Tim Intelijen Kejari Belitung Tangkap Buronan Kasus Tambang Di Jakbar

Foto: Buronan Liauw Hendryk Widjaya diapit petugas Intelijen Kejari Belitung (ist)

dutainfo.com-Babel: Seorang DPO yang buron selama 3 tahun, terpidana Liauw Hendryk Widjaya, ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung, di Jakarta Barat pada Kamis (25/9/2025).

Penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pertambangan kaolin ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6358/K/Pid.Sus/2022/PN Tdn.

“Ya kami melakukan penangkapan DPO berdasarkan permintaan dari Seksi Pidana Umum,” ujar Kasi Intelijen Kejari Belitung, Riki Guswandri, Jumat (26/9/2025).

Sebelumnya masih kata Riki, pihak Pidum telah beberapa kali memanggil terpidana setelah putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6358/K/Pid.Sus/2022/PN Tdn.

Namun terpidana Liauw Hendryk Widjaya tak pernah hadir.

Selanjutnya Seksi Pidum meminta Seksi Intelijen guna mencari keberadaan terpidana.

“Kami berangkat ke Jakarta Rabu 24/9/2025, besok harinya Kamis 25/9/2025 tim berhasil menangkap terpidana,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi dari SIPP Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Liauw Hendryk Widjaya didakwa melakukan perbuatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengelolaan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau ijin.

Majelis hakim Pengadilan Tanjungpandan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa pada tanggal 30 September 2021.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Belitung, melakukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Putusan Mahkamah Agung Nomor: 6358/K/Pid.Sus/2022/PN Tdn, menyatakan terpidana bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.
(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.