Polsek Palmerah Bersama Tiga Pilar Terus Gencarkan Ops Premanisme 20 Orang Diamankan

Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Palmerah bersama unsur 3 Pilar Palmerah Jakarta Barat melaksanakan operasi premanisme dalam rangka menjaga ketertiban umum dan keamanan lingkungan di wilayah Palmerah, Kamis (12/6/2025).

Operasi ini menyasar praktik-praktik yang meresahkan masyarakat seperti juru parkir liar, pak ogah, debt collector ilegal, serta penertiban atribut-atribut ormas yang tidak sesuai aturan.

Sebanyak 25 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP diterjunkan ke sejumlah titik rawan di wilayah Palmerah.

Hasilnya, sebanyak 20 orang berhasil diamankan, yang terdiri dari 4 orang debt collector, 2 pengamen, dan 14 juru parkir liar/pak ogah.

Selain itu, 2 bendera ormas juga ikut ditertibkan dalam giat tersebut.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Dr. Eko Adi Setiawan didampingi Kanit Reskrim Akp Dede Soebari menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

“Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk respon terhadap keresahan masyarakat dan merupakan atensi langsung dari pimpinan kami, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi,” tegas Kompol Eko saat dikonfirmasi, Kamis, 12/6/2025.

Ke 20 orang tersebut selanjutnya kami lakukan pendataan dan pembinaan

Dirinya berharap melalui operasi ini, dapat memberikan efek jera dan mencegah masyarakat dari tindakan premanisme yang dapat meresahkan lingkungan sekitar. (Hdr)

Penyidik Kejati DKI, Jakarta Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dinas Kebudayaan Ke Pengadilan

dutainfo.com-Jakarta: Perkara dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, dilimpahkan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, ke Pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan sudah dilimlahkan ke Pengadilan pada Kamis lalu, jadi tinggal menunggu penetapan hari sidang dari majelis hakim, Rabu (11/6/2025).

Penyidik pada Pidana Khusus Kejati DKI, Jakarta, telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, ketiganya yakni, Kadis Kebudyaan Jakarta nonaktif Iwan Henry Wardhana, Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta M Fairza Maulan dan Vendor dari swasta Gatot Arif Rahmadi.

Sebelumya Kejati DKI, Jakarta mengatakan ketiga tersangka melakukan penyimpangan kegiatan dinas.

Fairza dan Gatot, diduga membuat kesepakatan penggunaan sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban atau SPJ, dengan tujuan mencairkan uang kegiatan seni dan budaya.

Selanjutnya uang tersebut masuk ke kantong sanggar fiktif atau sanggar yang namanya dicatut dan ditampung ke rekening milik Gatot.

Uang hasil korupsi itu digunakan untuk kepentingan pribadi, Iwan Hendry Wardhana dan Fauzan.

Penyidik Pidsus Kejati DKI, menyebutkan dalam perkara ini negara dirugikan Rp 150 miliar.
(**)

Remaja 18 Tahun Ditangkap Polsek Gropet Bawa 5,65 Gram Narkotika Jenis Tembakau Gorila

dutainfo.com-Jakarta: Unit Narkoba Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, mengamankan seorang remaja berinisial MF (18) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis tembakau sintetis atau yang lebih dikenal sebagai tembakau gorila.

Penangkapan dilakukan pada Senin (9/6/2025) di pinggir Jalan Boulevard Raya, tepat di samping Gedung Apart Bunaken, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolsek Grogol Petamburan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Reza Hafiz Gumilang melalui Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara mengatakan, penangkapan terhadap MF merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di lingkungan mereka.

“Berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis, kami langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MF bersama empat paket tembakau sintetis dengan berat total 5,65 gram,” jelas AKP Aprino Tamara saat dikonfirmasi, Kamis, 12/6/2025.

Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Grogol Petamburan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memerangi penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan remaja, yang kerap menjadi sasaran empuk peredaran narkoba.

“Kami berharap peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terus berjalan, karena keberhasilan ini berawal dari keberanian warga menyampaikan keresahannya,” tutupnya.

( Hdr/Arl )

Tujuh Remaja Pelaku Tawuran Dibina Lewat Pesantren Kilat Oleh Polsek Tambora

Dutainfo.com-Jakarta: Tawuran antar remaja kembali mencoreng suasana damai di kawasan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.

Sebanyak tujuh remaja berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Tambora usai terlibat aksi tawuran di Jalan Terate Raya RW 03, Minggu (8/6/2025) dini hari.

Aksi cepat aparat kepolisian berhasil meredam potensi bentrokan lebih luas, sekaligus menyelamatkan para remaja dari risiko luka maupun tindakan main hakim sendiri.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Muhammad Kukuh Islami, menegaskan bahwa langkah tegas ini tetap mengedepankan pendekatan pembinaan.

“Kami tidak hanya mengamankan, tapi juga mengarahkan. Ketujuh remaja ini kami beri pembinaan melalui pesantren kilat selama tujuh hari,” jelas Kompol Kukuh saat dikonfirmasi, Rabu, 11/6/2025.

Pembinaan yang dilakukan tidak hanya fokus pada kedisiplinan jasmani, tetapi juga penanaman nilai-nilai spiritual dan moral.

Para remaja dibina di lingkungan Polsek Tambora melalui program “Pesantren Kilat Polri”, yang berisi kegiatan keagamaan, refleksi diri, serta pendidikan karakter.

Selama 7 hari, para remaja mengikuti kegiatan seperti salat berjamaah, pengajian, tausiyah, senam pagi, dan diskusi nilai-nilai kebangsaan.

Mereka juga diminta menuliskan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa, serta meminta maaf kepada orang tua mereka masing-masing.

“Kami ingin mereka pulang ke rumah bukan sebagai pelaku tawuran, tapi sebagai anak yang lebih baik. Tawuran bukan solusi, tapi justru merusak masa depan,” tambah Kapolsek Kukuh.

Upaya ini menjadi bentuk pendekatan humanis dan preventif dari Polri dalam menangani kenakalan remaja, sekaligus mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga anak-anak agar tidak terjerumus dalam pergaulan negatif. (Tim)

Pelaku Pencurian Lampu Billboard, ditangkap Polsek Gropet Jakbar

dutainfo.com-Jakarta: Seorang pria berinisial SS (37) diamankan oleh jajaran Polsek Grogol Petamburan, Polres Metro Jakarta Barat usai tertangkap basah melakukan pencurian lampu billboard di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Rabu (4/6/2025).

Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang melalui Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara mengungkapkan, pelaku diketahui mencuri sejumlah lampu billboard menggunakan peralatan seperti tang baut dan tang potong, saat kejadian berlangsung pada pukul 18.00 WIB.

“Pelaku kami amankan berikut barang bukti berupa satu lampu merek Primax 100 watt, satu lampu Hinolux 100 watt, dan tiga lampu Magi Tamp 100 watt. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 4.377.550,” ujar AKP Aprino saat dikonfirmasi, Selasa, 10/6/2025.

Penangkapan bermula saat salah satu teknisi dari pihak pengelola billboard, Rahmat, melakukan pengecekan dan menemukan lampu-lampu billboard telah hilang dicuri oleh orang tak dikenal

Temuan ini langsung dilaporkan kepada pihak manajemen yang kemudian diteruskan ke Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat.

Tim Buser yang bergerak cepat ke lokasi kejadian, mendapati pelaku masih berada di atas papan billboard.

Setelah diminta turun dan diinterogasi di tempat, pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengaku bertindak sendiri. Dia kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Grogol Petamburan,” tambahnya.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

( Hdr/Arl)