Lagi Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Produk Perikanan

Foto: Tim SIRI Kejaksaan Agung RI. Menangkap buronan korupsi Nursahir dilingkari warna merah (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tim Satgas Intelijen Reformasi Dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, kembali menangkap satu buronan kasus dugaan korupsi pengembangan dan peningkatan produksi perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Buronan Nursahir terpidana buronan pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Riau.

“Ya tim Satgas SIRI berhasil membekuk buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Nursahir, ditangkap di Tarai Bangun, Kampar, Riau pada Kamis 31 Juli 2025,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada awak media, Sabtu (2/8/2025).

Terpidana Nursahir, melakukan korupsi dalam pengadaan kapal motor 5 GT lengkap senilai Rp 123 juta.

“Terpidana Nursahir yang buronan ini, terbukti bersalah berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujar Anang.

Masih kata Anang, Nursahir dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 110 juta.

Saat dilakukan penangkapan oleh Tim SIRI Kejagung, terpidana Nursahir tidak melakukan perlawanan, dan sudah diserahkan pada Jaksa Eksekutor pada Kejari Indragiri Hilir guna menjalani hukuman.
(Tim)

Tim SIRI Kejagung Dan Kejati DKI, Tangkap Buronan Remyzard Adi Putra

Foto: Tim SIRI Kejagung saat mengamankan buronan Penipuan Remyzard Adi Putra (foto yang dilingkari) (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tim Satgas Intelijen Reformasi Dan Inovasi (SIRI), Kejaksaan Agung RI, dan Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, mengamankan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni Remyzard Adi Putra.

“Ya Tim SIRI Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada awak media, Jumat (31/7/2025).

Masih kata Anang, Remyzard, ditangkap di wilayah Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Kamis 31, Juli 2025, buronan ini merupakan terpidana dengan vonis 3,5 tahun penjara, terkait kasus penipuan.

“Terpidana Remyzard, langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, guna menjalani proses hukum,” tutup Anang.
(Tim)

Polisi Tangkap 2 Pembajak Saluran TV Satelit

Foto: Ungakap Kasus 2 Pembajak Saluran TV Satelit (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Dua orang pelaku tindak pidana akses ilegal inisial S dan KF, ditangkap Polda Metro Jaya pasalnya kedua orang ini diduga membajak saluran televisi satelit parabola berbayar dan menyalurkan secara ilegal ke para pengguna.

Kedua tersangka ini ditangkap polisi di wilayah Jawa Timur pada Kamis (24/7/2025).

“Ya para pelaku melakukan penyiaran dari channel dengan Nex Parabola berupa beberapa channel dengan cara menggabungkan beberapa STB, yang berisi channel,” ujar Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Jumat (1/8/2025).

Masih kata AKBP Reonald, para tersangka ini menyambungkan siaran parabola berbayar dengan peralatan yang mereka miliki, setelah itu mereka menyambungkan siaran lewat kabel ke rumah-rumah pelanggan yang membayar mereka.

Pengungkapan kasus ini awalnya pada 5 April 2024, saat perusahaan channel televisi berbayar mendapat informasi dugaan pelanggaran kedua tersangka selaku operator.

Keduanya diduga memperjualbelikan siaran tanpa izin.
(**)

Pihak Kejagung Hormati Pemberian Abolisi Dari Presiden RI Ke Tom Lembong

Foto: Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong saat proses persidangan (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung angkat bicara terkait pemberian abolisi kepada mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong, dalam kasus korupsi importasi gula.

Pihak Kejaksaan Agung akan melaksanakan keputusan Presiden RI Prabowo Subianto.

“Terkait dengan abolisi terhadap Tom Lembong, kami menghormati dan ini sudah kebijakan dari Bapak Presiden dan telah disetujui oleh Dewan, dan kami akan melaksanakan,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Jumat (1/8/2025).

Namun lanjut Anang, hingga saat ini pihak kejagung belum menerima salinan keputusan Presiden terkait abolisi Tom Lembong.

“Jadi untuk mekanisme saat ini Kejaksaan belum menerima Kepres, ini tidak serta merta bebas, kami masih menunggu hasil Keppres itu seperti apa,” ungkapnya.
(Tim)

Kajati NTT, Lantik 4 Asisten Kejati NTT

Foto: Pelantikan pejabat Kejati NTT (ist)

dutainfo.com-NTT: Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Todung Allo, memimpin langsung pelantikan pejabat di lingkungan Kejati NTT.

Adapun 4 pejabat dilingkungan Kejati NTT yang dilantik adalah, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Dr Bayu Setyo Pratomo SH, MH, Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Choirun Parapat, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Alfonsius Gebhard Loe Mau, dan Asisten Pengawasan (Aswas) Alfred Tasik Palullungan.

Selain 4 pejabat Kejati NTT tersebut, Kajati NTT juga melantik Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati NTT.

Pelantikan para pejabat di Kejati NTT, dilakukan pada Rabu (30/7/2025).

“Rotasi merupakan bagian dari proses mutasi dan promosi yang didasarkan pada evaluasi kinerja serta kebutuhan organisasi,” ujar Kajati NTT Zet Todung Allo, saat pelantikan.

Masih kata Zet Todung Allo, rotasi jabatan bukan sekedar pergantian posisi, namun bagian dari strategi institusi dalam merespon dinamika penegakan hukum yang semakin kompleks.

Selain itu Zet Todung Allo, juga mengatakan bahwa jabatan itu adalah titipan Tuhan, integritas jaksa harus lahir dari nilai-nilai iman, keluarga, dan pengabdian pada negara.

“Bahwa pelantikan ini juga diharapkan menjadi titik tolak baru bagi Kejati NTT dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional dan berdampak bagi masyarakat NTT,” ungkapnya.

Masih kata Zet Todung Allo, kami memberikan apresiasi kepada para pejabat sebelumnya atas dedikasi dan pengabdianya, serta selamat bertugas kepada pejabat yang baru.
(**)