Polsek Kalideres Ungkap Kasus Curanmor Di Tegal Alur

Dutainfo.com-Jakarta: Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Manyar, RT 05/15, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres.

Dalam kasus tersebut, satu orang pelaku berinisial AKA alias M (23) berhasil diamankan.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial Y alias B masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang didampingi Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial AS (34) yang kehilangan sepeda motor jenis Honda Scoopy miliknya.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026. Saat itu, sepeda motor milik korban terparkir di halaman rumah.

Kondisi pagar yang terbuka dan situasi sekitar yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Dengan modus sederhana namun nekat, pelaku masuk ke halaman rumah, lalu merusak bagian kontak sepeda motor menggunakan alat berupa gunting,” Ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 7/5/2026

Setelah memastikan stang tidak terkunci, pelaku mendorong motor sejauh beberapa meter sebelum akhirnya menyalakan dan membawa kabur kendaraan tersebut.

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Rachmad Wibowo menerangkan, Menindaklanjuti laporan korban, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Dari hasil analisa, identitas pelaku berhasil teridentifikasi.

saat tim Buser Polsek Kalideres melakukan patroli di wilayah Tegal Alur, petugas mendapati seseorang dengan ciri-ciri sesuai rekaman CCTV.

Pelaku langsung diamankan dan mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan menunjukkan pakaian yang digunakan saat beraksi. Dari hasil pemeriksaan, motor tersebut telah dijual kepada pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran,” ujar AKP Rachmad Wibowo.

Berbekal keterangan pelaku, petugas bergerak ke wilayah Cengkareng Timur dan berhasil mengamankan sepeda motor milik korban, meskipun pelaku penadah berinisial Y als B (DPO) berhasil melarikan diri.

Saat ini, pelaku utama beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kalideres untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, seperti menggunakan kunci ganda dan memastikan kondisi rumah aman, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

Apabila membutuhkan bantuan polisi agar masyarakat menghubungi layanan kepolisian 110 gratis 24 jam. (Tim)

Polres Jakbar Ringkus WNA Edarkan Narkoba, Amankan Happy Water, Etomidate Hingga Ketamine

Dutainfo.com-Jakarta: Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang warga negara asing.

Seorang pria berinisial GE alias SL (34), warga negara asal China, berhasil diamankan petugas di sebuah apartemen kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu (22/4/2026).

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.

“Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin Ipda Ernesto langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku yang berada di sebuah apartemen di kawasan Pademangan,” ujar Vernal saat dikonfirmasi, Rabu, 6/5/2026.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan awal, petugas menemukan barang bukti berupa cartridge berisi cairan etomidate.

Dari hasil keterangan yang didapat, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lain di unit apartemennya.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan lanjutan di lokasi tersebut.

Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya ratusan kemasan bertuliskan “chrispy fruit” berisi narkotika jenis Happy Water dengan berat bruto total mencapai 2.730 gram, beberapa kemasan lainnya berisi zat serupa, cartridge berisi etomidate, serta satu paket ketamine seberat 500 gram.

Dari keterangan pelaku, seluruh barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial A dengan nilai transaksi mencapai Rp300 juta, untuk kemudian diedarkan kembali.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika jo UURI No. 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) hurud a KUHP jo UURI No. 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana, Permenkes RI No. 15 Tahun 2025 ttg Perubahan Penggolongan Narkotika dan Pasal 119 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika jo UURI No. 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP dan Pasal 435 jo 138 ayat (2) UURI No. 17 Tahun 2023 ttg Kesehatan

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Apabila membutuhkan bantuan polisi agar masyarakat menghubungi layanan kepolisian di 110. (Tim)

Polsek Tambora Dukung Program TAMPAN, Wujudkan Wilayah Bersih Dan Aman

Dutainfo.com-Jakarta: Upaya menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman terus dilakukan jajaran Polsek Tambora bersama unsur Tiga Pilar melalui kegiatan TAMPAN (Tambora Tertib Terpadu Aman dan Nyaman), yang digelar di wilayah Kelurahan Jembatan Lima, Rabu (6/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jembatan Lima Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Aiptu Resiani Sagita bersama unsur pemerintah kecamatan dan instansi terkait turun langsung ke lapangan menyapa warga sekaligus melakukan penataan lingkungan di wilayah RW 04, RW 05, dan RW 07.

Program TAMPAN tidak hanya berfokus pada penertiban, tetapi juga membawa semangat kebersamaan dan kepedulian.

Mulai dari penataan trotoar agar bebas dari pedagang kaki lima dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PPKS), pengecekan instalasi listrik dan antisipasi kebakaran, hingga penataan saluran air, penerangan, kebersihan lingkungan, serta peningkatan kesadaran kamtibmas dan kesehatan masyarakat.

Kehadiran aparat bersama Tiga Pilar di tengah masyarakat mendapat respons positif dari warga.

Selain menciptakan lingkungan yang lebih rapi dan bersih, kegiatan ini juga mempererat hubungan antara aparat dan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Polsek Tambora berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan terus meningkat, sehingga tercipta suasana yang aman, sehat, dan nyaman untuk ditinggali bersama.

Dengan sinergi yang kuat antara aparat dan warga, wilayah Tambora diharapkan semakin tertata dan terbebas dari berbagai potensi gangguan, menjadikan lingkungan yang lebih layak dan harmonis bagi seluruh masyarakat. (Tim)

Kejari Tulang Bawang Tahan 2 Pejabat Bawaslu

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Lampung: Dua Pejabat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan anggaran bersumber dari APBN tahun 2023-2024 senilai Rp 814 juta, kedua oknum tersebut berinisial S dan OS.

“S menjabat sebagai koordinator sekretariat sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), dan OS selaku bendahara pengeluaran pembantu, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, ekspose perkara, serta alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Dimas T Sany, Selasa (5/5/2026).

Masih kata Dimas, dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah pelanggaran hukum, mulai dari pencairan anggaran tanpa dokumen pertanggungjawaban yang sah, penggunaan dana tak sesuai peruntukan, hingga pembuatan dokumen fiktif.

“Akibat perbuatanya kedua pejabat itu negara dirugikan mencapai Rp 814.267.377,” ujarnya.

S dan OS ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 4 Mei 2026 hingga 23 Mei.
(**)

Buron Perambah Hutan Ditangkap Kejati Kaltara

Foto: (ist)

Dutainfo.com-Kaltara: Buronan perambah hutan berakhir di sebuah warung kopi, Tim Tangkap Buronan (Tabur), Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menangkap terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Negeri Bulungan sejak Juli 2025.

Penangkapan Ahmad dilakukan di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan pada Senin malam (4/5/2026) sekitar pukul 23.55 Wita, di warung kopi.

“Ahmad dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perambahan hutan seluas 20 hektar yang berlokasi di Desa Buong, Betayau, Kabupaten Tanah Tidung,” ujar Kasi Penkum Kejati Kaltara, Andi Sugandi, Selasa (5/5/2026).

Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tertanggal 3 Juli 2025, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan, ujar Andi.

“Bahwa lahan hutan yang dirambah tersebut tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan kepada pihak lain,” ungkapnya.

Sementara Asisten Intelijen Kejati Kaltara M Fadlan mengatakan bahwa setelah penangkapan di Sekatak terpidana langsung diamankan untuk menjalani proses hukum yang berlanjut.

“Terpidana selanjutnya dititipkan sementara di Rutan Polresta Bulungan,” kata Fadlan.
(**)