Kejaksaan Tinggi Jambi Sita Uang Rp 1,7 Miliar Terkait Kasus Korupsi Bank Jambi

Foto: (dok Kejati Jambi)

dutainfo.com-Sumsel: Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, melakukan penyitaan uang Rp 1,7 miliar dari kasus dugaan tindak pidana korupsi gagal bayar dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP), di Bank Jambi pada tahun 2017 hingga 2018.

“Ya benar uang ini berasal dari tersangka AE mantan Kepala Divisi Fixed Income PT MNC Sekuritas yang sempat buron dan berhasil ditangkap tim Kejaksaan,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, kepada awak media, Rabu (19/2/2025).

Masih kata Noly Wijaya, adapun uang itu berhasil disita berdasarkan penyelidikan.

“Uang itu diduga hasil korupsi yang akhirnya dikembalikan tersangka AE,” ungkapnya.

Masih kata Noly, didalam penyitaan uang itu sudah melengkapi barang bukti dalam kasus ini, dan telah dititipkan sementara di rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Jambi di Bank BRI cab Jambi.

“Tersangka AE ini dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus korupsi Bank Jambi, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik pada Pidsus Kejati Jambi,” paparnya.

Bahkan sambung Noly, tersangka AE dalam pemanggilan sebagai saksi juga mangkir hingga dilakukan pencarian dan ditemukan kabur ke Bintaro, Tangerang Selatan, Banten.

“Setelah dilakukan penangkapan AE, dibawa tim penyidik Kejati Jambi guna ditahan di Lapas Kelas II A Jambi selama 20 hari kedepan terhitung 13 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025,” kata Noly.

Akan tetapi masih kata Noly, hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak permohonan praperadilan tersangka dengan Nomor: 8/Pid.Pra/2024/PN.Jmb tanggal 11 Desember 2024, dan AE pun harus menjalani proses hukum.

Diketahui penyidik Kejati Jambi telah menahan 4 terdakwa, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi gagal bayar PT SNP Bank Jambi, dan sudah mendapat vonis penjara.

Dalam perkara tindak pidana korupsi perkara gagal bayar dalam pembelian Medium Term Notes PT Sunprima Nusantara Pembiayaan pada tahun 2017-2018 menyebabkan kerugian negara Rp 310 miliar.
(**)

Tim Intelijen Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Qanun Aceh

Foto: Buronan Uchik Trisilia Binti Trimo saat diamankan tim Intelijen Kejagung RI (dok humas Kejagung RI)

dutainfo.com-Jakarta: Buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO), asal Kejaksaan Tinggi Aceh, Uchik Trisilia Putri bin Trimo, ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung RI.

“Ya identitas buronan yang diamankan Uchik Trisilia bin Trimo,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar kepada awak media, Rabu (19/2/2025).

Masih kata Harli, buronan ini ditangkap tim Intelijen Kejagung RI, di daerah Jawa Timur, terpidana ini ditangkap pada Selasa 18 Februari 2025, dengan lokasi Tarokan, Kediri, Jatim.

“Terpidana Uchik bersama-sama terpidana Imaduddin secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat yang dilakukan di rumah di Gampong, Aceh,” ungkapnya.

Terpidana melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat:

“Menghukum terdakwa dengan Uqubat penjara selama 5 bulan ditambah 20 hari, Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara Rp 2.000,” papar Harli.

Selanjutnya terdakwa Uchik Trisilia bin Trimo dititipkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri guna ditindaklanjuti.
(**)

Walkot Semarang Hevearita Dan Suaminya Ditahan KPK

Foto: Walkot Semarang Hevearita dan Suaminya Alwin Basri saat ditahan KPK (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti, dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Prov Jateng Alwin Basri, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Tim penyidik KPK, secara resmi melakukan penahanan kedua suami istri ini setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (19/2/2025).

Walikota Semarang Hevearita dan suaminya Alwin Basri, di periksa KPK, atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang tahun 2023 hingga 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, dan dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Suami-istri ini diduga menerima gratifikasi Rp 5 miliar, hal ini diungkap dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, yang dibacakan hakim Jan Oktavianus pada Selasa (14/1/2025).

Sebelumnya penyidik KPK, telah menahan dua orang tersangka lainya yakni, Ketua Gapensi Semarang Martono dan Dirut PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.
(**)

Panglima TNI Mutasi 3 Perwira TNI Ke BIN

Foto: Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, mutasi tiga perwira TNI ke Badan Intelijen Negara (BIN).

Ketiga Perwira TNI adalah Brigjen TNI Dedi Hardono, Brigjen TNI Tjahjono Prasetyanto, dan Kolonel Inf Takujasa Wiriawan.

Adapun mutasi ini dengan Keputusan Panglima TNI Nomor: Kep/183/II/2025 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.

Untuk posisi 3 jabatan Perwira itu adalah:
1 Brigjen TNI Dedi Hardono dari Danrem 172/PWY Kodam XVII/Cendrawasih dimutasi sebagai Wagub Non Akademik STIN BIN.
2 Brigjen TNI Tjahjono Prasetyanto dari Wagub Non Akademik STIN BIN dimutasi menjadi Penata Kelola Intelijen Ahli Madya Direktorat Rendagiat Ops Deputi Bid Kontra Intelijen BIN.
3 Kolonel Inf Takujasa Wiriawan dari Paban V/Pam Sintel TNI dimutasi menjadi Deputi Bid Pengamanan Aparatur BIN.
(**)

Musisi Fariz RM Ditangkap Polres Jaksel Terkait Narkoba

Foto: Musisi Fariz RM, ditangkap Polres Jaksel terkait narkoba (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polres Jakarta Selatan, menangkap musisi Fariz Rustam Munaz, yang kembali menggunakan narkoba.

“Ya benar inisial FRM ditangkap,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan, kepada awak media, Rabu (19/1/2025).

Namun AKBP Andri Kurniawan, belum merinci detail penangkapan Fariz RM.

“FRM sudah diamankan ke Polres Jakarta Selatan, jadi masih tahap pemeriksaan,” ungkapnya.

Beredar kabar, musisi Fariz RM, ditangkap tim Satresnarkoba Polres Jaksel, di wilayah Bandung, Jawa Barat.
(**)