Aktor Pemeran Preman Pensiunan Epy Kusnandar Dan Yogi Gamblez Ditangkap Polres Jakbar Terkait Ganja

Foto: Artis Epy Kusnandar “Preman Pensiun” (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Polres Jakarta Barat, kembali menangkap artis terkait penyalahgunaan narkoba, setelah sebelumnya mengamankan artis Rio Reifan, kali ini artis pemeran Preman Pensiunan yakni Epy Kusnandar dan artis Yogi Gamblez pemeran di Srigala Terakhir, ditangkap di kasus narkoba jenis ganja.

Artis Epy Kusnandar ditangkap bersama Yogi Gamblez di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

“Ya penangkapan kedua nya berbarengan di Apartemen Kalibata City di Warung milik Epy Kusnandar,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, Jumat (10/5/2024).

Masih kata AKBP Panjiyoga, penangkapan kedua artis ini berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba.

“Setelah adanya laporan masyarakat kami melakukan penyelidikan ternyata kami menemukan dua orang tersebut,” ungkapnya.

Untuk keterangan lebih lanjut nanti akan di rilis oleh Bapak Kapolres Jakarta Barat, jadi rekan-rekan media sabar, karena kami sedang lakukan pendalaman, sambung AKBP Panjiyoga.

“Selain mengamankan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez, kami juga mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja, dan kami telah melakukan tes urine hasinya positif narkoba,” tutupnya.
(Tim)

Polres Jakbar Kembali Tangkap Artis Terkait Narkoba

Foto: Artis Epy Kusnandar “Preman Pensiun” (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Polres Jakarta Barat, kembali menangkap artis terkait penyalahgunaan narkoba, setelah sebelumnya mengamankan artis Rio Reifan, kali ini artis pemeran Preman Pensiunan yakni Epy Kusnandar dan artis Yogi Gamblez pemeran di Srigala Terakhir, ditangkap di kasus narkoba jenis ganja.

Artis Epy Kusnandar ditangkap bersama Yogi Gamblez di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.

“Ya penangkapan kedua nya berbarengan di Apartemen Kalibata City di Warung milik Epy Kusnandar,” ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, Jumat (10/5/2024).

Masih kata AKBP Panjiyoga, penangkapan kedua artis ini berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba.

“Setelah adanya laporan masyarakat kami melakukan penyelidikan ternyata kami menemukan dua orang tersebut,” ungkapnya.

Untuk keterangan lebih lanjut nanti akan di rilis oleh Bapak Kapolres Jakarta Barat, jadi rekan-rekan media sabar, karena kami sedang lakukan pendalaman, sambung AKBP Panjiyoga.

“Selain mengamankan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez, kami juga mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja, dan kami telah melakukan tes urine hasinya positif narkoba,” tutupnya.
(Tim)

Di Duga Terlibat Tawuran Di Jelambar 19 Remaja Ditangkap Polres Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Tim 1 Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan sebanyak 19 Remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di dua lokasi berbeda, yakni di Jl. Karya Wijaya Kusuma Grogol Petamburan dan Jl. Kemanggisan Palmerah , Jakarta Barat, pada Kamis, 9/5/2024.

Petugas tidak hanya berhasil mengamankan para remaja tersebut, namun juga beberapa barang bukti berupa 4 buah senjata tajam jenis celurit ukuran besar, 2 buah stick golf, 3 buah anak panah dan 1 buah cocor bebek.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, Akbp M Hari Agung Julianto, menjelaskan bahwa tim menerima informasi ada sekelompok remaja hendak akan melakukan aksi tawuran di wilayah Grogol Petamburan Jakarta Barat

Kemudian Tim bergegas bersama unit patko bergegas kelokasi setibanya di Jl. Karya Wijaya Kusuma Grogol Petamburan sekira pukul 01.30 wib menjumpai para remaja tersebut sedang tawuran

“Tim segera membubarkan dan berhasil mengamankan sebanyak 16 remaja berikut berbagai senjata tajam diantaranya 2 buah stick golf, 3 buah anak panah, 1 buah busur panah, 1 buah cocor bebek dan 1 buah celurit berukuran besar ,” ujar Agung saat dikonfirmasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 9/5/2024.

Lanjut Agung menjelaskan, tak hanya disitu saja saat tim patroli perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat melakukan patroli kewilayahan kembali sekira pukul 05.20 wib kembali mengamankan beberapa remaja sedang konvoi kendaraan yang diduga hendak akan melakukan aksi tawuran

Kemudian dilakukan pengejaran dan saat diamankan petugas kembali mengamankan 3 remaja berikut 3 buah sajam jenis celurit berukuran besar

” Total terdapat sebanyak 19 remaja berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 4 buah senjata tajam jenis celurit ukuran besar, 2 buah stick golf, 3 buah anak panah dan 1 buah cocor bebek di 2 (dua) lokasi berbeda,” terangnya

Kini Para remaja tersebut dibawa kepolsek Grogol Petamburan dan Polsek Palmerah guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut

Lebih jauh Agung menambahkan, Polisi tidak akan mentolerir segala bentuk perilaku yang dapat meresahkan masyarakat.

” Kami akan terus gencar melakukan patroli kewilayahan guna memberikan situasi wilayah Jakarta Barat yang aman dan nyaman,” tegasnya

Pihak kepolisian juga akan memanggil orang tua dan pihak guru pelajar-pelajar tersebut untuk memberikan klarifikasi dan tindak lanjut yang diperlukan. (Tim)

Patroli Polres Jakbar Amankan 19 Remaja Dan Sajam Di Aksi Tawuran

dutainfo.com-Jakarta: Tim 1 Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan sebanyak 19 Remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di dua lokasi berbeda, yakni di Jl. Karya Wijaya Kusuma Grogol Petamburan dan Jl. Kemanggisan Palmerah , Jakarta Barat, pada Kamis, 9/5/2024.

Petugas tidak hanya berhasil mengamankan para remaja tersebut, namun juga beberapa barang bukti berupa 4 buah senjata tajam jenis celurit ukuran besar, 2 buah stick golf, 3 buah anak panah dan 1 buah cocor bebek.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, Akbp M Hari Agung Julianto, menjelaskan bahwa tim menerima informasi ada sekelompok remaja hendak akan melakukan aksi tawuran di wilayah Grogol Petamburan Jakarta Barat

Kemudian Tim bergegas bersama unit patko bergegas kelokasi setibanya di Jl. Karya Wijaya Kusuma Grogol Petamburan sekira pukul 01.30 wib menjumpai para remaja tersebut sedang tawuran

“Tim segera membubarkan dan berhasil mengamankan sebanyak 16 remaja berikut berbagai senjata tajam diantaranya 2 buah stick golf, 3 buah anak panah, 1 buah busur panah, 1 buah cocor bebek dan 1 buah celurit berukuran besar ,” ujar Agung saat dikonfirmasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kamis, 9/5/2024.

Lanjut Agung menjelaskan, tak hanya disitu saja saat tim patroli perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat melakukan patroli kewilayahan kembali sekira pukul 05.20 wib kembali mengamankan beberapa remaja sedang konvoi kendaraan yang diduga hendak akan melakukan aksi tawuran

Kemudian dilakukan pengejaran dan saat diamankan petugas kembali mengamankan 3 remaja berikut 3 buah sajam jenis celurit berukuran besar

” Total terdapat sebanyak 19 remaja berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 4 buah senjata tajam jenis celurit ukuran besar, 2 buah stick golf, 3 buah anak panah dan 1 buah cocor bebek di 2 (dua) lokasi berbeda,” terangnya

Kini Para remaja tersebut dibawa kepolsek Grogol Petamburan dan Polsek Palmerah guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut

Lebih jauh Agung menambahkan, Polisi tidak akan mentolerir segala bentuk perilaku yang dapat meresahkan masyarakat.

” Kami akan terus gencar melakukan patroli kewilayahan guna memberikan situasi wilayah Jakarta Barat yang aman dan nyaman,” tegasnya

Pihak kepolisian juga akan memanggil orang tua dan pihak guru pelajar-pelajar tersebut untuk memberikan klarifikasi dan tindak lanjut yang diperlukan. (Tim)

Ini Kata Jamintel Kejagung, Terkait Pengawalan Dan Pengawasan Dana Desa

Foto: Prof, DR, Reda Manthovani Jamintel Kejagung RI (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, memperkuat peran dan fungsinya dalam pengawalan dan pengawasan dana desa, setelah Undang-undang 3/2024 tentang desa.

Pengawalan ini dilakukan melalui program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa.

Dalam hal tersebut, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Kejagung RI, Prof DR Reda Manthovani, mengatakan ada lima sektor keuangan terkait dengan desa yang akan menjadi fokus Kejaksaan dalam rangka pengawalan dan pengawasan dana desa, dalam hal ini Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan pengawasan keuangan desa.

“Setelah ada perubahan UU Desa Nomor 3/2024, pada pokoknya Kejaksaan tetap memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan keuangan desa,” ujar Prof Reda Manthovani, kepada awak media, Rabu (8/5/2024).

Masih kata Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta itu, baik dana desa (DD), yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapat Dan Belanja Negara), alokasi DD dan APBD, dana bagi hasil, dana bantuan provinsi maupun kabupaten, dan lain-lain keuangan desa.

“Kewenangan kejaksaan dalam melakukan pengawalan dan pengawasan keuangan desa masih mengacu pada UU Desa, dalam Pasal 4 huruf h UU Desa disebutkan perlunya pengaturan desa untuk pemajuan perekonomian masyarakat desa, guna mengatasi kesenjangan pembangunan nasional,” ungkapnya.

Jadi sambung Reda, dana desa merupakan bentuk komitmen negara dan pemerintah dalam perlindungan dan pemberdayaan desa guna menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, penggelontoran dana desa merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang mengharuskan adanya pengawalan dan pengawasan agar tepat manfaat.

Berdasarkan catatan Jamintel Kejagung RI, pengalokasian dana desa sejak tahun 2015 hingga 2021 kurang lebih Rp 560 triliun, jumlah itu di gelontorkan ke 75.265 desa di seluruh Indonesia.

“Program Jaga desa merupakan realisasi dari tanggungjawab kejaksaan dalam usaha pencegahan terjadinya penyimpangan,” tegasnya.

Selanjutnya Jaga Desa merupakan suatu program pencegahan penyimpangan dana desa melalui pendekatan pengawalan, pendampingan dan pengawasan baik aspek sistem kerja dan SDM aparatur pemerintah Desa dengan metode sosialisasi, koordinasi, kerja kolaborasi maupun aplikasi berbasis informasi dan teknologi, tutup Jamintel Prof DR, Reda Manthovani.
(**)