Dewan Pers Dan Kejagung RI Sepakat Berikan Perlindungan Terhadap Pers

Foto: Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (dok kejagung)

dutainfo.com-Jakarta: Dewan Pers Indonesia dan Pihak Kejaksaan Agung RI, membuat kesepakatan guna memperkuat penegakan hukum, kedua belah pihak akan memberikan perlindungan terhadap pers indonesia.

“Ya adapun ruang lingkup dari nota kesepahaman pada pokoknya terkait, satu dukungan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, Kamis 8 Mei 2025.

Masih kata Harli, kedua pihak sepakat juga akan menyediakan ahli dari Dewan Pers.

“Serta sepakat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia,” ungkap Harli.

Kesepakatan itu dilanjutkan dengan perjanjian kerjasama.

Kedua pihak diharapkan saling dukung atas fungsinya masing-masing.

“Setelah rapat finalisasi, nota kesepahaman akan diajukan ke masing-masing pimpinan guna persetujuan dan penandatanganan,” tutup Harli Siregar.
(**)

Pria Ini Ceburkan Diri Ke Kali Daan Mogot Saat Kepergok Curi Motor

Dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria berinisial AS (22) nyaris menjadi bulan-bulanan warga usai kepergok mencuri sepeda motor di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Rabu, 7/5/2025.

Untuk menyelamatkan diri, pelaku bahkan nekat menceburkan diri ke Kali Daan Mogot.

Beruntung, anggota Polsek Kalideres yang tengah patroli cepat datang ke lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa.

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengatakan bahwa pelaku AS diamankan setelah melakukan pencurian sepeda motor di area parkir lapangan futsal, Jalan Raya Utan Jati, RT 006/012 Kalideres, Jakarta Barat.

“Pelaku beraksi bersama rekannya yang masih buron, berinisial HM. Mereka telah merencanakan pencurian ini. AS turun untuk mengeksekusi, sementara HM menunggu di atas motor,” terang Kompol Arnold saat dikonfirmasi, Rabu, 7/5/2025.

Sasaran pencurian adalah sepeda motor milik penjual soto.

Saat korban tengah sibuk melayani pembeli, pelaku menggunakan kunci letter T untuk membawa kabur sepeda motor tersebut.

Namun, korban menyadari kejadian itu dan langsung meneriaki pelaku.

Warga yang mendengar ikut mengejar dan nyaris menghakimi pelaku.

Dalam kepanikan, pelaku terjatuh dari motor curian dan mencoba melarikan diri dengan mencebur ke kali.

Polisi yang tengah berpatroli datang tepat waktu, menyelamatkan pelaku dari amukan warga, dan membawanya ke Polsek Kalideres.

Saat ini, pelaku AS telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara rekan pelaku masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Tim)

Penyidik Kejati Jakarta Ungkap Pengadaan Fiktif Di Telkom, 9 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

dutainfo.com-Jakarta: Pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Jakarta, menetapkan 9 orang tersangka, kasus dugaan korupsi pembiayaan fiktif di PT Telkom, tahun 2016-2018 sebesar Rp 431,7 miliar.

“Ya, benar modus dugaan korupsi dimana para tersangka bersepakat untuk melakukan kerjasama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, kepada awak media, Rabu (7/5/2025).

Masih kata Syarief, setelah ada kesepakatan uang mengalir ke 4 anak perusahaan PT Telkom terhadap 9 perusahaan, adapun rincian yakni PT ATA Energi sebagai pihak yang melakukan pengadaan baterai lithium ion dan genset dengan nilai proyek Rp 64,4 miliar.

Selanjutnya PT Internasional Vista Quanta melakukan proyek penyediaan smart mobile energy storage dengan nilai proyek Rp 22 miliar, PT Japa Melindo Pratama proyek pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchard Apartemen dengan nilai proyek Rp 60 miliar.

Kemudian ada PT Green Energy Natural Gas melaksanakan pekerjaan BPO instansi sistem gas processing plant-Gresik Well Head 3 dengan nilai proyek Rp 45 miliar, PT Fortuna Aneka Sarana Triguna dengan pemasangan smart supply change managemant, dengan nilai proyek Rp 13,2 miliar.

PT Forthen Catar Nusantata melaksanakan penyedian resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical, dan electrical (CME), dengan nilai proyek Rp 67 miliar, PT VSC Indonesia Satu melaksanakan penyedian layanan total solusi multi channel pengelolaan visa Arab dengan nilai total Rp 33 miliar.

Masih ada PT Cantya Anzhana Mandiri melaksanakan pengadaan smart cafe dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 kawasan niaga terpadu (SCBD) Lot 8, nilai proyek Rp 114 miliar, serta PT Batavia Prima Jaya, melaksanakan pengadaan hardware dashboard monitoring service dan pengadaan perangkat smart measurement CT Scan, dengan nilai proyek Rp 10 miliar.

Adapun sambung Syarief, para tersangka yakni, AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom tahun 2017-2020, HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom tahun 2015-2017, AH selaku Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara tahun 2016-2018, NH selaku Dirut PT Ata Energi, DT selaku Dirut PT International Vista Quanta, KMR selaku pengendali PT Fortuna Aneka Sarana, dan PT Bika Pratama Adisentosa, AIM selaku Dirut PT Forthen Catar Nusantara, DP selaku Dir keuangan dan adm PT Cantya Anzhana Mandiri dan RI selaku Dirut PT Batavia Prima Jaya.

Penyidik Kejati Jakarta langsung melakukan penahanan kepada AHMP di Rutan Salemba Cab Kejaksaan Agung RI, AH di Rutan Cab Kejari Jaksel.

Untuk, HM, NH, DT, KMR, AIM dan RI, ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.
(**)

Buronan Kasus Penipuan Ditangkap Tim Intelijen Kejati DKI

dutainfo.com-Jakarta: Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, menangkap seorang buronan kasus penipuan SM Hasan Saman.

Buronan SM Hasan Saman, sempat menjadi buronan selama 10 tahun.

“Ya terpidana atas nama SM Hasan Saman, diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Semarang, Jawa Tengah,” kata Kasipenkum Kejati DKI, Jakarta, Syahron Hasibauan, Rabu (7/5/2025).

Masih kata Syahron, penangkapan SM Hasan Saman, dilakukan oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati DKI, Jakarta, pada Senin 5 Mei 2025.

“Buronan Hasan Saman berhasil dibekuk pada Selasa 6 Mei 2025 pada pukul 11.35 WIB, dirumahnya Jl Lempongsari II, Gajahmungkur, Kota semarang,” ungkapnya.

Selanjutnya Hasan Saman, dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara guna diserahkan pada Jaksa Eksekutor untuk menjalani proses hukum.

Terpidana SM Hasan Saman, merulakan terpidana dalam kasus penipuan, masuk dalam daftar pencarian orang Kejari Jakarta Utara sejak 2015.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor: 1119/Pid/2014 tanggal 14 Januari 2015.

Hasan Saman dijatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
(**)

Tiga Kali Curi Motor Dua Residivis Ditangkap Patroli Polisi Polsek Tambora

Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (6/5/2025).

Kedua pelaku berinisial A (39) dan U (43) diketahui merupakan residivis kasus serupa yang sudah berulang kali beraksi.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Sudrajat Djumantara, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat tim patroli kewilayahan mencurigai gerak-gerik dua pria di jalan.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa, 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna hijau, satu buah kunci letter T dan lima anak kunci Letter T yang biasa digunakan untuk melakukan pencurian motor.

“Hasil interogasi mengungkapkan bahwa keduanya telah tiga kali melakukan aksi pencurian sepeda motor, termasuk milik korban bernama Citra di kawasan Jl. Krendang Tengah I, Tambora, Jakarta Barat,” ujar Iptu Sudrajat, Rabu, 7/5/2025.

Kedua pelaku mengaku menjual motor hasil curian kepada seseorang berinisial SE (DPO) di wilayah Serang.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku penadah tersebut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(Hdr/Sav)