Polsek Gropet Amankan Dua Pelaku Curanmor Dari Amukan Massa

dutainfo.com-Jakarta: Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial TA (33) dan ADS (32) nyaris menjadi korban amukan massa setelah aksinya dipergoki warga di Jalan Swadaya Raya RT 003/006, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (3/6/2025).

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, melalui Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat ke lokasi setelah menerima laporan warga mengenai adanya upaya pencurian kendaraan bermotor.

“Kami berhasil mengamankan kedua pelaku sekaligus menyelamatkan mereka dari amukan massa yang sudah mulai emosi karena aksi pelaku ketahuan langsung oleh warga sekitar,” jelas AKP Aprino saat dikonfirmasi, Selasa, 10/6/2025.

Kejadian bermula ketika korban, M. Ijudin, memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di pinggir jalan depan tempat kerjanya dalam kondisi terkunci stang.

Namun, tak lama kemudian, dua pelaku datang dan berusaha membawa kabur motor tersebut menggunakan kunci letter T.

Aksi mereka dipergoki langsung oleh korban yang kemudian meneriaki pelaku.

Warga sekitar yang mendengar teriakan spontan mengejar dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Massa yang geram sempat meluapkan emosinya, namun berkat kesigapan personel Polsek Grogol Petamburan, keduanya berhasil diamankan tanpa eskalasi lebih lanjut.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Aprino.

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

(Hdr/Arl)

Cepat Dan Sigap Polsek Gropet Amankan Dua Pelaku Curanmor Di Jelambar

dutainfo.com-Jakarta: Aksi cepat Tim Buser Polsek Grogol Petamburan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Hadiah RT 013/003, Kelurahan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (6/6/2025).

Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berinisial UM (28) dan DM (22) berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah beraksi.

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, melalui Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara menjelaskan bahwa pencurian terjadi saat korban bernama Lukas tengah berada di rumah sakit.

Korban mendapat kabar dari ART (asisten rumah tangganya) bahwa sepeda motor miliknya, jenis Yamaha Xeon, raib dari depan rumah.

“Korban lalu pulang dan mengecek rekaman CCTV, terlihat dua orang pelaku yang membawa kabur motor miliknya,” ujar AKP Aprino saat dikonfirmasi, Senin, 9/6/2025.

Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari laporan polisi, Tim Buser yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim dan Panit Reskrim segera bergerak ke lokasi.

Tak jauh dari tempat kejadian, sekitar 300 meter, tim melihat dua pria mendorong sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Setelah dicocokkan dengan rekaman CCTV, kami meyakini bahwa mereka adalah pelaku. Tanpa perlawanan, keduanya kami amankan berikut barang bukti,” jelasnya.

Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (Tim)

Kejari OKU, Serahkan Tersangka Dan Barbuk Kepala Dan Bendahara BPBD OKU, Ke PN Palembang

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri OKU Sumsel, Choirun Parapat SH,MH.

dutainfo.com-Sumsel: Berkas perkara dan tersangka mantan Kepala Pelaksana BPBD OKU, Sumatera Selatan, Amzar Kristofa dan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU, Junaidi, diduga korupsi penggelapan honor relawan anggaran 2022, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kls IA Palembang, oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.

“Benar berkas kedua tersangka korupsi penggelapan honor relawan di BPBD OKU tahun 2022, telah kami limpahkan ke PN Kls I A Palembang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat,” kepada awak media, Minggu (8/6/2025).

Masih kata mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Barat, ini, penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah memenuhi syarat guna dilimpahkan ke Pengadilan.

“Sudah dinyatakan lengkap (P21), dan langsung kami serahkan PN Palembang, serta kedua tersangka langsung dititipkan ke Rutan Kelas 1 A Palembang, guna menjalani proses hukum lanjutan,” ungkapnya.

Lanjut Choirun, kedua tersangka ini melakukan dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa tahun 2022, yang mengakibatkan negara merugi Rp 428 juta.

“Saat ini tersangka Amzar menjabat sebagai Kadis Perindustrian dan Perdagangan OKU, untuk Junaidi masih menjabat Bendahara BPBD OKU,” papar Choirun.

Lebih lanjut Choirun, mengatakan, kasus ini bermula saat BPBD OKU menerima aliran dana sebesar Rp 5,7 miliar yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), selanjutnya anggaran itu membengkak Rp 5,9 miliar dan terdapat dugaan penyimpangan anggaran yang tak didukung bukti-bukti atau fiktif.
(Tim)

Lima Pelaku Tawuran Di Jakarta Pusat Ditangkap Polisi

Foto: 5 pelaku tawuran ditangkap polisi (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Polisi tangkap 5 pelaku tawuran di Menteng, Jakarta Pusat.

Kepala Polisi Resort Jakarta Pusat (Kapolres), Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan tidak ada toleransi segala aksi yang meresahkan warga.

“Kami tidak akan mentoleransi aksi premanisme dalam bentuk apapun, kami akan tindak tegas, termasuk tawuran,” ungkap Kombes Susatyo, Senin (9/6/2025).

Masih kata Kombes Susatyo, tawuran ini terjadi pada dinihari tadi.

“Para pelaku membawa celurit dan gagang besi,” paparnya.

Selanjutnya masih kata Kombes Susatyo, lima pelaku berhasil diamankan petugas serta barang bukti celurit dan gagang besi.

Adapun 5 pelaku berinisial, AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18), dan RD (17), dimana para pelaku ini merupakan warga Matraman Jaya.
(Tim)

Ini Kata Kapuspenkum Kejagung Terkait Dirut Sritex Dicegah Ke Luar Negeri

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Agung RI, angkat bicara melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, terkait pencegahan Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto ke luar negeri.

“Iwan Kurniawan dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk, pencegahan ini dilakukan agar penyidik kejagung memperoleh informasi dari Iwan Kurniawan,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada awak media, Senin (9/6/2025).

Masih kata Harli, pihak penyidik pidsus kejagung, akan mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan dalam waktu dekat.

“Pencegahan terhadap Iwan, dilaksanakan mulai Senin, 19 Mei 2025, masa cegah berlaku 6 bulan ke depan,” ungkapnya.

Iwan Kurniawan Lukminto, adalah adik kandung Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto yang telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
(**)