Ini Kata Kortas Tipikor Terkait Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Dutainfo.com-Jakarta: Kortas Tipikor Polri menjelaskan perkara dugaan korupsi batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, dalam kasus ini Kortas Tipikor Polri telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah atau FA dan DR.

“Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa Penggeledahan di beberapa lokasi,” kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Sunaryanto, Sabtu (11/7/2026).

Masih kata Irjen Pol Totok Sunaryanto, bahwa pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Adapun dua tersangka yakni DR dan FA, tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Kemudian kita menetapkan saudar FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelengara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau tindak pidana korupsi lainya sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf e 12 huruf b tindak pidana korupsi dan pasal 3,4 TPPU atau sangkaan KUHP pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b.

Penyidik Kortas Tipikor Polri telah menahan tersangka DR sejak tanggal 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya.
(Tim)

Polisi Berpeluang Periksa Jampidsus Kejagung Terkait 3 Kasus Korupsi

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Polisi masih mendalami kasus dugaan korupsi batu bara, Asabri dan Krakatau Steel, polisi juga berbicara kemungkinan memeriksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah terkait kasus tersebut.

“Nanti dalam proses, ini kan masih secara teknis dan materi masih berlangsung, tim masih terus bergerak, nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan untuk waktu kapan akan dilakukan pemanggilan, termasuk perkembangan dari perkara yang sedang ditangani,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (10/7/2026).

Masih kata Kombes Budi, pihaknya akan menyampaikan sosok tersangka terkait kasus itu dalam waktu dekat.

“Bukan malam ini, namun akan dalam waktu dekat kami akan menyampaikan terkait tentang tersangka dalam perkara yang ditangani Joint Investigasi, oleh Kortas dan Polda Metro Jaya.

Kombes Budi juga menyampaikan seluruh pihak di Pemerintahan mendukung upaya pemberantasan korupsi. Dia mengatakan langkah ini sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
(Tim)

Pengedar Narkoba Di Tangkap Di Kebon Jeruk Jakbar

Foto: Narkoba Jenis Sabu-Sabu (ist)

Dutainfo.com-Jakarta: Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial A (32), dan S (49) yang diduga sebagai pengedar narkoba di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Kami dari Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, telah mengamankan dua orang tersangka A (32) dan S (49) diwilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujar Kanit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Akhmad Huda, Jumat (10/7/2026).

Kasus ini di ungkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika di Kawasan Kebon Jeruk, polisi bergerak melakukan penyelidikan.

Pada saat digeledah di kandang burung milik tersangka S, polisi menemukan 33 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 5,73 gram.

“Diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,73 gram, alat komunikasi, plastik klip, serta uang hasil penjualan,” ungkapnya.

Untuk sementara pelaku diamankan diamankan di Polda Metro Jaya.
(Tim)

Patroli Dan Razia Stasioner Jumat Dini Hari Polres Metro Jakarta Barat Amankan Dua Terduga Penyalahguna Narkoba Dan Sebilah Pisau

dutainfo.com-Jakarta: Upaya menciptakan rasa aman bagi masyarakat terus dilakukan Polres Metro Jakarta Barat melalui patroli mobile dan razia kejahatan jalanan yang dilaksanakan secara rutin pada waktu rawan. Hasilnya, dalam kegiatan yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026) dini hari, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu beserta satu bilah senjata tajam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 00.30 WIB hingga 03.00 WIB tersebut diawali dengan apel yang dipimpin oleh Paping Polres Metro Jakarta Barat Kompol Widodo dan melibatkan personel dari berbagai fungsi sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam mengantisipasi tindak kejahatan jalanan.

Patroli mobile menyasar sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan terjadinya aksi kriminalitas, di antaranya Jalan Daan Mogot, Jalan Tubagus Angke, Traffic Light Pesing, hingga kembali ke Jalan Daan Mogot.

Sementara razia stasioner dipusatkan di Jalan Tubagus Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Dalam pelaksanaan razia, petugas melakukan pemeriksaan secara selektif terhadap pengendara dan barang bawaan dengan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, sopan, dan profesional.

Paping Kompol Widodo mengatakan, Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga membawa satu paket kecil narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya.

Selain itu, turut diamankan satu bilah senjata tajam berupa pisau yang kemudian diserahkan bersama kedua terduga ke Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ujarnya

Selain melakukan penegakan hukum, personel di lapangan juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi kejahatan jalanan serta mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.

Polres Metro Jakarta Barat menegaskan bahwa patroli mobile dan razia kejahatan jalanan akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif dan represif dalam menekan angka kriminalitas, mencegah peredaran narkotika, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas, terutama pada malam hingga dini hari.

( Hdr/Ril )

Mantan Sekjen MPR RI Ma’Ruf Cahyono Terima Gratifikasi Rp 30 Miliar

Dutainfo.com-Jakarta: KPK menahan mantan Sekjen MPR RI Ma’ruf Cahyono (MC), dalam kasus pengadaan barang dan jasa.

KPK mengatakan Ma’ruf menerima gratifikasi total Rp 30 Miliar.

“Saat menjabat Sekjen MPR RI pada periode 2016-2023 Ma’ruf sebagai pengguna anggaran (PA), pada Setjen MPR RI, diduga menunjuk diri sendiri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dia juga menunjuk diri sendiri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Setjen MPR,” ujar Plt Direktur Penyidik KPK Achmad Taufik, Kamis (9/7/2026).

Masih kata Achmad Taufik, selama menjabat Ma’ruf diduga memiliki orang kepercayaan yakni Zakaria (Z), yang sehari hari berada di lingkungan Setjen MPR RI.

“Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI para calon rekanan terlebih dahulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah ‘uang hangus’ atau uang Assalamualaikum,” yang besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan,” ungkap Taufik.

Adapun total uang yang diterima MC dari fee tersebut mencapai sekitar Rp 7 miliar.

Selanjutnya Ma’ruf juga membuka akun rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar (FA) selaku pihak swasta dari PT VALBURY ECAPITAL (VEI) adapun perusahaan tersebut merupakan penyedia alat kantor di lingkungan Setjen MPR RI.

“Dalam rekening dan akun tersebut antara tahun 2021-2022 MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 16,4 miliar,” kata Taufik.

Masih sambung Taufik, sehingga terdapat dua penerimaan didalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai Rp 30 miliar.

Untuk Ma’ruf sudah ditahan oleh KPK hari ini di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
(Tim)