Praperadilan Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Diminta Ditolak Oleh Kejagung

Dutainfo.com-Jakarta: Kejaksaan Agung meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung menilai dalil permohonan praperadilan Febrie tidak berdasarkan hukum.

“Kami berkesimpulan bahwa seluruh dalil yang dijadikan alasan Permohonan atau mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum,” ujar perwakilan tim hukum Kejagung, Kamis (20/8/2026).

Kejaksaan Agung meminta hakim menolak praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah untuk seluruhnya.

“Mohon hakim, menerima dan mengabulkan keterangan jawaban Termohon untuk seluruhnya, Menyatakan permohonan praperadilan register perkara Nomor 135/Pid. Pra/2026/PN Jaksel tidak benar dan tak berdasar hukum, Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, Membebankan biaya perkara kepada Pemohon,” ungkapnya.
(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.