Dua Perwira Polisi Polresta Barelang, Divonis Mati Oleh Hakim

Foto: Pengadilan Tinggi Kepri (ist)

dutainfo.com-Batam: Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau, memvonis hukuman mati, kepada dua perwira Polresta Barelang, yakni eks Kasat Narkoba Satria Nanda dan Kanit Narkoba Shigit Sarwo Edi, setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Batam memvonis keduanya dengan hukuman seumur hidup.

“Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 41/Pid.Sus/2025/PN Btm tanggal 4 Juni 2025 sekedar mengenai hukuman, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Shigit Sarwo Edi oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian isi putusan PT Kepri, seperti dikutip dari SIPP PN Batam, Rabu (5/8/2025).

Pengadilan Tinggi Kepri hanya mengubah putusan seumur hidup menjadi hukuman mati, putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Batam dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kepri.

“2 Menjatuhkan putusan Pengadilan Negeri Batam No 41/Pid.Sus/2025/PN Btm tanggal 4 Juni 2025 untuk selebihnya,” demikian tertulis di SIPP.

Sementara dikutip dari detiksumut, terkait vonis mati ke eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Satria Nanda hal ini dibenarkan Jubir Pengadilan Tinggi Kepri, Priyanto Lumba Radja.

Perkara kedua terdakwa eks Kasat Narkoba Polres Barelang Satria Nanda dan eks Kanit Narkoba Polres Barelang Shigit Sarwo Edi, yang diputus majelis hakim yang diketuai oleh Kepala Pengadilan Tinggi Kepri Ahmad Shalihin dan dua anggota majelis hakim Bagus Irawan dan Priyanto, memutus vonis mati.

Priyanto mengatakan alasan Pengadilan Tinggi Kepri, memberatkan hukiman terhadap dua perwira Polresta Barelang, eks Kasat Narkoba Satria Nanda dan Kanit Narkoba Shigit Sarwo Edi, adalah keduanya diduga kuat sebagai aktor intelektual penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu. (Tim)