Perwira Menengah Yang Berada Di Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Disidang Etik

Foto: Sidang kode etik Kompol Kosmas digelar Propam Polri (dok polri)

dutainfo.com-Jakarta: Divisi Profesi Pengamanan Polri, gelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), terhadap Perwira Menengah (Pamen), Kompol Kosmas K Gae yang menjabat Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri.

Sidang ini digelar terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan, akibat insiden dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob.

Sidang digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Diketahui Kompol Kosmas termasuk kategori pelanggaran berat, saat insiden terjadi Kompol Kosmas berada di sebelah kursi sopir.

Dalam gelar sidang ini turut hadir Komisioner Kompolnas Choirul Anam.

“Ya sidang untuk kemarin diumumkan sebagai pelaku terduga pelanggar etik untuk kategori berat ada dua orang,” ungkap Anam.

7 orang anggota Brimob yang berada dalam rantis yang melindas Affan terhadap mereka dibagi dua kategori pelanggaran yakin berat dan sedang.

Pelanggaran etik berat:

1. Bripka Rohmat (Sopir)
2. Kompol Kosmas K Gae (duduk disebelah sopir) selaku Komandan Batalyon.

Pelanggaran sedang yang duduk di belakang sopir.

1. Aipda M Royani.
2. Briptu Danang.
3. Briptu Mardin.
4. Baraka Jana Edi.
5. Baraka Yohanes David.

Apa itu Perwira Menengah (Pamen) pangkat di TNI dan Polri, Pamen dimulai dari pangkat Kompol di Polri, di TNI setara dengan pangkat Mayor.
Kompol Polri atau Mayor TNI adalah golongan Perwira Menengah pertama, selanjutnya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) pangkat Polri, dan TNI setara dengan Letnan Kolonel (Letkol TNI), dan Perwira Menengah yang tertinggi adalah pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol), setara dengan pangkat Kolonel di TNI.
(**)

Polisi Sebut 20 Pelaku Anarkis Pakai Narkoba Saat Kericuhan Di Jakarta

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polda Metro Jaya ungkap ada 22 orang pelaku anarkis, positif mengkonsumsi narkoba saat kericuhan yang terjadi di Jakarta.

“Ya mereka ini menggunakan narkoba maupun obat keras, memang tujuanya niatnya untuk menambah motivasi dan menghilangkan rasa takut dalam pelaksanaan demo,” ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David, kepada awak media, Selasa (2/9/2025).

Masih kata Kombes Pol David, mereka menggunakan narkoba sejak 3-7 hari sebelum peristiwa demo ricuh.

“Setelah kita periksa dan lakukan assesment, bahwasanya mereka menggunakan 3-7 hari sebelum pelaksanaan unjuk rasa ataupun kerusuhan,” ungkapnya.

Adapun narkoba yang dikonsumsi para perusuh itu beragam, sambung David.

“Jenis metamfetamin, kemudian THC maupun obat keras, terhadap para pengguna narkoba akan kami terapkan Pasal 127 dan ayat 1, kami akan lakukan rehabilitasi terhadap mereka agar kembali sembuh,” paparnya.
(**)

Polda Metro Jaya Tangkap Direktur Lokataru Diduga Hasut Aksi Anarkis

Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap Polda Metro Jaya, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Seseorang yang ditangkap penyidik tentunya sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya kombes Pol Ade Ary Syam, Selasa (2/9/2025).

Masih kata Ade, penetapan tersangka ini dilakukan polisi melakukan penyelidikan dan penyelidikan dilakukan 25 Agustus 2025.

Direktur Lokataru Delpedro ditangkap Polda Metro Jaya, terkait dugaan penghasutan massa guna melakukan tindakan anarkistis. (Tim)

Jaksa Agung RI ST Burhanuddi Beri Perintah Ke Kejari Jaksel Segera Eksekusi Silfester

Foto: Jaksa Agung RI ST Burhanuddin (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin, perintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, segera mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina.

“Sudah kami sudah minta sebenarnya guna ekseskusi Silfester,” ujar ST Burhanuddin, Selasa (2/9/2025).

Masih kata Burhanuddin, hingga saat ini kami masih mencari Silfester untuk dilakukan penyidikan.

“Jadi kita sedang mencari, Kejari Jaksel kan juga sedang mencari,” ungkapnya.

Sebelumnya diketahui Silfester Matutina menjadi terpidana kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, pada tahun 2017 lalu.

Pengadilan tingkat pertama menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhada Silfester, namun pada tingkat Kasasi vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara.

Dan hingga saat ini Silfester belum juga dieksekusi atas putusan tersebut. (Tim)

Aliansi Ojol Bersatu Besuk Polisi Korban Kericuhan Di RS Polri Kramat Jati

Foto: Aliansi Ojol Bersatu besuk anggota polisi korban kericuhan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: anggota polisi korban kericuhan pada 28 Agustus 2025, AKP Darkun, Aipda Supriyanta dibesuk Aliansi Pengemudi Ojel Online Bersatu, Kemed.

“Kami Aliansi Pengemudi Ojek Online Bersatu hari ini datang membesuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, sebagai bentuk simpati kami kepada rekan-rekan kepolisian yang mengalami luka-luka, mengalami musibah pada saat aksi unjuk rasa,” ujar Kemed, Senin (1/9/2025).

Masih kata Kemed, tidak ada perselisihan antara sopir ojek online dan pihak kepolisian.

“Kami saling bersinergi dan berkolaborasi membangun komunikasi,” ungkap Kemed.

Selanjutnya Kemed, berterimakasih kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang telah memberikan apresiasi dan pelayanan kepada sopir ojek online.

“Selanjutnya kami meminta sopir ojol tidak terprovokasi isu-isu liar, dan tetap menjaga suasana kondusif,” tutupnya.
(**)