Ini Kata Kababinkum TNI Terkait OTT Di KPK Terhadap 2 Perwira TNI Aktif

Foto: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dan Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko bersama Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro saat di Gedung KPK (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Kisruh di KPK, dua pimpinan KPK, beda pendapat soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat di lingkungan Basarnas, yakni Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Diberitakan sebelumya, tim OTT KPK, berhasil menangkap tangan dugaan suap di Basarnas, yakni Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dan tiga pihak swasta, dimana Letkol Adm Afri menjabat sebagai Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas.

Selanjutnya KPK, menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, adapun tiga orang dari pihak swasta selaku penyuap, dan dua orang petinggi Basarnas diduga penerima suap yakni Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Inilah yang menjadi kisruh di tubuh KPK, pasalnya Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI), Marsda TNI Agung Handoko, keberatan dengan penetapan status tersangka dua perwira aktif TNI oleh KPK yakni Marsdya TNI Henri dan Letkol Adm Afri.

Menurut Danpuspom TNI Marsda TNI Agung, yang bisa menetapkan tersangka anggota TNI aktif adalah Polisi Militer.

Sementara Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro, menambahkan soal aturan proses hukum di militer, aturan hukum terhadap prajurit TNI sudah termaktub dalam Undang-Undang.

Laksmana Muda TNI Kresno, menambahkan kewenangan penangkapan hingga penahanan anggota TNI hanya boleh dilakukan oleh 3 pihak TNI.

“Yang pertama adalah atasan yang berhak menghukum (Ankun), kedua Polisi Militer, dan ketiga Oditur Militer, jadi selain tiga ini tidak punya kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan,” ungkapnya.

Soal kisruh tersebut KPK melalui Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, telah meminta maaf pada pihak rombongan TNI yang menyambangi gedung KPK pada Jumat 28/7/2023) sore, yang dipimpin Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko.

“Disini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada awak media, Jumat (28/7/2023).

Masih kata Johanis Tanak sekali kami mohon maaf, dan menyatakan khilaf karena ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi di kasus suap pengadaan barang dan jasa Basarnas.

Beda pendapat pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyalahkan tim OTT penyelidik KPK, terkait OTT pejabat Basarnas yang notabene adalah perwira aktif TNI, sementara Wakil Ketua KPK lainya yakni Alexander Marwata dalam keterangan pers nya menegaskan, jika terjadi kesalahan dalam kasus itu, maka itu tanggung jawab pimpinan KPK.

“Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik, maupun jaksa KPK, mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya,” ujar Alexander Marwata, kepada awak media, Sabtu (29/7/2023).

Masih kata Alexander, dirinya membantah adanya kekhilafan yang dilakukan tim penyelidik dalam menangani kasus OTT di Basarnas.

“Jika terjadi kesalahan dalam kasus ini, itu tanggung jawab pimpinan, dan jika dianggap ada kekhilafan itu kekhilafan pimpinan KPK,” ungkap Alexander.
(Tim)

Danpuspom TNI: KPK tersangkakan Marsdya TNI Henri dan Letkol Adm Afri Tak Koordinasi Dengan TNI, KPK Keliru

Foto: Komandan Pusat Polisi Militer Marsda Agung Handoko (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko, angkat bicara, terkait penetapan tersangka kasua suap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Agung mengatakan KPK tak ada koordinasi dahulu dengan pihak Puspom TNI, sebab Marsdya Henri dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto adalah perwira aktif TNI.

Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, mengungkapkan, TNI memang dilibatkan dalam mengusut perkara yang ada, hanya saja koordinasi yang dilakukan sampai status kasus dinaikan ke tahap penyidikan.

“Jadi KPK menetapkan status tersangka pada kasus ini tidak ada koordinasi lebih lanjut, dalam hal Ini TNI tidak tahu menahu soal penetapan tersangka dalam perkara ini,” ujar Marsda TNI Agung, kepada awak media, Jumat (28/7/2023).

Jadi tak ada statement digelar itu si dua orang ini jadi tersangka, ya jadi setelah press conference, baru muncul itu, kalau saat itu kita dikatakan sudah koordinasi dengan POM TNI itu benar, kita ada disitu, tapi hanya peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan, lanjut Agung.

“Ngak koordinasi, kita sama sekali nggak tahu dan sebetulnya secara aturan yang bisa menetapkan tersangka penyidik,” ungkapnya.

KPK telah menetapkan tersa ngka dalam hal ini sangat keliru, tersangka hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI dikarenakan status dua orang tersebut masih perwira aktif.

“Penyidik itu kalau polisi, tidak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi, KPK juga begitu tidak semua pegawai KPK bisa, sama untuk militer yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidik militer dalam hal ini Polisi Militer,” tegasnya.
(Tim)

Penetapan Tersangka Untuk Kabasarnas Marsdya TNI Henri Dan Letkol Adm Afri Hanya Polisi Militer

Foto: Komandan Pusat Polisi Militer Marsda Agung Handoko (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Komandan Pusat Polisi Militer TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko, angkat bicara, terkait penetapan tersangka kasua suap Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Agung mengatakan KPK tak ada koordinasi dahulu dengan pihak Puspom TNI, sebab Marsdya Henri dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto adalah perwira aktif TNI.

Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, mengungkapkan, TNI memang dilibatkan dalam mengusut perkara yang ada, hanya saja koordinasi yang dilakukan sampai status kasus dinaikan ke tahap penyidikan.

“Jadi KPK menetapkan status tersangka pada kasus ini tidak ada koordinasi lebih lanjut, dalam hal Ini TNI tidak tahu menahu soal penetapan tersangka dalam perkara ini,” ujar Marsda TNI Agung, kepada awak media, Jumat (28/7/2023).

Jadi tak ada statement digelar itu si dua orang ini jadi tersangka, ya jadi setelah press conference, baru muncul itu, kalau saat itu kita dikatakan sudah koordinasi dengan POM TNI itu benar, kita ada disitu, tapi hanya peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan, lanjut Agung.

“Ngak koordinasi, kita sama sekali nggak tahu dan sebetulnya secara aturan yang bisa menetapkan tersangka penyidik,” ungkapnya.

KPK telah menetapkan tersa ngka dalam hal ini sangat keliru, tersangka hanya bisa dilakukan oleh Puspom TNI dikarenakan status dua orang tersebut masih perwira aktif.

“Penyidik itu kalau polisi, tidak semua polisi bisa, hanya penyidik polisi, KPK juga begitu tidak semua pegawai KPK bisa, sama untuk militer yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidik militer dalam hal ini Polisi Militer,” tegasnya.
(Tim)

Koramil 04/ Ciledug, Babinsa Dan Mitra Jaya Amankan 3 Remaja Pesta Narkoba

Foto: (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Tiga remaja berinisial AK, BP dan TS, diamankan Koramil 04/Ciledug, Kota Tangerang, pasalnya tiga remaja tersebut diduga sedang pesta narkoba, sabu dan ganja.

“Ya pengerebekan dilakukan Kamis 20 Juli 2023, pengerebekan diawali informasi masyarakat terkait sekelompok orang yang diduga sedang pesta narkoba,” ujar Plh Danramil 04/Ciledug Kapten Arh Jaminah Ariyanto, kepada awak media, Jumat (21/7/2023).

Masih kata Kapten Arh Jaminah, saat dilakukan pengerebekan ada tiga anak muda yang sedang mengkonsumsi yang diduga narkoba, dan didapati alat isap sabu bong, papir, dan ganja 4 linting.

“Untuk tig pemuda tersebut berinisial AK warga Rawa Salak, Sudimara Barat, BP warga Peninggilan dan TS warga Peninggilan,” ungkapnya.

Plt Danramil Kapten Arh Jaminah, mengatakan tindakan itu harus diambil guna mencegah penyebaran narkoba di lingkungannya sehingga bisa mengurangi potensi kejahatan yang ada.

Serta mencegah peredaran narkoba di wilayah agar wilayah aman dan bebas dari narkoba, sambung Kapten Arh Jaminah Ariyanto.

Pengerebekan dilakukan bersama Babinsa, Ketua RT, Warga, dan Mitra Jaya.

Selanjutnya ketiga pemuda tersebut didata dan diserahkan ke Polsek Ciledug.
(Tim)

Danramil 04/Ckr Bersama Personel Datangi Polsek Cengkareng Bawa Tumpeng

dutainfo.com-Jakarta: Hari Bhayangkara ke 77 pada 1 Juli 2023 tepat pukul 00:00 Wib, Polsek Cengkareng mendapatkan surprise dari Danramil 04 Cengkareng Jakarta Barat.

Dengan membawa tumpeng belasan anggota TNI dari Koramil 04 Cengkareng, mendarangi Mako Polsek Cengkareng. kedatangan anggota Koramil 04 Cengkareng untuk memberikan surprise dan ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-77.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan sangat kaget dengan kedatangan Danramil 04 Cengkareng bersama anggotanya, kami tidak menyangka malam-malam diberikan surprise oleh anggota TNI dari Koramil 04 Cengkareng, ini adalah wujud perhatian dan soliditas TNI-Polri.”

Ditambahkan Danramil 04 Cengkareng Kapten Inf Kurniawan “kami sengaja memberikan surprise malam-malam tepat pukul 00:00 dalam rangka Hari Bhayangkara ke-77 sebagai wujud dukungan kepada Polsek Cengkareng mewujudkan wilayah Cengkareng yang aman dan kondusif bersama-sama Koramil 04 Cengkareng. Selain itu kegiatan ini merupakan wujud soliditas TNI-Polri.”

Acara surprise dilanjutkan dengan acara ramah tamah antara anggota Koramil 04 Cengkareng dan Polsek Cengkareng. (Tim)