dutainfo.com-Jakarta: Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI), telah menetapkan status tersangka kepada Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, dan Koorsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Kedua Perwira TNI ini dijadikan tersangka kasus dugaan suap proyek Basarnas, keduanya ditahan di tahanan militer TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
“Maka dengan terpenuhi unsur pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahapan penyelidikan kasus ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” ujar Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko, kepada awak media, Senin (31/7/2023).
Masih kata Danpuspom TNI, untuk kedua perwira aktif ini akan dilakukan penahanan di instalasi tahanan militer Polisi Militer TNI AU di Halim.
“Kami juga berharap pihak Puspom TNI dapat bersinergi dengan KPK, terutama di kasus korupsi yang melibatkan anggota TNI, hal ini sesuai amanat Panglima TNI,” ungkapnya. (Tim)
dutainfo.com-Jakarta: Terkait kasus dugaan suap di Basarnas, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono angkat bicara, Panglima TNI minta tak ada lagi kasus serupa.
“Peristiwa di Basarnas perlu menjadi evaluasi kita, kita harus mawas diri dengan hal seperti itu jangan dilihat negatifnya berita itu, mari kita evaluasi bersama sehingga kedepan tidak terjadi lagi di TNI ataupun para prajurit TNI yang bertugas di luar struktur TNI,” ujar Laksamana TNI Yudo Margono, dalam keterangan dari Puspen TNI, Sabtu (29/7/2023).
Arahan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, ini disampaikan setelah acara upacara serah terima jabatan pejabat utama Mabes TNI di Cilangkap, Jakarta Timur, pada Jumat 28 Juli 2023.
Disamping itu Laksamana TNI Yudo Margono, berharap seluruh prajurit TNI tetap solid dalam melaksanakan tugas pokok atau fungsi TNI.
Arahan pesan ini disampaikan Panglima TNI, dihadapan pejabat baru yang baru melaksanakan Sertijab seperti Kabasarnas Marsdya TNI Kusworo, dan Kabakamla Laksdya Irvansyah.
“Saya selaku Panglima TNI, meminta para pejabat yang bertugas diluar instansi TNI agar tetap menginduk pada TNI,” ungkap Laksamana Yudo.
Selain itu pesan Panglima TNI, meminta prajurit TNI yang berdinas di luar struktur TNI agar terus menjalin komunikasi.
“Para TNI yang berada disana juga dibina bahwa mereka masih TNI, walaupun bajunya sudah berubah oranye, bajunya sudah berubah telur bebek abu-abu,” tegasnya.
Dan ini termasuk perintah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, dalam seminggu harus mengenakan seragam dinas TNI, biar mereka sadar bahwa mereka masih TNI, masih punya naluri TNI, masih punya disiplin, masih punya hirarki, masih punya kehormatan militer.
“Semua TNI yang bertugas di manapun harus membawa nama baik institusi TNI dan itu juga adalah tugas negara,” tegas Laksamana Yudo Margono. (Tim)
Foto: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko bersama Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro saat di Gedung KPK (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Kisruh di KPK, dua pimpinan KPK, beda pendapat soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat di lingkungan Basarnas, yakni Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Diberitakan sebelumya, tim OTT KPK, berhasil menangkap tangan dugaan suap di Basarnas, yakni Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dan tiga pihak swasta, dimana Letkol Adm Afri menjabat sebagai Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas.
Selanjutnya KPK, menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, adapun tiga orang dari pihak swasta selaku penyuap, dan dua orang petinggi Basarnas diduga penerima suap yakni Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Inilah yang menjadi kisruh di tubuh KPK, pasalnya Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI), Marsda TNI Agung Handoko, keberatan dengan penetapan status tersangka dua perwira aktif TNI oleh KPK yakni Marsdya TNI Henri dan Letkol Adm Afri.
Menurut Danpuspom TNI Marsda TNI Agung, yang bisa menetapkan tersangka anggota TNI aktif adalah Polisi Militer.
Sementara Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro, menambahkan soal aturan proses hukum di militer, aturan hukum terhadap prajurit TNI sudah termaktub dalam Undang-Undang.
Laksmana Muda TNI Kresno, menambahkan kewenangan penangkapan hingga penahanan anggota TNI hanya boleh dilakukan oleh 3 pihak TNI.
“Yang pertama adalah atasan yang berhak menghukum (Ankun), kedua Polisi Militer, dan ketiga Oditur Militer, jadi selain tiga ini tidak punya kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan,” ungkapnya.
Soal kisruh tersebut KPK melalui Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, telah meminta maaf pada pihak rombongan TNI yang menyambangi gedung KPK pada Jumat 28/7/2023) sore, yang dipimpin Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko.
“Disini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada awak media, Jumat (28/7/2023).
Masih kata Johanis Tanak sekali kami mohon maaf, dan menyatakan khilaf karena ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap pengadaan barang dan jasa Basarnas.
Beda pendapat pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyalahkan tim OTT penyelidik KPK, terkait OTT pejabat Basarnas yang notabene adalah perwira aktif TNI, sementara Wakil Ketua KPK lainya yakni Alexander Marwata dalam keterangan pers nya menegaskan, jika terjadi kesalahan dalam kasus itu, maka itu tanggung jawab pimpinan KPK.
“Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik, maupun jaksa KPK, mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya,” ujar Alexander Marwata, kepada awak media, Sabtu (29/7/2023).
Masih kata Alexander, dirinya membantah adanya kekhilafan yang dilakukan tim penyelidik dalam menangani kasus OTT di Basarnas.
“Jika terjadi kesalahan dalam kasus ini, itu tanggung jawab pimpinan, dan jika dianggap ada kekhilafan itu kekhilafan pimpinan KPK,” ungkap Alexander. (Tim)
Foto: Komandan Pusat Polisi Militer Marsda Agung Handoko (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko, angkat bicara, terkait penetapan tersangka kasua suap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Agung mengatakan KPK tak ada koordinasi dahulu dengan pihak Puspom TNI, sebab Marsdya Henri dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto adalah perwira aktif TNI.
Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, mengungkapkan, TNI memang dilibatkan dalam mengusut perkara yang ada, hanya saja koordinasi yang dilakukan sampai status kasus dinaikan ke tahap penyidikan.
“Jadi KPK menetapkan status tersangka pada kasus ini tidak ada koordinasi lebih lanjut, dalam hal Ini TNI tidak tahu menahu soal penetapan tersangka dalam perkara ini,” ujar Marsda TNI Agung, kepada awak media, Jumat (28/7/2023).
Jadi tak ada statement digelar itu si dua orang ini jadi tersangka, ya jadi setelah press conference, baru muncul itu, kalau saat itu kita dikatakan sudah koordinasi dengan POM TNI itu benar, kita ada disitu, tapi hanya peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan, lanjut Agung.
“Ngak koordinasi, kita sama sekali nggak tahu dan sebetulnya secara aturan yang bisa menetapkan tersangka penyidik,” ungkapnya.
KPK telah menetapkan tersa ngka dalam hal ini sangat keliru, tersangka hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI dikarenakan status dua orang tersebut masih perwira aktif.
“Penyidik itu kalau polisi, tidak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi, KPK juga begitu tidak semua pegawai KPK bisa, sama untuk militer yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidik militer dalam hal ini Polisi Militer,” tegasnya. (Tim)
Foto: Komandan Pusat Polisi Militer Marsda Agung Handoko (ist)
dutainfo.com-Jakarta: Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko, angkat bicara, terkait penetapan tersangka kasua suap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Agung mengatakan KPK tak ada koordinasi dahulu dengan pihak Puspom TNI, sebab Marsdya Henri dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto adalah perwira aktif TNI.
Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, mengungkapkan, TNI memang dilibatkan dalam mengusut perkara yang ada, hanya saja koordinasi yang dilakukan sampai status kasus dinaikan ke tahap penyidikan.
“Jadi KPK menetapkan status tersangka pada kasus ini tidak ada koordinasi lebih lanjut, dalam hal Ini TNI tidak tahu menahu soal penetapan tersangka dalam perkara ini,” ujar Marsda TNI Agung, kepada awak media, Jumat (28/7/2023).
Jadi tak ada statement digelar itu si dua orang ini jadi tersangka, ya jadi setelah press conference, baru muncul itu, kalau saat itu kita dikatakan sudah koordinasi dengan POM TNI itu benar, kita ada disitu, tapi hanya peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan, lanjut Agung.
“Ngak koordinasi, kita sama sekali nggak tahu dan sebetulnya secara aturan yang bisa menetapkan tersangka penyidik,” ungkapnya.
KPK telah menetapkan tersa ngka dalam hal ini sangat keliru, tersangka hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI dikarenakan status dua orang tersebut masih perwira aktif.
“Penyidik itu kalau polisi, tidak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi, KPK juga begitu tidak semua pegawai KPK bisa, sama untuk militer yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidik militer dalam hal ini Polisi Militer,” tegasnya. (Tim)