Rencana Demo Buruh Besar-Besaran Besok Di DPR RI Batal

dutainfo.com-Jakarta: Rencana aksi Koalisi Serikat Pekerja KSP-PB besok Tanggal 30 September 2025, didepan gedung DPR RI batal atau ditunda, ini dikarenakan pimpinan DPR RI akan menerima langsung delegasi 50 orang perwakilan dari Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja menyerahkan draft RUU Ketenagakerjaan versi buruh Indonesia.

Ini penjelasan Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

KSP-PB terdiri dari 73 elemen gerakan buruh yang berasal dari Partai Buruh, 4 konfederasi serikat buruh terbesar, 59 federasi serikat pekerja di tingkat nasional dari berbagai sektor industri, dan 9 organisasi kerakyatan.

“Delegasi 50 orang perwakilan KSP-PB pada tanggal 30 September 2025 pukul 12.00 WIB akan diterima oleh pimpinan DPR RI dalam rangka menyerahkan draft sandingan RUU, Ketenagakerjaan versi Partai Buruh dan buruh Indonesia,” ujar Said Iqbal, kepada awak media, Senin (29/9/2025).

Masih kata Said Iqbal, adapun draft RUU Ketenagakerjaan vs Partai Buruh dan Buruh Indonesia yang dibuat oleh Tim KSP-PB terdiri dari 3 bagian, yakni:

  1. Berisikan prinsip-prinsip yang wajib dirumuskan dalam proses pembuataan RUU Ketenagakerjaan, baik secara formil dan materiil.
  2. Berisikan pokok-pokok pikiran RUU Ketenagakerjaan versi buruh Indonesia yang dibuat tim SP-PB yang berisikan guna memberikan perlindungan kepada semua kalangan buruh Indonesia di berbagai sektor lapangan kerja, yakni, buruh, manufaktur, buruh digital platform, buruh tenaga pendidikan, buruh tenaga medis, buruh awak kapal, buruh kampus, buruh BUMN, buruh tenaga honorer, buruh awak media dan jurnalis, buruh PRT, buruh migran, buruh gigs workers dan lainya.
  3. Berisi draft sandingan norma hukum/pasal-pasal RUU Ketenagakerjaan versi buruh Indonesia yang dibuat Tim KSP PB.

“Jadi besok Selasa 30 September 2025 KSP-PB akan memggelar konferensi pers siaran langsung di depan pintu gerbang DPR RI Jl Gatot Subroto, Jakarta, sebelum masuk ruangan Komisi V DPR RI siaran pers akan diikuti 10 orang pimpinan KSP-PB,” ungkap Said Iqbal.
(**)

Tim Sidokkes Polres Jakbar Evakuasi Relawan Kebakaran Di Mangga Besar

Dutainfo.com-Jakarta: Di tengah kepulan asap kebakaran yang melanda kawasan Jl. Mangga Besar IX, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada minggu, 28/9/2025 sekira pukul 10.04 wib, kepedulian hadir dalam wujud nyata.

Tim Sidokkes Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin oleh Aipda Kamali dan Briptu Nur Cholis Rifai, S.Kom, dengan sigap melakukan evakuasi terhadap seorang relawan kebakaran.

Kasi Dokkes Polres Metro Jakarta Barat dr Nancye Lorein mengatakan, Seorang relawan muda, An Abdul Rizal Saputra (19), warga Kelurahan Krendang, Tambora, tiba-tiba terperosok ke dalam genangan air kemudian pingsan saat proses pemadaman berlangsung.

” Tanpa menunggu lama, tim sidokkes Polres Metro Jakarta Barat segera bergerak cepat untuk melakukan mengevakuasi terhadap korban Rizal ke tempat yang lebih aman agar bisa segera diberikan pertolongan medis,” Ujar dr Nancye Lorein saat dikonfirmasi, Minggu, 28/9/2025

Korban selanjutnya dibawa ke mobil ambulans relawan untuk segera dirujuk ke puskesmas atau rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan lanjut. (Tim)

Pengelola Agunan Pengadaian Cab Bekasi Timur Ditahan Kejari Kota Bekasi

dutainfo.com-Bekasi: Pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, menetapkan tersangka Oky Andiantoro, pengelola agunan PT Pengadaian Kantor Cabang Bekasi Timur, dan langsung dilakukan penahanan.

Oky ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan barang jaminan.

“Ya, benar penetapan dan penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Nomor Print-2/M.217/Fd.2/02/2025 tanggal 11 Februari 2025,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, Sabtu (27/9/2025).

Masih kata Ryan, Oky Andiantoro, diduga korupsi pengelolaan barang jaminan dalam produk Kredit Cepat Aman Fleksi (KCA Fleksi), kredit gadai sistem angsuran (Krasida), mulia ultimate dan emasku pada PT Pengadaian Kantor Cabang Bekasi Timur.

“Modus yang dijalankan tersangka terbilang sistematis dengan tujuan mengelabui sistem pengawasan internal PT Pengadaian,” ungkapnya.

Tersangka Oky, disebut memindahkan barang jaminan berupa logam mulia dari unit pelayanan cabang (UPC) Bumyagara ke UPC Mustika Jaya atau sebaliknya.

“Jadi pemindahan dilakukan baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan pemgawasan melekat atau pimpinan cabang Bekasi Timur maupun audit oleh tim satuan pengawas intern (SPI),” papar Ryan.

Masih kata Ryan, ketika audit dijadwalkan berlangsung di UPC Bumyagara, tersangka Oky, lebih dulu mengambil beberapa barang jaminan dari UPC Mustika Jaya dan memindahkan ke UPC Bumyagara agar jumlah barang terlihat sesuai.

“Nah setelah proses audit selesai, barang-barang jaminan itu dikembalikan lagi ke lokasi asalnya, pola ini dilakukan berulang kali guna menciptakan kesan seolah-olah tidak terdapat kekurangan atau penyimpangan,” ucap Ryan.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan internal PT Pengadaian, tersangka Oky, menimbulkan kerugian keuangan perusahaan sebesar Rp 748.838.000.
(**)

Himbauan Mendagri Terkait Siskamling, Satlak Linmas RW 02 Patroli Lingkungan

dutainfo.com-Jakarta: Terkait himbauan pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian, agar fungsi Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) di galakan kembali, dan peran Satuan Pelaksana Perlindungan Masyarakat (Satlak Linmas) ditingkat RW/RT dan Kelurahan agar lebih diaktifkan kembali.

Satuan Pelaksana Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) RW 02, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, aktif melaksanakan patroli lingkungan dan tugas Siskamling, pada Sabtu (27/9/2025) malam.

“Ya merujuk pada himbauan pemerintah melalui Mendagri Tito Karnavian, agar keamanan lingkungan atau Siskamling digalakan kembali dilingkungan RT/RW seluruh Indonesia, maka Satlinmas RW 02, Jelambar Baru, Gropet, Jakbar, melaksanakan himbauan tersebut dengan cara melaksanakan patroli lingkungan dan Siskamling bersama warga sekitar,” ujar Ketua RW 02 Jelambar Baru yang juga Kasatlak Linmas 02, H Yayat Supriyatna, kepada awak media, Minggu (28/9/2025) dinihari.

Masih kata Yayat, kami bersama para Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Linmas, dan Warga Sekitar terus melaksanakan kegiatan keamanan lingkungan bersama dengan cara Siskamling, dan gelar patroli lingkungan.

Sementara Kamtib Satlak Linmas 02, Hendrik, mengatakan perintah atau arahan guna melaksanakan keamanan, ketertiban dan kenyamanan lingkungan RW 02 dan sekitarnya dengan cara lebih mengaktifkan Siskamling adalah petunjuk Kasatlak 02/RW 02, Bapak Yayat.

“Tentunya arahan positif ini dengan mengalakan kembali Siskamling dan patroli lingkungan oleh anggota Satlinmas RW 02 dan warga kami sangat mengapresiasi dari Bapak Yayat selaku Ketua RW 02,” ungkap Hendrik.

Dan tentunya baik RT/RW dan warga berharap agar situasi lingkungan tempat tinggalnya selalu dalam keadaan kondusif, aman dan tentram.

“Minggu malam ini kami bersama Linmas dan warga menggelar patroli lingkungan dan menyambangi pos-pos keamanan lingkungan para RT,” tutupnya.
(Tim)

Tim Intelijen Kejari Belitung Tangkap Buronan Kasus Tambang Di Jakbar

Foto: Buronan Liauw Hendryk Widjaya diapit petugas Intelijen Kejari Belitung (ist)

dutainfo.com-Babel: Seorang DPO yang buron selama 3 tahun, terpidana Liauw Hendryk Widjaya, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung, di Jakarta Barat pada Kamis (25/9/2025).

Penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pertambangan kaolin ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6358/K/Pid.Sus/2022/PN Tdn.

“Ya kami melakukan penangkapan DPO berdasarkan permintaan dari Seksi Pidana Umum,” ujar Kasi Intelijen Kejari Belitung, Riki Guswandri, Jumat (26/9/2025).

Sebelumnya masih kata Riki, pihak Pidum telah beberapa kali memanggil terpidana setelah putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6358/K/Pid.Sus/2022/PN Tdn.

Namun terpidana Liauw Hendryk Widjaya tak pernah hadir.

Selanjutnya Seksi Pidum meminta Seksi Intelijen guna mencari keberadaan terpidana.

“Kami berangkat ke Jakarta Rabu 24/9/2025, besok harinya Kamis 25/9/2025 tim berhasil menangkap terpidana,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi dari SIPP Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Liauw Hendryk Widjaya didakwa melakukan perbuatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolaan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau ijin.

Majelis hakim Pengadilan Tanjungpandan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa pada tanggal 30 September 2021.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Belitung, melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 6358/K/Pid.Sus/2022/PN Tdn, menyatakan terpidana bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.
(**)