
dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, memperkuat peran dan fungsinya dalam pengawalan dan pengawasan dana desa, setelah Undang-undang 3/2024 tentang desa.
Pengawalan ini dilakukan melalui program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa.
Dalam hal tersebut, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Kejagung RI, Prof DR Reda Manthovani, mengatakan ada lima sektor keuangan terkait dengan desa yang akan menjadi fokus Kejaksaan dalam rangka pengawalan dan pengawasan dana desa, dalam hal ini Kejaksaan memiliki kewenangan melakukan pengawasan keuangan desa.
“Setelah ada perubahan UU Desa Nomor 3/2024, pada pokoknya Kejaksaan tetap memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan keuangan desa,” ujar Prof Reda Manthovani, kepada awak media, Rabu (8/5/2024).
Masih kata Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta itu, baik dana desa (DD), yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapat Dan Belanja Negara), alokasi DD dan APBD, dana bagi hasil, dana bantuan provinsi maupun kabupaten, dan lain-lain keuangan desa.
“Kewenangan kejaksaan dalam melakukan pengawalan dan pengawasan keuangan desa masih mengacu pada UU Desa, dalam Pasal 4 huruf h UU Desa disebutkan perlunya pengaturan desa untuk pemajuan perekonomian masyarakat desa, guna mengatasi kesenjangan pembangunan nasional,” ungkapnya.
Jadi sambung Reda, dana desa merupakan bentuk komitmen negara dan pemerintah dalam perlindungan dan pemberdayaan desa guna menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, penggelontoran dana desa merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang mengharuskan adanya pengawalan dan pengawasan agar tepat manfaat.
Berdasarkan catatan Jamintel Kejagung RI, pengalokasian dana desa sejak tahun 2015 hingga 2021 kurang lebih Rp 560 triliun, jumlah itu di gelontorkan ke 75.265 desa di seluruh Indonesia.
“Program Jaga desa merupakan realisasi dari tanggungjawab kejaksaan dalam usaha pencegahan terjadinya penyimpangan,” tegasnya.
Selanjutnya Jaga Desa merupakan suatu program pencegahan penyimpangan dana desa melalui pendekatan pengawalan, pendampingan dan pengawasan baik aspek sistem kerja dan SDM aparatur pemerintah Desa dengan metode sosialisasi, koordinasi, kerja kolaborasi maupun aplikasi berbasis informasi dan teknologi, tutup Jamintel Prof DR, Reda Manthovani.
(**)