantan Lurah Kelapa Dua Herman, melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
(Tim)

Mantan Lurah Kelapa Dua Jakbar, Didakwa Jaksa Peras Warga

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, membacakan dakwaan terhadap mantan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, periode 2015-2017, Herman (63), dengan dakwaan pemerasan atau menerima suap dari warganya yang akan menjual tanah.

“Terdakwa Herman, menyalahgunakan kekuasaanya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” ujar Jaksa Alif Ardi Dermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2025).

Masih kata Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Herman, memeras warganya, Effendi Abdul Rachim yang akan menjual tanah orangtuanya H Abd Rochim kepada Pranoto Gading pada Mei 2016.

Tanah itu diperoleh Abd Rochim pada 25 Juni 1975 dengan harga Rp 3,5 juta.

Saat akan dijual pada 2016 nilai aset lahan itu mencapai Rp 2,878.774.000.

Syarat pembelian lahan itu Pranoto meminta Effendy untuk mengantongi lampiran dokumen Surat Pernyataan tidak sengketa, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik, Surat Rekomendasi, serta Legalisir Surat Perjanjian Jual Beli.

Syarat ini lah yang membuat Effendy harus mengurus pembuatan Surat Pernyataan Tidak dalam sengketa dan Pengusaan Fisik, serta Surat Rekomendasi Tanah yang memerlukan tanda tangan Lurah Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakbar.

Selanjutnya Effendy, menemui Lurah Kelapa Dua Herman, guna mengurus surat-surat tersebut.

Lurah Kelapa Dua, Herman memaksa saksi Effendy, untuk memberikan komisi sebesar 10 persen dari harga jual tanah, ungkap Jaksa Alif.

Selanjutnya sambung Jaksa Alif, Effendi sebenarnya merasa keberatan, namun dirinya terpaksa menyanggupi permintaan Lurah Herman.

Effendy, menghubungi perantara bernama Bahrudin yang berperan sebagai perantara jual beli, guna meminta uang tanda jadi kepada Pranoto sebesar Rp 500 juta.

Setelah uang tanda jadi didapat, Effendy menghubungi Lurah Herman, selanjutnya Herman mengutus staf pengurus barang pada Kelurahan Kelapa Dua, Darusman, untuk menemui Effendy di Cafe Bengawan Solo, samping Kelurahan.

“Saksi Effendy langsung menyerahkan uang Rp 200 juta yang dibungkus plastik warna hitam,” ucap Jaksa Alif.

Uang selanjutnya diserahkan ke Lurah Herman dan dokumen yang diperlukan Effendy langsung ditandatangani Herman.

Selanjutnya, Lurah Herman memberikan uang Rp 10 juta kepada Darusman.

Atas perbuatanya Herman, di dakwa subsidaritas terkait dugaan pemerasaan dan suap.

Mantan Lurah Kelapa Dua Herman, melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
(Tim)