Cekcok Berujung Maut Suami Di Kebon Jeruk Tega Bunuh Istri Sendiri

Dutainfo.com-Jakarta: Warga Kebon Jeruk Jakarta Barat digemparkan dengan penemuan mayat seorang perempuan berinisial S (49) di sebuah kontrakan di Jalan Puri Kembangan, Gang Pandan, RT 011/005, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, pada Selasa (23/9/2025) pagi.

Korban diketahui merupakan istri sah dari WN (53), yang ternyata menjadi pelaku pembunuhan.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nur Aqsha Ferdianto, menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini berawal dari pertengkaran rumah tangga.

“Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa korban meninggal akibat dibunuh oleh suaminya sendiri. Setelah kejadian, pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Kebon Jeruk,” ujar Kompol Aqsha, Rabu (24/9/2025).

Diketahui, pasangan ini telah menikah selama 29 tahun dan dikaruniai dua anak.

Namun, belakangan hubungan keduanya tidak harmonis.

korban meninggalkan pelaku, dengan alasan kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi oleh sang suami

Pertengkaran memuncak saat korban hendak pergi ke Kendal, Jawa Tengah, yang membuat pelaku merasa takut kehilangan istrinya.

Dalam kondisi emosi, pelaku menjerat leher korban dengan tali tas hingga tak bernyawa.

Usai kejadian, pelaku mengunci rumah dan mendatangi Polsek untuk menyerahkan diri.

Polisi yang tiba di lokasi menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di ruang tamu.

Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tali tas yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, telah diamankan.

Untuk perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. (Tim)

Tim Intelijen Kejagung Dan Kejati Jatim Tangkap Buronan Korupsi Musafak Khoirudin

dutainfo.com-Jakarta: Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berhasil menangkap buronan kasus korupsi Musafak Khoirudin pada Selasa (23/9/2025).

“Ya tim Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, Rabu (24/9).

Masih kata Anang, buronan Musyafak, ini harusnya sudah menjalani penjara berdasarkan vonis kasasi dari Mahkamah Agung RI.

“Selanjutnya terpidana Musyafak dititipkan sementara di Kejati Jatim,” ungkapnya.

Terpidana Musyafak, ditangkap guna menjalani vonis 1 tahun penjara, dan membayar denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 30 juta.
(**)

Aksi Demo Hari Tani Di DPR RI, Lalin Dialihkan Hari Ini

Foto: Demo Hari Tani di DPR RI

dutainfo.com-Jakarta: Polisi mulai memberlakukan rekayasa lalu lintas jelang aksi demo, memperingati Hari Tani Nasional, yang digelar di gedung DPR RI, Rabu (24/9/2025).

“Ya untuk rekayasa lalin memang kita laksanakan informasinya untuk rekayasa lalin masyarakat yang akan melaksanakan aksi demo pada hari ini cukup banyak, sehingga rekayasa lalin mungkin kita laksanakan,” ujar Kabag Binopsnal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados, Rabu (24/9).

Adapun rekayasa lalin, sambung Kompol Robby, dilakukan sekitar wilayah Benhil, Pejompongan, dan Senayan.

“Bagi masyarakat yang ingin mengarah ke Slipi kemungkinan besar kita alihkan ke Benhil lewat Pejompongan, dan masyarakat yang ke arah Cengkareng bisa melalui Permata Hijau, dari gerbang Pemuda ke Patal Senayan terus ambil ke Permata Hijau nanti ketemunya di Jalan Panjang,” ungkapnya.

Ribuan personel Polisi Lalu Lintas telah disebar ke berbagai lokasi guna mengamankan jalur kendaraan.
(**)

Polres Jakbar Rangkul Masyarakat Melalui Ojol Kamtibmas

Dutainfo.com-Jakarta: Langkah baru kolaborasi keamanan lahir di Jakarta Barat.

Sebanyak 21 pengemudi ojek online dari 20 komunitas resmi dilantik sebagai pengurus Ojol Kamtibmas di ruang Wirasatya lantai 2 Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 24/9/2025

Pelantikan ini bukan hanya seremonial, tapi juga bentuk nyata kehadiran polisi yang merangkul masyarakat.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun kemitraan dengan masyarakat, khususnya para pengemudi ojol yang sehari-hari bersentuhan langsung dengan warga.

“Kita ingin bersinergi menjaga Jakarta Barat tetap aman dan nyaman, sesuai arahan Bapak Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, yaitu Jaga Jakarta,” ujarnya, Rabu, 24/9/2025

Pelibatan ojol diharapkan dapat menjadi mata dan telinga kepolisian dalam mendeteksi potensi gangguan kamtibmas di wilayah mereka.

Dengan begitu, koordinasi cepat bisa dilakukan mulai dari tingkat Polsek hingga Polres.

Di sisi lain, para pengemudi ojol pun merasakan manfaat nyata dari program ini. Soplo (48), Ketua Ojol NKRI, mengaku bersyukur dan menyambut baik inisiatif kepolisian.

“Kalau situasi aman dan kondusif, kami bisa mencari nafkah dengan tenang tanpa gangguan. Jadi ini sangat positif sekali,” ungkapnya dengan senyum lega.

Tak hanya pelantikan, para ojol juga menerima jaket, stiker identitas, serta paket sembako sebagai wujud perhatian dari kepolisian.

Hadirnya Ojol Kamtibmas menjadi simbol kolaborasi antara aparat dan masyarakat, bahwa menjaga keamanan bukan hanya tugas polisi semata, melainkan tanggung jawab bersama demi terciptanya Jakarta Barat yang aman, nyaman, dan penuh keberkahan. (Tim)

Kajari Kutim Reopan Saragih Pimpin Pemusnahan Barbuk Narkoba

Foto: Kajari Kutim Reopan Saragih saat pemusnahan barbuk (ist)

dutainfo.com-Kaltim: Pemusnahan barang bukti dari 216 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Reopan Saragih.

“Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kami dalam melaksanakan putusan pengadilan serta menjalankan tugas sebagai penegak hukum,” ujar Reopan Saragih, kepada awak media, Selasa (23/9/2025).

Masih kata Reopan, pemusnahan barang bukti merupakan amanat Pasal 270 KUHAP serta Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

“Dalam aturan itu menegaskan kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht),” ungkap Reopan.

Masih sambung Reopan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap periode Juni-september 2025.

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai tindak pidana, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 149 perkara total 1,24 kilogram, penganiayaan 6 perkara, dan kasus persetubuhan serta pencabulan 3 perkara,” paparnya.

Selanjutnya tindak pidana pembunuhan 2 perkara, pencurian 20 perkara, perjudian 3 perkara, penipuan 1 perkara, senjata tajam 6 perkara, perlindungan anak 20 perkara, dan penggelapan 4 perkara.

Reopan menambahkan pemusnahan berbagai perkara ini, dilakukan sebagai langkah preventif agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Adapun pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dipotong sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 13 Tahun 2019.
(**)