Ditangkap Wanita Tipu Korban Lewat Drama Adopsi Bayi Di Rumkit

dutainfo.com-Jakarta: Kepolisian Sektor Palmerah berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus adopsi bayi yang merugikan sejumlah korban.

Pelaku berinisial AU (38) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Palmerah saat hendak mengulangi aksinya di sebuah Rumah Sakit dikawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Dr. Eko Adi Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dipimpin langsung oleh AKP Dede Sobari bersama IPDA Budi Nugroho, dan tim gabungan Polsek Palmerah.

Diketahui, pelaku AU telah melakukan aksinya kepada dua korban yang sudah melaporkan, yaitu JH dan Ny. Hi, dari informasi yang kami peroleh pelaku sudah beraksi 5 kali

” Keduanya tergiur janji manis pelaku yang mengaku bisa membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar biaya administrasi dan persalinan,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Kamis, 19/6/2025

Dalam kasus korban JH, kejadian terjadi pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 13.40 WIB di Rumah Sakit di kawasan Palmerah Jakarta Barat.

Pelaku meminta uang tunai sebesar Rp 5.400.000 dengan dalih untuk keperluan administrasi.

Setelah menerima uang, pelaku berpura-pura menuju bagian kasir dan tidak pernah kembali, membuat korban menunggu tanpa kepastian.

Sementara itu, korban kedua, Ny. Hi, mengalami kejadian serupa pada Minggu, 8 Juni 2025 malam.

Pelaku meminta total Rp 5.000.000 dengan alasan biaya persalinan dan pengeluaran bayi dari rumah sakit.

Setelah menerima uang, pelaku kembali menghilang.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari saksi-saksi termasuk petugas keamanan rumah sakit, pelaku AU telah melakukan aksinya di lokasi yang sama kurang lebih dari 5 (lima) kali.

Namun baru dua korban yang melaporkan ke Polsek Palmerah.

Pelaku akhirnya ditangkap saat sedang berada kembali di Rumah sakit yang sama dengan dugaan akan mengulangi aksinya pada Jumat, 13 Juni 2025.

Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan langsung membawanya ke Mapolsek Palmerah untuk proses hukum lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP

Kapolsek Palmerah mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi, serta mengapresiasi keberanian para korban dalam melapor sehingga pelaku bisa segera diamankan.

( Hdr/Ril )

Kapolsek Tambora Serap Masukan Warga Lewat Ngopi Kamtibmas

Dutainfo.com-Jakarta: Dalam semangat memperkuat sinergitas antara kepolisian dan masyarakat, Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami, S.I.K., M.I.K. melaksanakan kegiatan “Ngopi Kamtibmas” bersama warga di Pos Satkamling RW 02 Kelurahan Tambora, Rabu malam (18/6/2025).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.00 WIB ini bertujuan untuk membangun komunikasi dua arah yang lebih hangat antara Polri dan masyarakat, serta mendengarkan langsung keluhan, aspirasi, dan masukan terkait situasi keamanan di lingkungan sekitar.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Tambora memberikan nomor pribadi serta hotline Polsek Tambora, sebagai bentuk keterbukaan dan kesiapsiagaan dalam menindaklanjuti setiap laporan dari warga.

“Kami hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tapi juga menjadi sahabat dan mitra masyarakat dalam menciptakan wilayah yang aman dan nyaman. Mari kita jaga lingkungan kita bersama,” ujar Kompol Kukuh Islami, Rabu, 18/6/2025.

Warga menyampaikan sejumlah isu kamtibmas seperti rawan tawuran, pembegalan di Kali Blandongan karena minim penerangan, serta pembobolan kos dan kontrakan.

Kapolsek Tambora menanggapi seluruh masukan tersebut dengan responsif, serta memberikan imbauan penting terkait pencegahan tawuran remaja, antisipasi curanmor, dan keselamatan instalasi listrik untuk menghindari kebakaran.

Para tokoh masyarakat, ketua RW, FKDM, hingga PKK turut hadir dan menyampaikan terima kasih atas perhatian Polri terhadap wilayah mereka.

Kegiatan berlangsung akrab, penuh kekeluargaan, dan menunjukkan bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat adalah kunci menjaga keamanan berbasis kebersamaan. (Tim)

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Dan Panglima Kodam Jaya Tanda Tangan Kerjasama Tantangan Penegakan Hukum

Foto: Kajati DKI, Jakarta Patris Yusrian, dan Pangdam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, dan Komando Daerah Militer Jakarta Raya (Kodam Jaya), melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin komplek.

“Ya kerjasama ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks serta dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dan berkeadilan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, Patris Yusrian, kepada awak media, Rabu (18/6/2025).

Masih kata Patris, penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI, dan Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani 6 April 2023.

“Kesepakatan itu menjadi dasar formal untuk mempererat koordinasi dan kolaborasi dalam bidang penegakan hukum dan dukungan tugas kelembagaan,” ungkapnya.

Kerjasama ini meliputi:

1 Pendidikan dan Pelatihan bersama antara Kejaksaan dan TNI.

2 Pertukaran Informasi guna kepentingan penegakan hukum.

3 Dukungan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.

4 Pemberian bantuan hukum oleh Kejaksaan kepada Kodam Jaya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

5 Pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan kelembagaan.

6 Koordinasi teknis dalam penyidikan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, para Perwira jajaran Kodam Jaya, para Kepala Kejaksaan Negeri wilayah Kejati DKI, Jakarta, dan para Asisten Kejati DKI, Jakarta.
(Tim)

Kajari OKU Choirun Parapat: Program Jaga Desa Salah Satu Cegah Penyimpangan

Foto: Kajari OKU Choirun Parapat SH,MH, saat sosialisasi Aplikasi Jaga Desa, bersama Camat, Kades dan Operator (ist)

dutainfo.com-Sumsel: Aplikasi Jaga Desa, cegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, hal tersebut diungkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

“Ya, program Jaga Desa merupakan salah satu upaya guna mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat SH,MH, kepada awak media, Selasa (17/6/2025).

Masih kata Choirun, program ini merupakan instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 yang bertujuan guna mengoptimalkan peran Intelijen Kejaksaan dalam pengawasan pembangunan desa.

“Aplikasi ini juga tidak hanya memantau anggaran desa, namun juga meningkatkan transparasi dalam setiap program yang dilakukan di desa-desa se Kabupaten OKU,” ungkapnya.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dapat dipantau menggunakan aplikasi real time monitoring village management funding.

Jadi sambung Choirun, aplikasi ini dapat membantu dalam pengawasan pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan efektif.

“Saat ini kami sedang menggencarkan sosialisasi penggunaan aplikasi jaga desa ke desa-desa di seluruh Kabupaten OKU,” paparnya.

Sosialisasi ini melibatkan seluruh Camat, Kades, dan Operator, guna meningkatkan pemahaman hukum.

“Kami juga berharap program jaga desa ini dapat mempercepat pembangunan desa serta mendukung pemerataan ekonomi, khususnya Kabupaten OKU,” kata Choirun.
(Tim)

Mantan Jaksa Kejari Jakbar Azam Akhmad Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Tilap Barbuk

Foto: Proses Persidangan mantan Jaksa Kejari Jakbar Azam Akhmad Akhsya, di PN Tipikor Jakpus (ist)

dutainfo.com-Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut 4 tahun penjara, ke mantan Kepala Sub Seksi Pratuntutan (Kasubsi Pratut) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, terkait kasus korupsi dengan penilapan uang barang bukti, investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, Rp 11,7 miliar.

“Menyatakan terdakwa Azam Akhmad Akhsya terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima pemberian janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara itu tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” ujar JPU saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakpus,” Selasa (17/6/2025).

Selanjutnya JPU, menjatuhkan pidana kepada Azam berupa pidana penjara 4 tahun dikurangi masa tahanan dan memerintahkan agar terdakwa Azam Akhmad Akhsya tetap ditahan di rutan.

Masih kata JPU, Azam juga dituntut membayar denda Rp 250 juta, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan 3 bulan kurungan.

“Menghukum terdakwa membayar denda Rp 250 juta, apabila denda tak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum.

Adapun pertimbangan memberatkan hukuman tuntutan terhadap Azam, menghambat tujuan pemerintah dalam memberantas korupsi pada Pengadilan Negeri atau penyelenggara negara.

Dan pertimbangan meringankan terhadap terdakwa Azam adalah belum pernah dihukum, mengakui perbuatanya.

Diberitakan sebelumnya mantan Kasubsi Pratut Pada Kejari Jakbar, Azam Akhmad Akhsya, ditangkap pihak Kejaksaan Tinggi DKI, Jakarta, pasal nya Azam melakukan korupsi dengan cara menilap uang Rp 11,7 miliar, uang barang bukti ini dalam perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Selain Jaksa Azam, ada 3 orang lainya yang ikut diamankan Kejati DKI, Jakarta, mereka adalah pengacara para korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit, yakni Advokat Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya.
(**)